6 Fakta-fakta Zumi Zola Divonis 6 Tahun, Umbar Senyuman, Sampai Tolak Banding, Kini Berubah Drastis

Vonis terhadap Gubernur nonaktif Zumi Zola telah dijatuhkan majelis hakim hari ini, Kamis.

Penulis: Nani Rachmaini | Editor: Nani Rachmaini
Tribunnews.com/Theresia
Sidang vonis Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, Kamis (6/12/2018). 

Bahkan Zumi juga memohon agar majelis hakim dapat meringankan hukumannya. Baik hukuman penjara maupun denda uang.

“Harapannya hakim dapat memutus dengan seadil-adilnya, karena kan dalam persidangan pak zumi juga sudah mengakui perbuatannya,” terang Handi.

Baca juga:

Kontraktor di Batanghari Terancam Tak Dapat Proyek, Jika Tidak Memiliki Ini

Ingat Murtaza Si Messi Kantong Kresek? Ketemu Messi, Desa Diserang hingga Tinggal di Pengungsian

Hukuman Tambahan yang Harus Dijalani Zumi Zola Selain Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

Dalam kasus ini, Zumi didakwa dua perkara yakni menerima gratifikasi dan menyuap anggota DPRD Jambi.

Sebelumnya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Zumi Zola 8 tahun penjara. Kemudian mantan aktor juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

2. Terbukti suap 53 anggota dewan Rp 16,3 Miliar

Dalam amar putusannya, Hakim meyakini Zumi Zola terbukti bersalah menyuap 53 anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar.

Zumi Zola juga terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha dan kontraktor di Jambi.

"Mengadili, telah terbukti secara sah dan bersalah ‎melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Hakim meyakini bahwa Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 40 miliar lebih dan satu unit mobil Alphard.

Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp 34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp 2,7 miliar, dan Arfan Rp 3 miliar, US30 ribu, serta SGD100 ribu.

Masih menurut Hakim, gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi.

Zumi Zola juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.

Zumi Zola juga dinyatakan bersalah telah menyuap 53 anggota DPRD Jambi sebesar Rp 16,34 miliar. Uang Rp 16,34 miliar tersebut diduga untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Atas perkara gratifikasi, Zumi Zola dinyatakan bersalah melanggar Pasal ‎12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP

Sedangkan untuk perkara suap, Zumi Zola dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved