Dulu Sempat Sesak Nafas & Ingin Cepat Divonis, Kini Zumi Zola Berpasrah Diri Jelang Putusan Hakim

Dulu Sempat Sesak Nafas & Ingin Cepat Divonis, Kini Zumi Zola Berpasrah Diri Jelang Putusan Hakim

Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Andreas Eko Prasetyo
Wartakota/Henry Lopulalan
PEMBACAAN DAKWAAN-Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor,Jalan Bunggur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/8). Zumi Zola didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima gratifikasi senilai Rp40,44 miliar dan US$ 177.300 terkait proyek di pemerintahan Provinsi Jambi serta didakwa menyuap 52 anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,4 miliar. 

Menurutnya, Zumi juga sempat mendapat perawatan di rumah sakit karena sakit gula darah atau diabetesnya kambuh.

Karena sakit tersebut, Farizi berencana mengajukan permohonan untuk berobat lagi ke rumah sakit ke pihak KPK.

"Rumah sakit minta Pak Zola dirawat, tensinya sudah 80 per 30, gulanya kondisi tidak stabil lalu ada infeksi dan badannya panas tinggi. Cuma Pak Zola tidak mau dirawat takut sidang tertunda, akhirnya hanya dionservasi saja, obat dimasukkan melalui infus," tutur Farizi.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2018). Gubernur Jambi nonaktif itu dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara.
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2018). Gubernur Jambi nonaktif itu dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Farizi menceritakan, Zumi sejak lama terkena sakit diabetes, tepatnya sejak 2007.

Dulu Zumi sempat mendapat perawatan dokter. Namun, belakangan ini diabetes Zumi kambuh saat dia menjalani penahanan di Rutan C1 KPK Jakarta pad April 2018.

Meski sedang sakit, lanjut Farizi, Zumi sempat menginginkan datang ke dalam persidangan yang mengagendakan pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa itu.

Dia tidak ingin sidang lanjutan tersebut ditunda. "Pak Zola ngotot tetap mau sidang, padahal kondisinya seperti itu. Dia ingin kasusnya selesai, ingin ada putusan," ujarnya.

Baca Juga:

Tetap Waspada dan Hati-hati, Hujan Sedang Hingga Lebat, Masih Terjadi Hingga 3-5 Desember 2018

Ada 680 Meter Tutup Drainase Gedung Baru Pasar Talang Banjar Hilang

521 Peserta CPNS Dinyatakan Lulus SKD, Ini Lokasi dan Jadwal Tes SKB di Muarojambi

Dalam perkara ini, Zumi Zola selaku Gubernur atau penyelenggara negara didakwa menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 44 miliar dan mobil Alphard.

Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat sebagai Gubernur Jambi.

Gratifikasi tersebut diduga mengalir ke istri, ibu, adik Zumi Zola dan kepentingan partai.

Selain itu, Zumi juga didakwa melakukan penyuapan sebesar Rp 16,490 miliar ke pihak DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk memuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017 dan 2018 alias 'uang ketuk palu'.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kasus yang menjerat Zumi ini merupakan pengembangan dari perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono dan tiga anak buah Zumi Zola.
Ketiganya, yakni Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin.

Dalam perkara itu, Zumi disebut KPK mengetahui dan setuju terkait uang ketok palu serta meminta Arfan dan Saipudin mencari uang agar mendapat pengesahan RAPBD.

Saling Bantah

Sebelum persidangan ditunda, lima anggota DPRD Jambi yang diduga sebagai penerima suap dari Zumi Zola dihadirkan dalam persidangan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved