Mendekam di Sel Tahanan, 5 Fakta di Balik Kasus Bahar bin Smith
Berdasar laporan ke polisi, penganiayaan tersebut terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang.
5. Penjelasan polisi terkait pemeriksaan Bahar bin Smith
Polisi mengatakan, pemeriksaan Bahar bin Smith oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar merupakan pemeriksaan yang pertama.
Baca: Cara Instal 2 Aplikasi WhatsApp dalam Satu Hape, Instagram, Facebook, dan Lainnya Juga Bisa Lho
Baca: Menpora Imam Nahrawi Penasaran Anak Buahnya Kena OTT KPK, Diduga 5 Orang Diciduk KPK
Baca: Meski Lezat, Kenali Efek Buruk Terlalu Banyak Makan Mi Instan, Anak Kos Perlu Waspada!
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kita kedepankan unsur praduga tak bersalah, setiap orang yang dipanggil sebagai saksi dulu. Nanti dalam pemeriksaan pendalaman, apabila terbukti perbuatan melanggar hukumnya dengan alat bukti yang sudah diverifikasi oleh penyidik, statusnya diubah. Dari saksi menjadi tersangka," kata Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo.
Seperti diketahui, hingga saat ini, polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di sebuah pondok pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada hari Sabtu (1/12/2018) lalu.
Penganiayaan dilakukan terhadap dua korban berinisial MHU (17) dan Ja (18).)*)
Baca: Diskusi Buku Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini Isinya Kena di Hati
Baca: Prof Aulia Tasman Dilarikan dari Lapas, Hilang Kesadaran Pukul 16.30 WIB lalu Meninggal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/07122018_habib-bahar.jpg)