Fakta-fakta Habib Bahar Bin Smith yang Resmi Ditahan Dugaan Penganiayaan 2 Anak

Habib Bahar bin Smith yang resmi ditahan pada Selasa (18/12/2018) malam atas kasus dugaan penganiayaan 2 anak.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. 

Fakta-fakta Habib Bahar Bin Smith yang Resmi Ditahan Dugaan Penganiayaan 2 Anak 

TRIBUNJAMBI.COM - Habib Bahar bin Smith yang resmi ditahan pada Selasa (18/12/2018) malam atas kasus dugaan penganiayaan 2 anak.

Penahanan dilakukan usai polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap Bahar.

Berikut 9 fakta terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith yang dihimpun TribunJateng

1. Habib Bahar diduga menganiaya 2 anak

Habib Bahar bin Smith ditahan terkait kasus penganiayaan 2 anak di pesantren.

Penganiayaan dilakukan terhadap dua korban berinisial MHU (17) dan Ja (18).

Berdasar laporan ke polisi, penganiayaan tersebut terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada 1 Desember 2018 lalu, pukul 11.00 WIB.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, pemanggilan Habib Bahar bin Smith itu didasarkan laporan dugaan penganiayaan terhadap 2 anak di Bogor.

“Masalah ( soal Habib Bahar bin Smith ) ditangani sesuai fakta hukum yang ditemukan di lapangan," ujar Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018) dikutipdari Kompas.com.

Baca: VIDEO: Kondisi Terbaru Jalan Gubeng yang Ambles Malam Tadi, Tidak Ada Korban Jiwa

Baca: 5 Kasus yang Menyeret Habib Bahar bin Smith, sudah Resmi Ditahan

Baca: 4 Hal Buruk Dialami Ruben Onsu, Teror Mistis, Kecelakaan hingga Kerampokan: Saya Cape Banget

2. Habib Bahar datangi Polda Jabar terkait kasus penganiayaan

Bahar tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Selasa (18/12/2018) pukul 12.20 WIB, bersama 9 pengacara.

Setelah turun dari kendaraan Toyota Fortuner putih, Bahar bin Smith langsung melangkah ke gedung Ditreskrimum. Bahar tidak melayani pertanyaan sejumlah wartawan yang telah menunggu kedatangannya. Bahar hanya tersenyum dan menjawab singkat.

"Siap," kata Bahar.

Pemeriksaan Bahar mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian Polda Jabar. Di depan gedung Ditreskrimum Polda Jabar tampak terpasang metal detector.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, pemanggilan itu didasarkan laporan dugaan penganiayaan terhadap dua anak di Bogor.

“Masalah ditangani sesuai fakta hukum yang ditemukan di lapangan," kata Dedi, di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018).

Baca: Penahanan Habib Bahar bin Smith, Fadli Zon: Ancaman Demokrasi, Kezaliman yang Sempurna

Baca: Kisi-kisi soal UN 2018/2019 dan USBN, Ini Link untuk Download

Baca: Novanto Bertemu Zumi Zola di Lapas Sukamiskin, Ungkap Aktifitas Selama di Sel Tahanan

3. Didampingi 9 pengacara Habib

Azis, salah satu pengacara Bahar bin Smith, mengatakan, kliennya tersebut didampingi oleh sembilan pengacara.

"Ada sembilan pengacara. Untuk materi pemeriksaan, nanti kami kabarkan. Sekarang belum tahu," ucap Aziz, Selasa (18/12/2018) siang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bahar dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak, dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Penganiayaan dilakukan terhadap terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18), diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu 1 Desember pukul 11.00 WIB.

4. Polisi cecar Bahar dengan 34 pertanyaan

Berdasar keteranan dari Azis, salah satu pengacara Bahar bin Smith, polisi menggunakan haknya untuk meminta Bahar tetap tinggal di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, hingga pemeriksaan selesai selama 1x24 jam.

Menurut Aziz, Bahar dicecar 34 pertanyaan oleh penyidik di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018) malam.

"Kurang lebih 34 pertanyaan seputar materi terkait dengan yang dituduhkan Pasal 170 juncto Pasal 351 juncto Pasal 333 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 80 Undang-Undang 35 Tahun 2014," kata Azis.

Baca: Lebih Kejam dari Sang Anak, Kelakuan Ayah Egianus Kogeya Pernah Bikin Berang Prabowo Gemparkan Dunia

Baca: Update Terbaru Libur Natal dan Tahun Baru 2018, Ini Daftar 5 Jalan Tol Gratis di Jawa

5. Bahar kooperatif

Meski begitu, lanjut dia, saat ini Bahar dalam keadaan sehat dan kooperatif saat menjalani pemeriksaan pihak kepolisian.

"Alhamdulillah Habib saya sampaikan sehat, lalu beliau kooperatif saat diperiksa dan menghormati proses hukum yang ada," kata dia.

6. Bahar resmi ditahan

Pada Selasa (18/12/2018) malam, polisi resmi menahan Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jabar dalam kasus dugaan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Hal ini ditegaskan oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto pada Selasa malam.

"Tersangka BS (Habib Bahar bin Smith) resmi kami tahan di Mapolda Jawa Barat," kata Agung, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Hal senada juga dikatakan oleh Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus.

Dia mengatakan, tersangka Habib Bahar bin Smith sudah ditahan di Mapolda Jabar. "Sudah resmi ditahan, tidak ada lagi kuasa hukum yang mendampingi malam ini," tegas Iksantyo.

Baca: Ramalan Zodiak 19 Desember 2018, Akan Ada Kabar Bahagia untuk Beberapa Bintang Hari Ini

Baca: Wiranto Tantang Prabowo Pertaruhkan Rumah, Pernyataan Indonesia akan Punah Jika Kalah Pemilu

7. Penjelasan polisi terkait pemeriksaan Bahar bin Smith

Polisi mengatakan, pemeriksaan Bahar bin Smith oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar merupakan pemeriksaan yang pertama.

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kita kedepankan unsur praduga tak bersalah, setiap orang yang dipanggil sebagai saksi dulu. Nanti dalam pemeriksaan pendalaman, apabila terbukti perbuatan melanggar hukumnya dengan alat bukti yang sudah diverifikasi oleh penyidik, statusnya diubah. Dari saksi menjadi tersangka," kata Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo.

8. Polisi tetapkan 5 tersangka

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan5 tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di sebuah pondok pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada hari Sabtu (1/12/2018) lalu.

Dua tersangka sudah ditahan lebih dulu di Polda Jabar yakni berinisal AG dan BA.

Baca: Prof Aulia Tasman Dilarikan dari Lapas, Hilang Kesadaran Pukul 16.30 WIB lalu Meninggal

Baca: Pernikahan Dini Anak Usia 9 dan 14 Tahun, Ternyata Miliki Dampak Negatif Terhadap Psikologi Berat

9. Bahar juga tersandung kasus ujaran kebencian

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith juga tersandung kasus ujaran kebencian dengan menyebut Presiden Jokowi banci.

Setelah itu, Habib Bahar dilaporkan polisi.

setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam, Habib bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu diungkap oleh kuasah hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar.

Aziz Yanuar mengungkapkan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus ujaran kebencian. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved