Mendekam di Sel Tahanan, 5 Fakta di Balik Kasus Bahar bin Smith

Berdasar laporan ke polisi, penganiayaan tersebut terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang.

Editor: hendri dede
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. 

Mendekam di Sel Tahanan, 5 Fakta di Balik Kasus Bahar bin Smith

TRIBUNJAMBI.COM - Habib Bahar bin Smith ditahan polisi, Selasa (18/12/2018) malam. Penahanan dilakukan usai polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap Bahar.

Seperti diketahui, Bahar memenuhi panggilan Polda Jawa Barat terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap dua anak di Bogor.

Berdasar laporan ke polisi, penganiayaan tersebut terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada 1 Desember 2018 lalu, pukul 11.00 WIB.

Berikut ini fakta kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Bahar bin Smith:

1. Bahar datangi Polda Jabar terkait kasus penganiayaan

Bahar tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Selasa (18/12/2018) pukul 12.20 WIB, bersama 9 pengacara.

Setelah turun dari kendaraan Toyota Fortuner putih, Bahar langsung melangkah ke gedung Ditreskrimum.

Bahar tidak melayani pertanyaan sejumlah wartawan yang telah menunggu kedatangannya. Bahar hanya tersenyum dan menjawab singkat.

Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith (Tribunnews)

"Siap," kata Bahar.

Pemeriksaan Bahar mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian Polda Jabar. Di depan gedung Ditreskrimum Polda Jabar tampak terpasang metal detector.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, pemanggilan itu didasarkan laporan dugaan penganiayaan terhadap dua anak di Bogor.

“Masalah ditangani sesuai fakta hukum yang ditemukan di lapangan," kata Dedi, di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018).

2. Didampingi sembilan pengacara

Azis, salah satu pengacara Bahar, mengatakan, kliennya tersebut didampingi oleh sembilan pengacara.

Baca: Ramalan Zodiak 19 Desember 2018, Akan Ada Kabar Bahagia untuk Beberapa Bintang Hari Ini

Baca: Wiranto Tantang Prabowo Pertaruhkan Rumah, Pernyataan Indonesia akan Punah Jika Kalah Pemilu

Baca: Hasil Pertandingan Leicester Vs Manchester City, Tiket Semifinal Piala Liga setelah Adu Penalti

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved