Novanto Bertemu Zumi Zola di Lapas Sukamiskin, Ungkap Aktifitas Selama di Sel Tahanan
Pada Zumi Zola, Setya Novanto sempat berbagi cerita soal aktifitasnya di dalam lapas.
Novanto Bertemu Zumi Zola di Lapas Sukamiskin, Ungkap Apa yang Dilakukan di Lapas
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi proyek KTP Elektronik (e-KTP) Setya Novanto mengaku telah bertemu dengan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola di Lapas Tipikor Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Novanto hanya bisa menyampaikan keprihaitanannya karena mantan artis ibu kota itu juga terjerat kasus korupsi hingga masuk ke dalam lapas yang biasa disebut sebagai 'pesantren'.
Hal itu disampaikan Novanto di sela mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/12).
"Sempat ketemu sama Zumi Zola di dalam. Kan ada empat orang baru, termasuk Zumi Zola," kata Novanto.

Novanto mengaku sempat berbicara santai hingga tertawa dengan Zumi Zola selepas salat di masjid Lapas Sukamiskin.
Namun, hal itu tidak berlangsung lama karena Zumi sebagai penghuni baru masih menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di sel isolasi.
Baca: Mendekam di Sel Tahanan, 5 Fakta di Balik Kasus Bahar bin Smith
Baca: Pernikahan Dini Anak Usia 9 dan 14 Tahun, Ternyata Miliki Dampak Negatif Terhadap Psikologi Berat
Baca: Cara Melacak Keberadaan Pacar Pakai Aplikasi WhatsApp, Buka Android Kamu!
Diceritakan Setya Novanto, dia bertemu dengan Zumi Zola usai menjalankan salat di masjid.
Keduanya berpapasan dan ngonrol santai.
"Ya ngobrol biasa, ketawa-ketawa. Disana kan kalau sudah masuk pasti prihatin. Sudah masuk pesantren, banyak belajar doa," ujarnya.
Pada Zumi Zola, Setya Novanto yang juga mantan Ketua DPR RI itu sempat berbagi cerita soal aktifitasnya di dalam lapas.
"Saya semua doa sudah ikut semua, belajar doa. Bangun pagi, jam setengah 3 ke masjid ya sudah ikutin. Namanya pesantren kan, belajar prihatin betul. Ya berdoa lah supaya yang dizalimin dimaafin, yang dizalimi kita maafkan seiklasnya," tuturnya.
Baca: Kumpulan Soal Try Out UN dan USBN Disdik Jakarta, Bisa untuk Belajar, Ini Link untuk Download
Baca: Wiranto Tantang Prabowo Pertaruhkan Rumah, Pernyataan Indonesia akan Punah Jika Kalah Pemilu
Baca: Kejadian Tak Terduga di Pernikahan Opick, Make Up Bebi Silvana Curi Perhatian
Zumi Zola dipindahkan dari Rutan KPK di Jakarta ke Lapas Sukamiskin di Bandung sejak Jumat, 14 Desember 2018 lalu. Hal itu dilakukan putusan kasus korupsi Zumi telah berkekuatan hukum tetap aau incraht.
Zumi Zola telah divonis enam tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Zumi terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar, 177.000 Dollar Amerika Serikat dan 100.000 Dollar Singapura, serta 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.
Zumi juga terbukti bersalah menyuap 53 anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar untuk pemulusan RAPBD Provinsi Jambi.
Sementara Setya Novanto menjadi penghuni Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman 15 tahun penjara atas kasus korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Selain itu Setya Novanto juga harus membayar denda Rp 500 juta subsider kurungan 3 bulan.