Iwan CS, Pelaku Pengeroyokan 2 Anggota TNI Ditangkap, Ini Faktor yang Membuat Mereka Berani

Tim gabungan Polda Metro Jaya menangkap tersangka kelima terkait kasus pengeroyokan dua anggota TNI, Kapten Komarudin dan Praru Rivonanda di Ciracas,

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase dari kompas.com/facebook eris riswandi
Terduga pelaku penganiayaan anggota TNI di Ciracas, Jakarta Timur, sudah ditangkap. 

Petugas pun masih mendalami kasus ini dan memburu pelaku lainnya.

Polisi masih mendalami kasus pengeroyokan anggota TNI yang berujung pada perusakan dan pembakaran markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (11/12/2018) malam.

Bagaimana perkembangan terkini kasus tersebut?

Berikut Tribunnews.com merangkum dari Kompas.com berita terkini kasus pengeroyokan anggota TNI dan pembakaran Mapolsek Ciracas:

Baca: KKB Papua Tunjukkan Wajah Ekianus Kogeya, Berpangkat Brigjen di Facebook TPNPB, Dalang Pembunuhan?

Baca: Aturan tentang Gondrong dan Jenggot PNS, Instruksi Mendagri Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 Dicabut

1. Suami istri diduga pelaku pengeroyokan ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya kembali menangkap dua DPO pengeroyok anggota TNI AL Kapten Komaruddin dan anggota TNI AD Pratu Rivonanda di Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin (10/12/2018).

Adapun kedua tersangka tersebut merupakan pasangan suami istri.

"Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Resmob dan Jatanras telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Iwan Hutapea (IH) dan Suci Ramdhani (SR)," ujar Argo ketika dihubungi wartawan, Kamis (13/12/2018).

"Iya (kedua tersangka suami istri)," ucap dia.

Kedua tersangka ditangkap di Jalan Raya Citayam, Gang Laskar, Kecamatan Cipayung, Depok, hari ini pukul 13.30 WIB.

"Saat ini tim sedang membawa kedua tersangka ke Mako Remob Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan," kata Argo.

Menurut dia, dalam kasus ini Suci turut mendorong dan memukul Komaruddin saat cekcok terjadi.

Selain Iwan dan Suci, polisi masih mengejar tersangka lain, yaitu D alias Depi.

Sebelum menangkap Iwan dan Suci, polisi telah menangkap dua tersangka pengeroyokan berinisial AP dan HP.

Para tersangka akan dikenai Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved