Hari Ini Zumi Zola Divonis, Ini Harapan Partai Amanat Nasional Jambi
"Kami sangat sedih dengan putusan ini, tapi ini negara hukum, maka kita harus bisa menghadapi dan menjalankannya," ujar Husaini, Kamis (6/12).
Penulis: andika | Editor: Duanto AS
7. Anggota Fraksi Golkar di DPRD Jambi serahkan uang ke partai
Sebanyak 7 anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Provinsi Jambi menyerahkan uang hampir Rp700 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang tersebut merupakan pemberian dari Zumi Zola. Hal itu dikatakan anggota Fraksi Golkar di DPRD Jambi M Juber saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018).
8. Zumi Zola serahkan jaket merek "Burberry" dan Mobil Toyota Alphard kepada KPK
Zumi Zola menyerahkan sebuah jaket merek Burberry kepada KPK.
Jaket tersebut diduga sebagai penerimaan gratifikasi.
Menurut penelusuran, jaket merek Burberry tersebut harganya berkisar Rp 3 juta hingga puluhan juta rupiah.
Selain jaket, Zumi juga menyerahkan satu unit mobil Toyota Alphard kepada KPK.
Mobil mewah yang berasal dari kontraktor tersebut dianggap sebagai bagian dari penerimaan gratifikasi.
9. Kontraktor beri uang untuk akomodasi 25 kader PAN saat pelantikan Zumi Zola
Pengusaha bidang infrastruktur di Provinsi Jambi, Muhammad Imaddudin alias Iim mengaku pernah memberikan uang Rp 75 juta kepada Zumi Zola.
Pemberian uang melalui orang kepercayaan Zumi, Apif Firmansyah.
Menurut Iim, uang tersebut untuk keperluan akomodasi 25 kader Partai Amanat Nasional (PAN) saat akan menghadiri pelantikan Zumi sebagai Gubernur Jambi.
10. Zumi Zola menangis Isak tangis
Zumi Zola terdengar beberapa kali saat dirinya membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Suara Zumi semakin terdengar terbata-bata saat membacakan poin nota pembelaan yang menyangkut istri, kedua anaknya, serta ayah dan ibunya.
Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.
Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.
