2 Kali Korupsi, Suami Inneke Koesherawati Kelola Sewa Bilik Asmara di Lapas, Bertarif Rp 650 Ribu

Fakta mengejutkan, Fahmi mengelola bilik asmara bertarif Rp 650 ribu. Dakwaan jaksa pada sidang pertama Wahid Husen, menyebut Fahmi mendapat fasilitas

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews/herudin
Fahmi Darmawansyah didampingi istri Inneke Koesherawati 

Suap ketiga diterima dari narapidana Fuad Amin Imron, berupa uang jumlah keseluruhannya Rp 71 juta dan mendapatkan fasilitas dipinjamkan mobil Toyota Innova serta dibayari menginap di Hotel Ciputra Surabaya, selama dua malam.

Fuad Amin Imron adalah politisi Partai Gerindra, Ketua DPRD Bangkalan dan mantan Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Keseluruhan, jumlah uang yang diterima Wahid Husein dari ketiga terdakwa yakni Rp 173 juta.

Ia telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji.

"Padahal patut diduga bahwa sejumlah hadiah dari Fahmi, Tubagus Chaeri Wardhana dan Fuad Amin bertentangan dengan kewajibannya," ucap jaksa Trimulyo.

Jaksa juga mengungkap suap berupa uang dan barang mewah dari Fahmi Dharmawansyah, Tubagis Chaeri Wardhana dan Fuad Amin dimaksudkan agar mereka mendapatkan berbagai fasilitas istimewa di dalam lapas termasuk penyalahgunaan dalam pemberian izin keluar dari lapas yang bertentangan dengan kewajiban Wahid Husein selaku Kalapas.

Usai pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Daryanto memberikan kesempatan pada Wahid untuk mengomentari dakwaan jaksa.

"Saya mohon maaf‎, saya hanya manusia biasa, saya khilaf," ujar Wahid. Wahid dan tim pengacaranya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa KPK.

Saat meninggalkan ruang sidang, Wahid ditanyai sejumlah wartawan. Namun ia tidak memberikan komentar apa pun. "Nanti saja-nanti saja," kata dia.

Wahid Husein didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Baca: Banyak Ojol Pindah ke GoJek, Mengapa?

Baca: Zumi Zola Divonis Hari Ini, Berikut 10 Fakta yang Terungkap saat Sidang di Jakarta

Dalam dakwaan subsidair, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan dakwaan subsidair Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke - 1 juncto Pasal 65 aya 1 KUH Pidana.

Dua pasal di Undang-undang Pemberantasan Tipikor itu pada pokoknya mengatur soal gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

Ancaman pidananya terendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (Tribun Jabar/mns)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved