Fakta-fakta Habib Bahar Bin Smith yang Resmi Ditahan Dugaan Penganiayaan 2 Anak

Habib Bahar bin Smith yang resmi ditahan pada Selasa (18/12/2018) malam atas kasus dugaan penganiayaan 2 anak.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. 

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, pemanggilan itu didasarkan laporan dugaan penganiayaan terhadap dua anak di Bogor.

“Masalah ditangani sesuai fakta hukum yang ditemukan di lapangan," kata Dedi, di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018).

Baca: Penahanan Habib Bahar bin Smith, Fadli Zon: Ancaman Demokrasi, Kezaliman yang Sempurna

Baca: Kisi-kisi soal UN 2018/2019 dan USBN, Ini Link untuk Download

Baca: Novanto Bertemu Zumi Zola di Lapas Sukamiskin, Ungkap Aktifitas Selama di Sel Tahanan

3. Didampingi 9 pengacara Habib

Azis, salah satu pengacara Bahar bin Smith, mengatakan, kliennya tersebut didampingi oleh sembilan pengacara.

"Ada sembilan pengacara. Untuk materi pemeriksaan, nanti kami kabarkan. Sekarang belum tahu," ucap Aziz, Selasa (18/12/2018) siang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bahar dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak, dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Penganiayaan dilakukan terhadap terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18), diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu 1 Desember pukul 11.00 WIB.

4. Polisi cecar Bahar dengan 34 pertanyaan

Berdasar keteranan dari Azis, salah satu pengacara Bahar bin Smith, polisi menggunakan haknya untuk meminta Bahar tetap tinggal di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, hingga pemeriksaan selesai selama 1x24 jam.

Menurut Aziz, Bahar dicecar 34 pertanyaan oleh penyidik di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018) malam.

"Kurang lebih 34 pertanyaan seputar materi terkait dengan yang dituduhkan Pasal 170 juncto Pasal 351 juncto Pasal 333 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 80 Undang-Undang 35 Tahun 2014," kata Azis.

Baca: Lebih Kejam dari Sang Anak, Kelakuan Ayah Egianus Kogeya Pernah Bikin Berang Prabowo Gemparkan Dunia

Baca: Update Terbaru Libur Natal dan Tahun Baru 2018, Ini Daftar 5 Jalan Tol Gratis di Jawa

5. Bahar kooperatif

Meski begitu, lanjut dia, saat ini Bahar dalam keadaan sehat dan kooperatif saat menjalani pemeriksaan pihak kepolisian.

"Alhamdulillah Habib saya sampaikan sehat, lalu beliau kooperatif saat diperiksa dan menghormati proses hukum yang ada," kata dia.

6. Bahar resmi ditahan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved