Zumi Zola Divonis
Ini Perkiraan Berat Hukuman Zumi Zola, Bila Tuntutan 8 Tahun Penjara
Bila Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan pencabutan hak politik, berapa hukuman yang dijatuhkan hakim?
Bila Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan pencabutan hak politik, berapa hukuman yang dijatuhkan hakim?
TRIBUNJAMBI.COM - Zumi Zola divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 6 Desember 2018.
Sebelumnya, Jaksa KPK telah membacakan tuntutan pidana untuk Zumi Zola.
Dalam kasus gratifikasi, Jaksa KPK menyatakan Zumi Zola melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP
Sedangkan dalam kasus suap, Zumi Zola dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam tuntutannya, Jaksa KPK mengajukan hukuman pidana penjara 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK juga mengajukan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman.
Vonis Supriyono
Sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jambi, dalam kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, terdakwa Supriyono, anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PAN, sudah dihukum.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi yang diketuai Badrun Zaini, menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca Juga:
Banyak Ojol Pindah ke GoJek, Mengapa?
6 Tips Lulus Tes SKB CPNS 2018 Kemenag, Ini Lik Pengumuman Resminya
Hasil Lengkap Liga Inggris Pekan Ke-15, MU Vs Arsenal Seri, Chesea Berakhir Nahas
"Menjatuhkan pidana enam tahun dan denda Rp 400 juta. Apabila terdakwa tidak mampu, akan diganti dengan penjara selama tiga bulan," katanya, saat sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (2/7).
Selain itu, Supriyono juga mendapat pidana tambahan berupa sanksi politik pencabutan hak politik selama lima tahun, terhitung sejak bebas dari masa tahanan.
"Pidana tambahan pencabutan hak politik, berupa pencabutan hak dipilih selama lima tahun, terhitung sejak bebas dari masa tahanan," katanya.
Itu berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
