Beredar Kabar SIM dan Paspor akan Terblokir Bila Belum Ikut BPJS di 2019, Ini Penjelasan BPJS

Fahmi menegaskan bahwa BPJS tidak memiliki kemampuan untuk memberikan sanksi terkait pelayanan publik.

Editor: hendri dede
IST
BPJS Kesehatan 

PENJELASAN Direktur BPJS soal Blokir SIM dan Paspor Per 1 Januari 2019 bagi yang Belum Ikut BPJS

TRIBUNJAMBI.COM - Beredar informasi SIM dan Paspor akan terblokir bila belum gabung BPJS Kesehatanhingga Januari 2019. Pihak BPJS Kesehatan pun langsung memberikan keterangan.

Direktur BPJS Kesehatan Fahmi Idris membantah kabar tentang sanksi pencabutan layanan publik bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2019.

"Bahwa untuk memulai sanksi itu sudah ada normanya, tapi apakah untuk mengeksekusinya satu Januari. Saya tegaskan itu belum," kata Fahmi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (20/12).

Sebelumnya, tersebar foto selebaran yang mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan diri dan seluruh anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan pada tanggal 1 Januari 2019; jika tidak, akan dikenakan sanksi berupa pencabutan layanan publik, antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan paspor.

Baca: Hari Ibu 22 Desember, Ini Hadiah yang Terbaik untuk Mama Berdasar Zodiak

Baca: Ramalan Zodiak Tahun 2019 : Gemini Dilimpahi Keberuntungan, Pisces Banjir Kreativitas

Baca: Apa yang Bikin Bule Cantik Ini Mau Menikah dengan Pria Asal Magelang? Alasannya Sederhana

Namun Fahmi menegaskan bahwa BPJS tidak memiliki kemampuan untuk memberikan sanksi terkait pelayanan publik.

Sanksi administratif bagi setiap orang yang belum mendaftarkan diri dan keluarganya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tertuang dalam aturan pemerintah; tepatnya, Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan PP No. 86 Tahun 2013.

Tapi, Fahmi mengatakan, penerapan sanksi tersebut sangat tergantung pada pihak-pihak yang bekerja sama dengan BPJS.

"Soal SIM tentu kita harus bicara dengan kepolisian, lalu paspor dengan imigrasi," ia mencontohkan.

Ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan untuk mulai menerapkan sanksi tersebut mulai 1 Januari 2019.

"Nah apakah 1 Januari (2019) berjalan... nah sampai kemarin kita diskusikan termasuk kita bicarakan di DPR ya itu belum ada keputusan untuk dijalankan," ujarnya.

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

Pasal 17

Baca: Daftar Tokoh Nasional yang Bakal Datang ke Haul Gus Dur Ke-9, Digelar di Ciganjur Hari Ini

Baca: Daftar Tokoh Nasional yang Bakal Datang ke Haul Gus Dur Ke-9, Digelar di Ciganjur Hari Ini

Baca: Setelah Visum Keluar, Angel Lelga Baru Ngaku Alasan di Dalam Kamar Bareng Fiki Alman pada Dini Hari

(1) Kewajiban melakukan pendaftaran sebagai Peserta Jaminan Kesehatan yang telah ditentukan sesuai dengan batas waktunya namun belum dilakukan maka dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kewajiban melakukan pendaftaran sebagai peserta Jaminan Kesehatan bagi PBPU dan BP dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2019.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved