Aturan tentang Gondrong dan Jenggot PNS, Instruksi Mendagri Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 Dicabut

Instruksi tersebut mengatur tentang kerapian aparatur sipil negara ( ASN) atau PNS di lingkungan Kemendagri dan BNPP.

Editor: Duanto AS
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. 

Instruksi Mendagri Nomor 225 tersebut mengatur tentang kerapian aparatur sipil negara ( ASN) atau PNS di lingkungan Kemendagri dan BNPP.

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mencabut Instruksi Mendagri Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapian di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Jumat (14/12/2018).

Instruksi itu dicabut setelah 11 hari diberlakukan atau sejak 4 Desember 2018.

Instruksi tersebut mengatur tentang kerapian aparatur sipil negara ( ASN) atau PNS di lingkungan Kemendagri dan BNPP.

Hadi mengatakan, pencabutan itu diputuskan setelah Kemendagri mendapat masukan dari masyarakat.

"Setelah mendengar masukan dari masyarakat dan memerhatikan perkembangan dinamika yang ada, Kemendagri memutuskan untuk mencabut instruksi Kemendagri tersebut," kata Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo di Jakarta, Jumat (14/12/2018), seperti dikutip laman Kemendagri.go.id.

Sejumlah hal yang diperintahkan dalam instruksi tersebut antara lain ASN laki-laki tidak berambut gondrong dan tidak dicat warna-warni, menjaga kerapian kumis, jambang dan jenggot, serta penggunaan celana panjang hingga mata kaki.

Sementara untuk ASN perempuan, Mendagri memerintahkan, rambut rapi dan tidak dicat warna-warni, bagi yang menggunakan jilbab agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas, serta warna jilbab tidak bermotif/polos.

Baca Juga:

 VIDEO: Berpangkat Brigjen, Akhirnya KKB di Papua Tunjukkan Wajah Egianus Kogeya di Facebook TPNPB

 Festival Kemah Kepemimpinan Pelajar SMA Tingkat Provinsi Jambi Dibuka

 Sekali Terbang 1 Jam Rp 400 Juta, Pesawat Raksasa Antonov Uni Soviet akan Dihidupkan Lagi China

 Daftar Agenda Jokowi Hari Ini, Terima Gelar Adat LAM hingga Tiba di Jambi

“Kemendagri mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berkontribusi aktif memberi masukan untuk kemajuan Kemendagri," ujar Hadi.

Hadi mengatakan sebenarnya instruksi tersebut bersifat imbauan bukan larangan.

09102017_mendagri tjahjo
09102017_mendagri tjahjo ()

Tujuannya, agar kerapian ASN terjaga, terutama saat melayani masyarakat.

“Frase kata Agar dalam Inmendagri tersebut memiliki arti imbauan, bukan merupakan suatu larangan”, jelas Hadi.

Soal e-KTP

Tjahjo Kumolo mengatakan blangko E-KTP yang dijual di Pasar Pramuka tidak bisa digunakan sebagaimana E-KTP asli.

Chip dalam di E-KTP yang dijual bebas itu tidak terkoneksi dengan pusat data yang dimiliki Kemendagri.

Pengungkapan kasus ini diawali dari investigasi yang dilakukan oleh Harian Kompas.

"Dia hanya jual saja, enggak bisa digunakan. Mau transaksi ke bank juga enggak bisa, hanya jual blangko kosong saja," ujar Tjahjo di kompleks parlemen, Kamis (6/12/2018).

Blangko E-KTP yang dijual di Pasar Pramuka belum diserahterimakan kepada Kemendagri. Tjahjo mengatakan Kemendagri juga tidak memiliki wewenang atas peredaran itu.

"Itu (wewenang) polisi (karena) enggak ada sangkut pautnya dengan data kami, enggak ada. Datanya aman," ujar Tjahjo.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan penelusuran barang palsu merupakan domain kepolisian.
Dalam standar operasi Ditjen Dukcapil, blangko menjadi tanggung jawab Kemendagri setelah ada serah terima dari pabrik kepada Kemendagri.

#BERITA POPULER 

Luna Maya, Reino Barack dan Syahrini
Luna Maya, Reino Barack dan Syahrini (Kolase Tribunstyle.com)

 Syahrini Dikabarkan Lamaran, Tetangga Bilang Ada Acara di Rumah Pagi Hari

 Pasien Keracunan Makanan Setelah Pengajian Bertambah Jadi 79 Orang, Dinkes Tetapkan Status KLB

 Ramalan Zodiak 15 Desember 2018, Ada yang Rawan Salah Ngomong dan Beruntung di Akhir Tahun

"Dari kami dikirim ke daerah dengan Berita Acara Serah Terima. Nanti tanggung jawabnya beralih. Jadi siapa yang menerima dokumen ini, harus mengamankan, harus melindungi," kata dia.

Untuk kasus penjualan blangko E-KTP di toko online, Zudan mengatakan itu merupakan blangko yang dikirim Ditjen Dukcapil kepada Kabupaten Tulang Bawang pada 13 Maret lalu.

Blangko tersebut dibawa Kepala Dinas Dukcapil setempat yang kini sudah tidak menjabat lagi.

Blangko tersebut kemudian dicuri oleh anaknya dan dijual di Tokopedia.

Namun, blangko yang dijual itu juga hanya blangko biasa. Chip blangko tersebut tidak bisa diisi begitu saja untuk dijadikan E-KTP aspal.
"Enggak bisa diapa-apakan. Blangko itu baru bisa diisi datanya kalau sudah terkonek dengan data center. Kalau tidak ada koneksi dengan data center jadi blangko biasa," ujar Zudan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dapat Masukan dari Masyarakat, Mendagri Cabut Instruksi tentang Pakaian ASN", https://nasional.kompas.com/read/2018/12/14/23022651/dapat-masukan-dari-masyarakat-mendagri-cabut-instruksi-tentang-pakaian-asn.

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

IKUTI KAMI DI YOUTUBE:

 Pasien Keracunan Makanan Setelah Pengajian Bertambah Jadi 79 Orang, Dinkes Tetapkan Status KLB

 Prediksi Vietnam Vs Malaysia Leg Kedua Final Piala AFF 2018 Malam Ini, Kedua Tim Bikin Sejarah Baru

 Daftar Agenda Jokowi Hari Ini, Terima Gelar Adat LAM hingga Tiba di Jambi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved