Hari Ini Zumi Zola Divonis, Ini Harapan Partai Amanat Nasional Jambi

"Kami sangat sedih dengan putusan ini, tapi ini negara hukum, maka kita harus bisa menghadapi dan menjalankannya," ujar Husaini, Kamis (6/12).

Penulis: andika | Editor: Duanto AS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018). 

Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard. Zumi diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi.

Dalam kasus ini, Zumi Zola juga didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar.

Beberapa waktu lalu, Zumi Zola berpasrah diri akan putusan hakim nanti. Penasihat hukum Zumi Zola, Farizi, mengatakan kliennya siap menerima vonis hakim.

Tim penasihat hukum sudah melakukan upaya semaksimal mungkin untuk kliennya.

Jadwal vonis Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 6 Desember 2018.

TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM:

 Yunarto Wijaya Singgung Ferdinand Hutahaean, Langsung Disoraki Satu Studio Mata Najwa

 Egianus Kogoya Beri Pernyataan, Baku Tembak TNI-Polri Kontra KKB di Puncak Kabo

 Hasil Lengkap Liga Inggris Pekan Ke-15, MU Vs Arsenal Seri, Chesea Berakhir Nahas

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved