Dulu Sempat Sesak Nafas & Ingin Cepat Divonis, Kini Zumi Zola Berpasrah Diri Jelang Putusan Hakim

Dulu Sempat Sesak Nafas & Ingin Cepat Divonis, Kini Zumi Zola Berpasrah Diri Jelang Putusan Hakim

Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Andreas Eko Prasetyo
Wartakota/Henry Lopulalan
PEMBACAAN DAKWAAN-Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor,Jalan Bunggur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/8). Zumi Zola didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima gratifikasi senilai Rp40,44 miliar dan US$ 177.300 terkait proyek di pemerintahan Provinsi Jambi serta didakwa menyuap 52 anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,4 miliar. 

Mereka adalah Cekman dari Fraksi Partai Hanura, Elhelwi dari PDI Perjuangan, Supardi dari Golkar, Parlagutan Nasution dari PPP dan Tadjudin Hasan dari PKB.

Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Pemprov Jambi, Saipudinyang telah divonis bersalah, juga turut dihadirkan sebagai saksi di persidangan tersebut.

Baca Juga:

Daftar Lengkap Ballon dOr 2018, Messi Terlempar Dari Tiga Besar, Pemain Terbaik Dari Real Madrid

Vigit Waluyo Disebut dalam Mata Najwa di Program PSSI Bisa Apa, Hingga Tudingan Mafia Sepakbola

Link Live Streaming, Siaran Langsung Filipina vs Vietnam Pukul 18.30 di Semi Final Piala AFF 2018

Para anggota DPRD Jambi tersebut saling membantah saat dikonfrontir oleh majelis hakim tentang penerimaan uang dari pihak Pemprov Jambi terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 dan 2018.

Padahal, sejumlah saksi lainnya telah mengakui adanya permintaan dan penerimaan 'uang ketuk palui'. Sampai-sampai ketua majelis hakim, Yanto, memberi peringatan kepada kelima anggota DPRD itu untuk bicara jujur.

"Bolak balik ditanya hasilnya begitu, dibantah. Saya ingatkan, yang bisa menolong Anda adalah diri Anda sendiri. Kalau nanti jaksa punya buktinya, ya bisa jadi Anda enggak selamat," ujar hakim Yanto.

Berawal dari keterangan Saipudin yang mengatakan adanya ancaman dari Fraksi PDIP di DPRD Jambi soal uang ketuk palu. Menurutnya, apabila uang tidak disediakan, maka para anggota DPRD itu tidak akan menghadiri paripurna pengesahan APBD Jambi.

Bahkan, Syaifudin menyebut nama nama Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Jambi Elhelwi, memintanya membikin surat pernyataan jaminan uang ketuk palu.

Tangan kiri Zumi Zola terlihat menggunakan gips dan balutan perban, saat menjalani sidang kasus dugaan menerima gratifikasi dan suap, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Tangan kiri Zumi Zola terlihat menggunakan gips dan balutan perban, saat menjalani sidang kasus dugaan menerima gratifikasi dan suap, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9/2018). (capture)

"Kalau tidak bikin surat, Fraksi PDIP tidak akan datang paripurna," ungkap Syaifudin.

Elhelwi yang juga duduk di kursi saksi langsung membantah.

"Saya tidak pernah menerima uang, soal surat pernyataan juga tidak pernah," kata Elhelwi.

Ketujuh saksi anggota DPRD Jambi lainnya telah mengakui bahwa semua anggota DPRD menerima uang dari gubernur yang disebut sebagai uang "ketuk palu".

Salah satu di antaranya, yakni M Juber. Dia mengaku telah menyerahkan uang sekitar Rp 700 juta kepada KPK.

Uang tersebut sebelumnya diterima oleh tujuh anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Jambi.

Baca Juga:

Rosita Endra Bilang Meningkat 30-60 Persen, Penilaian Perlombaan Desa P2WKSS Provinsi Jambi

Pemkab Lakukan Rasionalisasi, 4 Ribu Tenaga Honorer di Pemkab Kerinci Bakal Dirumahkan

Ambil Foto Upacara Diduga Jadi Penyebab Pembunuhan Sadis 31 Pekerja Jembatan di Nduga Papua

Bahkan, Zumi selaku terdakwa juga mengamini adanya permintaan 'uang ketuk palu' dari pihak DPRD Jambi.

"Bahwa permintaan uang ketok palu memang ada di 2016 dan 2017, detail proses penyerahan saya tidak mengetahui," ujar singkat Zumi.

Bantahan ini bukan kali pertama mereka lakukan. Mereka juga saling membantah saat dikonfrontir dengan Zumi Zola pada 4 Oktober 2018.

Bahkan, mereka juga membantah menerima 'uang ketuk' saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara yang sama dengan terdakwa Arfan, Saifudin dan Erwan Malik di Pengadilan Tipikor Jambi.

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved