Dulu Sempat Sesak Nafas & Ingin Cepat Divonis, Kini Zumi Zola Berpasrah Diri Jelang Putusan Hakim

Dulu Sempat Sesak Nafas & Ingin Cepat Divonis, Kini Zumi Zola Berpasrah Diri Jelang Putusan Hakim

Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Andreas Eko Prasetyo
Wartakota/Henry Lopulalan
PEMBACAAN DAKWAAN-Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor,Jalan Bunggur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/8). Zumi Zola didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima gratifikasi senilai Rp40,44 miliar dan US$ 177.300 terkait proyek di pemerintahan Provinsi Jambi serta didakwa menyuap 52 anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,4 miliar. 

Dulu Sempat Sesak Nafas & Ingin Cepat Divonis, Kini Zumi Zola Berpasrah Diri Jelang Putusan Hakim

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Jelang pembacaan vonis pada kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur non aktif, Zumi Zola Zulkifli.

Pengakuan sang pengacara mantan artis tersebut mengatakan, kliennya berpasrah diri akan putusan hakim nanti.

Penasehat hukum Zumi Zola, Farizi mengatakan kliennya tersebut siap menerima vonis hakim.

Bahkan tim penasehat hukum Zumi Zola sudah melakukan upaya semaksimal mungkin untuk sang klien.

Baca: Perkiraan Berat Hukuman Zumi Zola, Tuntutan 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Baca: Pasal Pidana yang Menjerat Suami Sherrin Tharia, Jadwal Vonis Zumi Zola 6 Desember

Baca: Kondisi Keluarga Zumi Zola Jelang Vonis, Istri Harus Banting Tulang Hingga Ditinggal Sang Ayah

Termasuk memohon kepada hakim agar kliennya bisa menjadi justice collaborator.

Dalam perkara ini, Zumi Zola dituntut hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Zumi Zola Pernah Sesak Nafas Segera Ingin Divonis

Sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/10), ditunda karena Zumi mengalami sesak nafas dan diabetesnya kambuh.

Sedianya, Zumi menjalani pemeriksaan terdakwa dalam sidang tersebut.

"Hasil diskusi kami, untuk pemeriksaan saudara sebagai terdakwa diagendakan Senin depan," kata ketua majelis hakim, Yanto.

Zumi yang mengenakan kemeja batik tampak dan duduk di kursi samping tim penasihat hukumnya lebih banyak diam sejak sidang dimulai. Wajahnya tampak pucat.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018).
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Zumi Zola, M Farizi menjelaskan kliennya tidak bisa menjalani persidangan pemeriksaan terdakwa karena mengalami sakit sesak napas di tengah persidangan.

Dan Zumi telah menjalani pemeriksaan dokter di pengadilan.

"Pada hari ini, sebetulnya tadi dia (Zumi Zola) pucat dan sesak napas, sudah dilaporkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) kepada hakim. Sebetulnya Pak Zola ngotot mau ikut sidang, namun hakim bilang tidak bisa, katanya kami tidak mau ambil keterangan kalau seperti ini (sakit). Sebab, secara hukum tidak sah orang diambil keterangan dalam kondisi sakit," jelasnya.

Baca Juga:

Fakta Lindswell Kwok Peraih Emas Wushu Asian Games 2018 - Putuskan Mualaf, Berhijab & Akan Menikah

5 Fakta Achmad Hulaefi Atlet Wushu yang Akan Menikahi Lindswell Kwok, Mulai Akrab Sejak Tahun 2015

Tips Olahraga Ala KSAD, Jenderal TNI Andika Perkasa yang Berbadan Kekar

Menurutnya, Zumi juga sempat mendapat perawatan di rumah sakit karena sakit gula darah atau diabetesnya kambuh.

Karena sakit tersebut, Farizi berencana mengajukan permohonan untuk berobat lagi ke rumah sakit ke pihak KPK.

"Rumah sakit minta Pak Zola dirawat, tensinya sudah 80 per 30, gulanya kondisi tidak stabil lalu ada infeksi dan badannya panas tinggi. Cuma Pak Zola tidak mau dirawat takut sidang tertunda, akhirnya hanya dionservasi saja, obat dimasukkan melalui infus," tutur Farizi.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2018). Gubernur Jambi nonaktif itu dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara.
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2018). Gubernur Jambi nonaktif itu dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Farizi menceritakan, Zumi sejak lama terkena sakit diabetes, tepatnya sejak 2007.

Dulu Zumi sempat mendapat perawatan dokter. Namun, belakangan ini diabetes Zumi kambuh saat dia menjalani penahanan di Rutan C1 KPK Jakarta pad April 2018.

Meski sedang sakit, lanjut Farizi, Zumi sempat menginginkan datang ke dalam persidangan yang mengagendakan pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa itu.

Dia tidak ingin sidang lanjutan tersebut ditunda. "Pak Zola ngotot tetap mau sidang, padahal kondisinya seperti itu. Dia ingin kasusnya selesai, ingin ada putusan," ujarnya.

Baca Juga:

Tetap Waspada dan Hati-hati, Hujan Sedang Hingga Lebat, Masih Terjadi Hingga 3-5 Desember 2018

Ada 680 Meter Tutup Drainase Gedung Baru Pasar Talang Banjar Hilang

521 Peserta CPNS Dinyatakan Lulus SKD, Ini Lokasi dan Jadwal Tes SKB di Muarojambi

Dalam perkara ini, Zumi Zola selaku Gubernur atau penyelenggara negara didakwa menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 44 miliar dan mobil Alphard.

Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat sebagai Gubernur Jambi.

Gratifikasi tersebut diduga mengalir ke istri, ibu, adik Zumi Zola dan kepentingan partai.

Selain itu, Zumi juga didakwa melakukan penyuapan sebesar Rp 16,490 miliar ke pihak DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk memuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017 dan 2018 alias 'uang ketuk palu'.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kasus yang menjerat Zumi ini merupakan pengembangan dari perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono dan tiga anak buah Zumi Zola.
Ketiganya, yakni Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin.

Dalam perkara itu, Zumi disebut KPK mengetahui dan setuju terkait uang ketok palu serta meminta Arfan dan Saipudin mencari uang agar mendapat pengesahan RAPBD.

Saling Bantah

Sebelum persidangan ditunda, lima anggota DPRD Jambi yang diduga sebagai penerima suap dari Zumi Zola dihadirkan dalam persidangan.

Mereka adalah Cekman dari Fraksi Partai Hanura, Elhelwi dari PDI Perjuangan, Supardi dari Golkar, Parlagutan Nasution dari PPP dan Tadjudin Hasan dari PKB.

Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Pemprov Jambi, Saipudinyang telah divonis bersalah, juga turut dihadirkan sebagai saksi di persidangan tersebut.

Baca Juga:

Daftar Lengkap Ballon dOr 2018, Messi Terlempar Dari Tiga Besar, Pemain Terbaik Dari Real Madrid

Vigit Waluyo Disebut dalam Mata Najwa di Program PSSI Bisa Apa, Hingga Tudingan Mafia Sepakbola

Link Live Streaming, Siaran Langsung Filipina vs Vietnam Pukul 18.30 di Semi Final Piala AFF 2018

Para anggota DPRD Jambi tersebut saling membantah saat dikonfrontir oleh majelis hakim tentang penerimaan uang dari pihak Pemprov Jambi terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 dan 2018.

Padahal, sejumlah saksi lainnya telah mengakui adanya permintaan dan penerimaan 'uang ketuk palui'. Sampai-sampai ketua majelis hakim, Yanto, memberi peringatan kepada kelima anggota DPRD itu untuk bicara jujur.

"Bolak balik ditanya hasilnya begitu, dibantah. Saya ingatkan, yang bisa menolong Anda adalah diri Anda sendiri. Kalau nanti jaksa punya buktinya, ya bisa jadi Anda enggak selamat," ujar hakim Yanto.

Berawal dari keterangan Saipudin yang mengatakan adanya ancaman dari Fraksi PDIP di DPRD Jambi soal uang ketuk palu. Menurutnya, apabila uang tidak disediakan, maka para anggota DPRD itu tidak akan menghadiri paripurna pengesahan APBD Jambi.

Bahkan, Syaifudin menyebut nama nama Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Jambi Elhelwi, memintanya membikin surat pernyataan jaminan uang ketuk palu.

Tangan kiri Zumi Zola terlihat menggunakan gips dan balutan perban, saat menjalani sidang kasus dugaan menerima gratifikasi dan suap, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Tangan kiri Zumi Zola terlihat menggunakan gips dan balutan perban, saat menjalani sidang kasus dugaan menerima gratifikasi dan suap, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9/2018). (capture)

"Kalau tidak bikin surat, Fraksi PDIP tidak akan datang paripurna," ungkap Syaifudin.

Elhelwi yang juga duduk di kursi saksi langsung membantah.

"Saya tidak pernah menerima uang, soal surat pernyataan juga tidak pernah," kata Elhelwi.

Ketujuh saksi anggota DPRD Jambi lainnya telah mengakui bahwa semua anggota DPRD menerima uang dari gubernur yang disebut sebagai uang "ketuk palu".

Salah satu di antaranya, yakni M Juber. Dia mengaku telah menyerahkan uang sekitar Rp 700 juta kepada KPK.

Uang tersebut sebelumnya diterima oleh tujuh anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Jambi.

Baca Juga:

Rosita Endra Bilang Meningkat 30-60 Persen, Penilaian Perlombaan Desa P2WKSS Provinsi Jambi

Pemkab Lakukan Rasionalisasi, 4 Ribu Tenaga Honorer di Pemkab Kerinci Bakal Dirumahkan

Ambil Foto Upacara Diduga Jadi Penyebab Pembunuhan Sadis 31 Pekerja Jembatan di Nduga Papua

Bahkan, Zumi selaku terdakwa juga mengamini adanya permintaan 'uang ketuk palu' dari pihak DPRD Jambi.

"Bahwa permintaan uang ketok palu memang ada di 2016 dan 2017, detail proses penyerahan saya tidak mengetahui," ujar singkat Zumi.

Bantahan ini bukan kali pertama mereka lakukan. Mereka juga saling membantah saat dikonfrontir dengan Zumi Zola pada 4 Oktober 2018.

Bahkan, mereka juga membantah menerima 'uang ketuk' saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara yang sama dengan terdakwa Arfan, Saifudin dan Erwan Malik di Pengadilan Tipikor Jambi.

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved