Istri Ada di Rumah, Ayah Rudapaksa Anaknya hingga Hamil Dua Bulan

S yang berusia 54 tahun tersebut ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh korban.

Editor: hendri dede
ilustrasi 

Istri Ada Dirumah, Ayah Perkosa Anaknya yang Janda hingga Hamil Dua Bulan

TRIBUNJAMBI.COM - Entah apa yang merasuki pikiran S, warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Perbuatannya tidak layak menjadi contoh.

Bagaimana tidak, Ia tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil. Padahal istrinya masih ada dan sehat di rumah.

S yang berusia 54 tahun tersebut ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh korban.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurnianto menjelaskan, pelaku memperkosa anaknya yang berusia 21 tahun sebanyak tiga kali di rumahnya di Kecamatan Kuripan.

Baca: Kebahagiaan Angel Lelga Tak Terbendung Mengetahui Tuduhan Zina dari Vicky Prasetyo Tak Terbukti

Baca: Kabar Terbaru Kiki Amalia Mantan Istri Markus Horison, Ini yang Dilakukannya Selain Sibuk Nge-DJ

Baca: Hasil Visumnya Negatif, Angel Lelga pun Blak-blakan Soal Digerebek Berdua Fiki Alman di Dalam Kamar

“Anaknya tersebut statusnya janda sudah empat tahun. Diperkosa di rumah dalam keadaan sepi. Saat kejadian, ibunya sedang berada di sawah,” katanya di Mapolres Probolinggo, Jumat (21/12/2018).

Akibat perbuatannya, lanjut Eddwi, anaknya tersebut kini hamil dua bulan.

Pelaku juga langsung ditahan. Korban melapor ke polisi pada awal Desember lalu. Dia baru mau cerita pengalaman pahitnya, karena sebelumnya diancam pukul oleh ayahnya.

“Pakaian korban, alat tes kehamilan dan KTP kami sita sebagai barang bukti,” jelasnya.

Baca: 5 Fakta Kapal Meledak di Sungai Musi, Ada Korban Terpental dan Belum Ditemukan

Baca: 33 Tersangka Kasus Narkotika Diringkus pada 2018, Rilis Akhir Tahun BNNP

Baca: Terungkap di ILC TV One Saat Bahas Kotak Kardus! Gelar Profesor Rocky Gerung Ternyata Cuma Candaan

Kepada wartawan, pelaku mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.

“Saya menyesal. Istri saya masih ada dan sehat. Tinggal bersama anak di Kuripan,” ujarnya sembari merunduk.

Kekerasan Seksual Korban Bencana di Makassar

Oknum "predator" seksual di Makassar berinisial IN (14) tega memperkosa SH, bocah berusia 7 tahun yang sedang mengungsi karena bencana gempa dan tsunami di Palu.

IN saat ini telah diamankan polisi. Dari hasil pemeriksaan sementara, IN melakukan pemerkosaan usai mabuk karena menghisap lem.

Baca: SMA Unggul Titian Teras akan Dibangun di Kerinci, Ini Cara Seleksi Siswa dari 4 Kabupaten

Baca: Perusahaan Hong Kong Resmi Kuasai Blok South Jambi B dari ConocoPhilips, Ini Nilai Investasi

Berikut fakta terkait kasus tersebut.

1. Polisi memastikan korban adalah pengungsi bencana alam

Kepala Polsekta Biringkanaya Kompol Anugraha memastikan, SH adalah pengungsi korban bencana alam dari Kota Palu.

“ Pengungsi dari Sulteng ke Makassar secara resmi ditangani Pemerintah Provinsi Sulsel ditampung di Asrama Haji, Sudiang, Makassar. Korban apakah terdata atau tidak, kita akan cek. Karena lokasi korban berada di luar Asrama Haji Sudiang dan berada di kompleks BPS,” katanya, Selasa (16/10/2018).

Nugraha mengungkapkan, banyak korban pengungsi bencana di Sulteng yang berada di Kota Makassar tidak terdeteksi.

2. Korban sempat melawan sebelum diperkosa hingga dua kali

Setelah mendapat laporan atas kasus perkosaan terhadap SH, polisi segera meringkus IN. Sebelumnya, sempat tersiar kabar pelaku perkosaan berjumlah tiga orang.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Diarits Felle dalam konferensi persnya, Rabu (17/10/2018) mengatakan, hanya tersangka IN (14) yang melakukan pemerkosaan terhadap SH (7) yang masih duduk di bangku kelas 1 SD di Kota Palu.

Diarits menjelaskan kronologi kasus tersebut.

Saat berjalan kaki ke rumah keluarganya di kompleks Bumi Permata Sudiang (BPS), pelaku melihat korban sedang berjalan bersama sahabatnya berinisial B.

Tiba-tiba, muncul pikiran cabul tersangka melihat SH dan menyusun rencana. IN kemudian mendatangi SH dan menyuruh sahabatnya B pulang.

"Setelah B pergi, tersangka kemudian membawa korban ke salah satu rumah kosong di kompleks BPS yang tak jauh dari rumahnya. Di rumah kosong itulah, tersangka melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban,” jelas Diarits.

SH sempat melakukan perlawanan, lanjut Diarits, namun kalah kekuatan hingga akhirnya diperkosa sebanyak dua kali oleh IN.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 81 Juncto pasal 76 D atau pasal 82 Juncto 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau setengah hukuman orang dewasa,” tegasnya.

3. Pelaku buta huruf dan pecandu isap lem

Baca: Pengamanan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 di Jambi, Operasi Lilin 2018 Mulai 23 Desember

Baca: Siska Icun Sulastri Jasadnya Tanpa Busana, Pelaku Ngaku Diajak Kencan dan Dijanjikan Rp 2 Juta

Baca: Penerimaan CPNS 2019 Disiapkan, Prioritas Tenaga Kesehatan dan Pendidikan, Ini Keterangan BKN

Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Andi Tenri Palallo mengungkapkan, IN tidak bisa membaca alias buta huruf dan kecanduan menghisap lem.

“Tersangka melakukan perbuatan terkutuk itu dalam pengaruh mabuk lem. Saya sudah interogasi sendiri. Tersangka juga buta huruf, tidak bisa baca tulis,” kata Tenri, Rabu (17/10/2018).

Selain itu, Tenri mengaku sudah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar.

“Saya sudah berkoordinasi dengan polisi untuk menyelidiki kasus ini lebih jauh. Apalagi tersangka buta huruf, tentu membuat penyidik kewalahan.

Selain koordinasi pihak kepolisian dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak), kami juga bekerjasama dengan Dinas Sosial soal masalah sosial tersangka,” tambahnya.

4. Tindakan antisipasi Wali Kota Makassar cegah perkosaan

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto memerintahkan RT, RW, hingga kecamatan untuk mendata ulang pengungsi yang ada di wilayah mereka.

Baca: Daftar Tokoh Nasional yang Bakal Datang ke Haul Gus Dur Ke-9, Digelar di Ciganjur Hari Ini

Baca: Beredar Kabar SIM dan Paspor akan Terblokir Bila Belum Ikut BPJS di 2019, Ini Penjelasan BPJS

Baca: Orang Ini Lihat Tumpukan Uang di Lantai Ruangan Kantor KONI, Ternyata Nilainya Rp 7,4 Miliar

“Saya sangat prihatin dengan kejadian pemerkosaan yang menimpa anak korban bencana di Sulteng yang mengungsi di Kota Makassar.

Makanya, saya sudah perintahkan semua instansi terkait, terutama RT/RW, lurah dan camat agar melakukan pendataan ulang korban bencana yang mengungsi di Makassar,” kata pria yang akrab disapa Danny itu, Rabu (17/10/2018).

Danny mengungkapkan, setelah mendata seluruh pengungsi dari Sulteng yang berada di Kota Makassar, para camat, lurah, RT/RW wajib mengamankan korban bencana.

“Mereka harus intens melakukan komunikasi dan membantu para korban. Nanti saya akan minta semua laporannya di grup WhatsApp.

Nanti juga kami akan bahas dengan instansi terkait pengungsi Sulteng yang ada di Kota Makassar,” tandasnya. (*)

Baca: Ramalan Zodiak Tahun 2019 : Gemini Dilimpahi Keberuntungan, Pisces Banjir Kreativitas

Baca: Kecantikan Supit, Foto Asisten Keluarga Hermansyah Curi Perhatian Netizen, Makeup Natural

Baca: 7 Fakta Jelang Ahok Bebas, Mengapa Banyak Pihak Menunggu?

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved