6 Fakta-fakta Zumi Zola Divonis 6 Tahun, Umbar Senyuman, Sampai Tolak Banding, Kini Berubah Drastis

Vonis terhadap Gubernur nonaktif Zumi Zola telah dijatuhkan majelis hakim hari ini, Kamis.

Penulis: Nani Rachmaini | Editor: Nani Rachmaini
Tribunnews.com/Theresia
Sidang vonis Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, Kamis (6/12/2018). 

3. Hak politik dicabut 5 tahun

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Zumi Zola menjalani hukuman.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," ucap Ketua Majelis Hakim, Yanto, Kamis (6/12/2018) saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terpisah, kuasa hukum Zumi Zola, Handika menyatakan Zumi Zola tidak mempermasalahkan hak politiknya dicabut selama lima tahun.

"Soal hak politik, beliau tidak keberatan. Kan pencabutan itu hanya sementara untuk lima tahun kedepan setelah menjalani masa hukuman. Kedepannya masih bisa lagi. Selama hak politik dicabut dia bisa instruksi dan rehabilitasi nama," imbuh Handika.

4. Zola sibuk mencatat

Tampak dalam sidang yang dimulai sekira pukul 10.30 WIB itu mantan artis ibu kota ini terlihat mencermati setiap hakim membacakan pertimbangan putusan.

Saat diperhatikan Zumi juga tampak sesekali menulis di buku kecil yang dibawa sejak sebelum sidang dimulai.

http://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-zumi-zola.jpg

Yanuar Nurcholis Majid -
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola akan menerima putusan atau vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Saat tim Tribunnews.com ikut menyaksikan jalannya persidangan, Zumi terlihat menulis beberapa catatan terkait apa yang dibacakan hakim.

Seperti saat hakim membacakan uang tabungan yang terdapat nota pembelaan, Zumi mencatatnya di dalam buku kecilnya.

Sesekali Zumi juga terlihat membenarkan posisi duduknya, sambil terus menyimak materi yang dibacakan majelis hakim.

Sementara sebelum sidang di mulai, Zumi mengaku menyerahkan seluruh putusan kepada majelis hakim.

"Kita serahkan kepada putusan hakim," ucap Zumi, seraya melontarkan senyum ke awak media.

5. Umbar senyum dan tak banding

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved