Jadwal Vonis Zumi Zola

Pasal Pidana yang Menjerat Suami Sherrin Tharia, Jadwal Vonis Zumi Zola 6 Desember

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK mengajukan hukuman pidana penjara 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Penulis: Duanto AS | Editor: Duanto AS
kompas.com
Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola. 

TRIBUNJAMBI.COM - Dua hari lagi, Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola, divonis terkait kasus dugaan gratifikasi dan suap. Jadwal sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, pada Kamis (6/12/2018).

Jadwal vonis Zumi Zola ini hanya berselang seminggu, setelah ayahnya meninggal dunia.

Sebelumnya, sidang tuntutan dan penyampaian pleidoi Zumi Zola telah digelar. ( Jadwal vonis Zumi Zola)

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK mengajukan hukuman pidana penjara 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. ( Jadwal vonis Zumi Zola)

Jaksa KPK juga mengajukan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman.

Pasal yang menjerat

Dalam kasus gratifikasi, Jaksa KPK menyatakan Zumi Zola melanggar Pasal ‎12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP

Sedangkan untuk kasus suap, Zumi Zola dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:

Sinopsis Sinetron Cinta Misteri Malam ini, Episode 3 Desember 2018 di SCTV, Steven Bisa Lihat Hantu!

Awalnya Sombong, Namun Pasukan Elite Australia Mendadak Gentar Saat Tahu Kualifikasi Paskhas TNI AU

Assalamualaikum, Pak, Lindswell Kwok Berhijab, akan Menikah dengan Pria Berbadan Atletis Ini

Usai pembacaan tuntutan, Zumi Zola langsung menghampiri kuasa hukumnya. Mereka berbincang sekira 10 menit. Setelah itu, dia meninggalkan ruang sidang dengan dikawal oleh pengawal KPK.

Zumi Zola‎ enggan buka suara. ( Jadwal vonis Zumi Zola)

Dia memilih melempar senyum pada wartawan yang sudah menunggunya di luar ruang sidang.

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Zumi Zola, Farizi, mengaku kliennya menghormati tuntutan dan jaksa. "Prinsipnya kami dengan klien kami cukup menghargai apa yang diputuskan jaksa KPK. Kami juga hargai jaksa menyatakan ada keterusterangan Zumi Zola. Di sisi lain ada point di tuntutan yang harus kami teliti," imbuh Farizi.

Pleidoi Zumi Zola

Melansir tribunnews.com, sidang penyampaian nota pembelaan atau pleidoi Zumi Zola, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (22/11/2018).

Banyak hal diungkapkan dalam pledoi Zumi Zola. Dia juga mengajukan permintaan ke majelis hakim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved