Data "Orang Gila" di DPT Pemilu 2019 Naik Drastis Jadi 43 Ribuan, Ternyata Buah Perjuangan Panjang

Kontroversi tentang penyandang gangguan jiwa memiliki hak pilih di pemilu, masih terus berlanjut.

Penulis: Nani Rachmaini | Editor: Nani Rachmaini
kompas.com
Komisioner KPU Viryan Azis (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

"Mulai terlihat Pemilu tahun 2014, KPU mengeluarkan surat edaran kepada seluruh KPU di daerah untuk mendaftar penyandang disabilitas mental (ke DPT), mengizinkan pendamping pemilih, menyediakan TPS khusus," ujar Yeni.

Pada Pemilu 2014 itu pun, banyak penyandang disabilitas mental yang sudah menggunakan hak pilihnya.

Sejumlah rumah sakit jiwa di Indonesia memfasilitasi pasien-pasiennya menggunakan hak pilih, seperti RSJ di Bogor, Yogyakarta, Malang, Bali, Lombok, Singkawang, dan beberapa daerah di Sumatra.

Yeni justru merasa kaget jika persoalan hak pilih mereka saat ini menjadi perdebatan.

"Kita cukup kaget dan heran kenapa diributkan sekarang. Padahal diberikannya hak pilih ini merupakan perjuangan dari semua lini," tegas Yeni.

Apa Itu Penyandang Disabilitas Mental?

Penyandang disabilitas mental adalah ODMK atau Orang Dengan Gangguan Jiwa yang dalam jangka waktu lama mengalami hambatan dalam interaksi dan partisipasi di masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.

Orang Dengan Masalah Kejiwaan yang selanjutnya disingkat ODMK adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa.

Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.

Permasalahan gangguan jiwa menurut Undang-Undang Kesehatan Jiwa No. 18 Tahun 2014 merupakan permasalahan yang berkaitan dengan gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku.

Permasalahan gangguan jiwa dapat dialami oleh siapa saja, dan dapat menimbulkan beban tidak saja bagi penyandangnya tetapi juga bagi keluarganya, apabila tidak mendapatkan penanganan secara tepat.

Masalah gangguan jiwa dapat disebabkan oleh berbagai macam faktor, di antaranya:

Faktor biologis seperti penyakit fisik kronis, penyakit fisik yang mempengaruhi otak dan penyalahgunaan Napza.

Faktor psikologis seperti pola adaptasi, pola penyelesaian masalah, pola mekanisme pertahanan diri dan pola kepribadian.

Faktor sosial spiritual seperti pola relasi, sistem dukungan, situasi khusus/krisis, tantangan/tugas – tugas dan stresor atau pemicu.

PDM sering kali mengalami masalah yang kompleks. Bukan saja masalah yang terjadi di dalam dirinya seperti halusinasi, waham dan sebagainya, namun yang lebih memperparah permasalahan adalah yang berasal dari luar, yaitu lingkungan sosialnya. Seorang PDM akan mengalami kondisi yang lebih parah atau kekambuhan yang sering apabila lingkungan tidak memberikan dukungan dan rawatan yang dibutuhkan.

Karakteristik Penyandang Disabilitas Mental

Gangguan skizofrenia

Gangguan skizofrenia merupakan gangguan jiwa yang penyandangnya paling sering mengalami pemasungan. Lebih dari 90% PDM yang mengalami gangguan jiwa ini.

Gangguan skizofrenia merupakan gangguan jiwa yang mudah dikenali dan berisiko untuk melakukan tindakan kekerasan akibat dari gejalanya.

Skizofrenia merupakan gangguan psikotik yang memiliki sifat dapat kambuh, menahun, dan bila kekambuhan semakin sering terjadi maka orang dengan skizofrenia (disingkat ODS) akan mengalami penurunan fungsi yang semakin berat.

Saat sakit, gangguan yang dialami meliputi :

Gangguan perasaan
Gangguan perilaku
Gangguan persepsi
Gangguan pikiran
Gangguan motivasi dan neurokognitif

Gejala-gejala pada gangguan skizofrenia sering mengakibatkan ODS tampil dalam kondisi gaduh gelisah hingga berisiko untuk melakukan kekerasan dan sulit dipahami sehingga sulit untuk dibantu.

Kondisinya yang sering terlambat dikenali sehingga terkesan terjadi tiba-tiba, berpotensi untuk disalahartikan sebagai bagian dari proses budaya dan spiritual, dianggap kesurupan, kemasukan roh/jin, keberatan nama/ilmu, bahkan tidak jarang pula dianggap sakti oleh keluarga dan masyarakat.
Gangguan Jiwa Lainnya dengan Perilaku Gaduh Gelisah dan Kekerasan

Berisiko untuk mengalami gejala perilaku yang berupa gaduh gelisah dan kekerasan bukanlah monopoli gangguan skizofrenia. Gaduh gelisah dapat diartikan sebagai kumpulan gejala agitasi yang ditandai dengan perilaku yang tidak biasa, meningkat, dan tanpa tujuan.

Tidak harus berkaitan namun dapat menjadi gejala awal dari perilaku agresif yaitu agresivitas verbal maupun gerak/motorik namun tidak ditujukan untuk mencederai seseorang (contoh: mengumpat, melempar atau merusak barang) dan perilaku kekerasan yaitu perilaku yang ditujukan untuk mencederai baik dirinya maupun orang lain (memukul, melukai diri, atau membunuh).

Gangguan Demensia
Gangguan Penyalahgunaan Zat (NAPZA)
Gangguan Afektif Bipolar
Retardasi Mental
Gangguan Perilaku pada Anak dan Remaja

Klasifikasi Gangguan Jiwa

Berdasarkan buku konsesus penatalaksanaan gangguan skizoprenia (PDSKJI, 2011), gangguan jiwa dapat diklasifikasikan pada tiga fase yaitu:

Fase Akut
Fase Stabilisasi
Fase Pemeliharaan

(*)

IKUTI INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

TONTON VIDEO TERBARU KAMI:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hak Pilih Penyandang Disabilitas Mental Disebut Lahir dari Perjuangan Panjang" dan judul "Penyandang Disabilitas Mental Tak Perlu Surat Dokter untuk Gunakan Hak Pilihnya" dan judul "KPU: Jumlah Pemilih Penyandang Disabilitas Mental di Pemilu 2019 Meningkat Tajam"

Pengertian Penyandang Disabilitas Mental dikutip dari Mediadisabilitas.org

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved