Aturan tentang Gondrong dan Jenggot PNS, Instruksi Mendagri Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 Dicabut

Instruksi tersebut mengatur tentang kerapian aparatur sipil negara ( ASN) atau PNS di lingkungan Kemendagri dan BNPP.

Editor: Duanto AS
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. 

Pengungkapan kasus ini diawali dari investigasi yang dilakukan oleh Harian Kompas.

"Dia hanya jual saja, enggak bisa digunakan. Mau transaksi ke bank juga enggak bisa, hanya jual blangko kosong saja," ujar Tjahjo di kompleks parlemen, Kamis (6/12/2018).

Blangko E-KTP yang dijual di Pasar Pramuka belum diserahterimakan kepada Kemendagri. Tjahjo mengatakan Kemendagri juga tidak memiliki wewenang atas peredaran itu.

"Itu (wewenang) polisi (karena) enggak ada sangkut pautnya dengan data kami, enggak ada. Datanya aman," ujar Tjahjo.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan penelusuran barang palsu merupakan domain kepolisian.
Dalam standar operasi Ditjen Dukcapil, blangko menjadi tanggung jawab Kemendagri setelah ada serah terima dari pabrik kepada Kemendagri.

#BERITA POPULER 

Luna Maya, Reino Barack dan Syahrini
Luna Maya, Reino Barack dan Syahrini (Kolase Tribunstyle.com)

 Syahrini Dikabarkan Lamaran, Tetangga Bilang Ada Acara di Rumah Pagi Hari

 Pasien Keracunan Makanan Setelah Pengajian Bertambah Jadi 79 Orang, Dinkes Tetapkan Status KLB

 Ramalan Zodiak 15 Desember 2018, Ada yang Rawan Salah Ngomong dan Beruntung di Akhir Tahun

"Dari kami dikirim ke daerah dengan Berita Acara Serah Terima. Nanti tanggung jawabnya beralih. Jadi siapa yang menerima dokumen ini, harus mengamankan, harus melindungi," kata dia.

Untuk kasus penjualan blangko E-KTP di toko online, Zudan mengatakan itu merupakan blangko yang dikirim Ditjen Dukcapil kepada Kabupaten Tulang Bawang pada 13 Maret lalu.

Blangko tersebut dibawa Kepala Dinas Dukcapil setempat yang kini sudah tidak menjabat lagi.

Blangko tersebut kemudian dicuri oleh anaknya dan dijual di Tokopedia.

Namun, blangko yang dijual itu juga hanya blangko biasa. Chip blangko tersebut tidak bisa diisi begitu saja untuk dijadikan E-KTP aspal.
"Enggak bisa diapa-apakan. Blangko itu baru bisa diisi datanya kalau sudah terkonek dengan data center. Kalau tidak ada koneksi dengan data center jadi blangko biasa," ujar Zudan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dapat Masukan dari Masyarakat, Mendagri Cabut Instruksi tentang Pakaian ASN", https://nasional.kompas.com/read/2018/12/14/23022651/dapat-masukan-dari-masyarakat-mendagri-cabut-instruksi-tentang-pakaian-asn.

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

IKUTI KAMI DI YOUTUBE:

 Pasien Keracunan Makanan Setelah Pengajian Bertambah Jadi 79 Orang, Dinkes Tetapkan Status KLB

 Prediksi Vietnam Vs Malaysia Leg Kedua Final Piala AFF 2018 Malam Ini, Kedua Tim Bikin Sejarah Baru

 Daftar Agenda Jokowi Hari Ini, Terima Gelar Adat LAM hingga Tiba di Jambi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved