2 Kali Korupsi, Suami Inneke Koesherawati Kelola Sewa Bilik Asmara di Lapas, Bertarif Rp 650 Ribu

Fakta mengejutkan, Fahmi mengelola bilik asmara bertarif Rp 650 ribu. Dakwaan jaksa pada sidang pertama Wahid Husen, menyebut Fahmi mendapat fasilitas

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews/herudin
Fahmi Darmawansyah didampingi istri Inneke Koesherawati 

Suami Inneke Koesherawaty, Fahmi Darmawansyah dua kali terlibat korupsi namun saat sidang bagi Kalapas Sukamiskin, jaksa ungkap fakta jika Fahmi sewakan bilik asmara di lapas.

TRIBUNJAMBI.COM, BANDUNG - Fahmi Darmawansyah, suami artis Inneke Koesherawati, dua kali terlibat kasus korupsi.

Dalam kasus terbaru, terlibat suap kepada Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husein, ia menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, pada Rabu (5/12/2018).

Fakta mengejutkan, Fahmi mengelola bilik asmara bertarif Rp 650 ribu.

Baca: Suami Inneke Koesherawati Kelola Bilik Asmara di Lapas, Tarif Rp 650 Ribu, Terungkap di Sidang

Baca: BREAKING NEWS Lombok Dilanda Gempa 5,7 SR, Baru Saja Terjadi

Baca: Ramalan Zodiak Kamis (6/12) - Hari Tepat Untuk Kencan Bagi Aries, Scorpio Banyak yang Bisa Disyukuri

Dakwaan jaksa pada sidang pertama Wahid Husen, menyebut Fahmi mendapat fasilitas istimewa di dalam tahanan.

‎Sementara dalam kasus suap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi telah menerima vonis, pidana 2 tahun 8 bulan sejak Juni 2017.

Fakta mengejutkan, diungkap jaksa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Trimulyono Hendardi, Kalapas Wahid Husen membolehkan terpidana Fahmi membangun saung atau gubuk, dan kebun herbal di dalam areal Lapas Sukamiskin.

Fahmi juga mendapat izin membangun ruangan berukuran 2 x 3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur, biasa disebut sebagai bilik asmara para terpidana dengan suami atau istri, saat berkunjung.

"Salah satunya untuk melakukan hubungan badan suami-istri, baik itu dipergunakan Fahmi saat dikunjungi istrinya (artis Inneke Kusherawati, Red), maupun disewakan Fahmi kepada warga binaan lain dengan tarif sebesar Rp 650 ribu, sehingga Fahmi mendapatkan keuntungan yang dikelola oleh Andri," ujar Trimulyono Hendardi, dalam sidang perdana, kemarin.

Kalapas Sukamiskin Wahid Husen
Kalapas Sukamiskin Wahid Husen (Tribun Jabar)

"Keistimewaan apa lagi yang diberikan Wahid pada Fahmi?" Jaksa menyebut, Fahmi mendapatkan kemudahan dari terdakwa dalam hal izin berobat ke luar lapas.

Seperti mengecek kesehatan secara rutin di dua rumah sakit di Bandung. Pelaksanaan izin berobat biasanya dilakukan setiap Kamis.

"Namun setelah berobat, Fahmi tidak langsung kembali ke lapas, melainkan mampir ke rumah kontrakannya di Perum Permata Arcamanik Blok F No 15-16 Sukamiskin, Pacuan Kuda, Bandung dan baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada hari Senin," kata Trimulyadi.

Baca: Ini Perkiraan Berat Hukuman Zumi Zola, Bila Tuntutan 8 Tahun Penjara

Baca: KRONOLOGI Helikopter TNI-Polri Ditembaki KKB hingga Temukan 15 Jenazah di Puncak Kabo

Kresno Anto Wibowo, jaksa lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengimbuhkan, Fahmi juga menikmati fasilitas istimewa dibandingkan narapidana lainnya.

Kamar yang ditempati Fahmi dilengkapi berbagai fasilitas di luar standar kamar lapas.

"Antara lain dilengkapi televisi berikut jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furnitur dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL). Fahmi juga diperbolehkan menggunakan telepon genggam (HP) selama di dalam Lapas," ujar Kresno Anto Wibowo.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved