Aturan tentang Gondrong dan Jenggot PNS, Instruksi Mendagri Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 Dicabut

Instruksi tersebut mengatur tentang kerapian aparatur sipil negara ( ASN) atau PNS di lingkungan Kemendagri dan BNPP.

Editor: Duanto AS
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. 

Instruksi Mendagri Nomor 225 tersebut mengatur tentang kerapian aparatur sipil negara ( ASN) atau PNS di lingkungan Kemendagri dan BNPP.

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mencabut Instruksi Mendagri Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapian di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Jumat (14/12/2018).

Instruksi itu dicabut setelah 11 hari diberlakukan atau sejak 4 Desember 2018.

Instruksi tersebut mengatur tentang kerapian aparatur sipil negara ( ASN) atau PNS di lingkungan Kemendagri dan BNPP.

Hadi mengatakan, pencabutan itu diputuskan setelah Kemendagri mendapat masukan dari masyarakat.

"Setelah mendengar masukan dari masyarakat dan memerhatikan perkembangan dinamika yang ada, Kemendagri memutuskan untuk mencabut instruksi Kemendagri tersebut," kata Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo di Jakarta, Jumat (14/12/2018), seperti dikutip laman Kemendagri.go.id.

Sejumlah hal yang diperintahkan dalam instruksi tersebut antara lain ASN laki-laki tidak berambut gondrong dan tidak dicat warna-warni, menjaga kerapian kumis, jambang dan jenggot, serta penggunaan celana panjang hingga mata kaki.

Sementara untuk ASN perempuan, Mendagri memerintahkan, rambut rapi dan tidak dicat warna-warni, bagi yang menggunakan jilbab agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas, serta warna jilbab tidak bermotif/polos.

Baca Juga:

 VIDEO: Berpangkat Brigjen, Akhirnya KKB di Papua Tunjukkan Wajah Egianus Kogeya di Facebook TPNPB

 Festival Kemah Kepemimpinan Pelajar SMA Tingkat Provinsi Jambi Dibuka

 Sekali Terbang 1 Jam Rp 400 Juta, Pesawat Raksasa Antonov Uni Soviet akan Dihidupkan Lagi China

 Daftar Agenda Jokowi Hari Ini, Terima Gelar Adat LAM hingga Tiba di Jambi

“Kemendagri mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berkontribusi aktif memberi masukan untuk kemajuan Kemendagri," ujar Hadi.

Hadi mengatakan sebenarnya instruksi tersebut bersifat imbauan bukan larangan.

09102017_mendagri tjahjo
09102017_mendagri tjahjo ()

Tujuannya, agar kerapian ASN terjaga, terutama saat melayani masyarakat.

“Frase kata Agar dalam Inmendagri tersebut memiliki arti imbauan, bukan merupakan suatu larangan”, jelas Hadi.

Soal e-KTP

Tjahjo Kumolo mengatakan blangko E-KTP yang dijual di Pasar Pramuka tidak bisa digunakan sebagaimana E-KTP asli.

Chip dalam di E-KTP yang dijual bebas itu tidak terkoneksi dengan pusat data yang dimiliki Kemendagri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved