Fakta-fakta Habib Bahar Bin Smith yang Resmi Ditahan Dugaan Penganiayaan 2 Anak
Habib Bahar bin Smith yang resmi ditahan pada Selasa (18/12/2018) malam atas kasus dugaan penganiayaan 2 anak.
Pada Selasa (18/12/2018) malam, polisi resmi menahan Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jabar dalam kasus dugaan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Hal ini ditegaskan oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto pada Selasa malam.
"Tersangka BS (Habib Bahar bin Smith) resmi kami tahan di Mapolda Jawa Barat," kata Agung, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Hal senada juga dikatakan oleh Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus.
Dia mengatakan, tersangka Habib Bahar bin Smith sudah ditahan di Mapolda Jabar. "Sudah resmi ditahan, tidak ada lagi kuasa hukum yang mendampingi malam ini," tegas Iksantyo.
Baca: Ramalan Zodiak 19 Desember 2018, Akan Ada Kabar Bahagia untuk Beberapa Bintang Hari Ini
Baca: Wiranto Tantang Prabowo Pertaruhkan Rumah, Pernyataan Indonesia akan Punah Jika Kalah Pemilu
7. Penjelasan polisi terkait pemeriksaan Bahar bin Smith
Polisi mengatakan, pemeriksaan Bahar bin Smith oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar merupakan pemeriksaan yang pertama.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kita kedepankan unsur praduga tak bersalah, setiap orang yang dipanggil sebagai saksi dulu. Nanti dalam pemeriksaan pendalaman, apabila terbukti perbuatan melanggar hukumnya dengan alat bukti yang sudah diverifikasi oleh penyidik, statusnya diubah. Dari saksi menjadi tersangka," kata Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo.
8. Polisi tetapkan 5 tersangka
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan5 tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di sebuah pondok pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada hari Sabtu (1/12/2018) lalu.
Dua tersangka sudah ditahan lebih dulu di Polda Jabar yakni berinisal AG dan BA.
Baca: Prof Aulia Tasman Dilarikan dari Lapas, Hilang Kesadaran Pukul 16.30 WIB lalu Meninggal
Baca: Pernikahan Dini Anak Usia 9 dan 14 Tahun, Ternyata Miliki Dampak Negatif Terhadap Psikologi Berat
9. Bahar juga tersandung kasus ujaran kebencian
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith juga tersandung kasus ujaran kebencian dengan menyebut Presiden Jokowi banci.
Setelah itu, Habib Bahar dilaporkan polisi.
setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam, Habib bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkap oleh kuasah hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar.
Aziz Yanuar mengungkapkan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus ujaran kebencian. (*)