Data "Orang Gila" di DPT Pemilu 2019 Naik Drastis Jadi 43 Ribuan, Ternyata Buah Perjuangan Panjang

Kontroversi tentang penyandang gangguan jiwa memiliki hak pilih di pemilu, masih terus berlanjut.

Penulis: Nani Rachmaini | Editor: Nani Rachmaini
kompas.com
Komisioner KPU Viryan Azis (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kontroversi tentang penyandang gangguan jiwa memiliki hak pilih di pemilu, masih terus berlanjut.

Di media sosial pembahasan, sampai ke meme dan olok-olok tentang hal tersebut masih berlangsung.

KPU sendiri telah mendata dan menetapkan jumlah pemilih dengan gangguan mental ini dalam DPT.

Dan penyandang disabilitas mental juga tak perlu menggunakan surat dokter untuk bisa memilih di bilik suara nantinya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendata pemilih penyandang disabilitas mental atau tunagrahita ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Menurut data yang dihimpun KPU, pemilih tunagrahita berdasar DPT hasil perbaikan I, berjumlah 43.769 jiwa.

Baca juga:

Mbah Jack Separo Diminta Terawang Siapa Pemenang Pilpres 2019, Jawabannya Malah Begini. . .

Lucu, Sempat Rahasia-rahasiaan dan Malu-malu, Lindswell Kwok Kini Mualaf Berhijab, Segera ke KUA

Anaknya Bupati di NTT, Sang Ibu Masih Jualan di Pasar, Tak Diduga Reaksinya Ketika Uang Ditolak. . .

Jumlah itu diperkirakan masih bertambah.

Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, dibanding Pemilu 2014, jumlah pemilih tunagrahita meningkat drastis.

"Pemilih difabel 2014 (jumlahnya) 343.865 pemilih, yang tunagrahita atau disabilitas mental ada 8.717 pemilih. Nah Pemilu 2019, pemilih disabilitas yang udah terdata itu ada 375.195 pemilih, yang tunagrahita 43.769 dan itu masih dimungkinkan bertambah," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2018).

Viryan menyebut, pihaknya melakukan pendataan secara langsung terhadap pemilih penyandang disabilitas.

Baca juga:

Ternyata Ini Sebabnya Ada 10 Juta Rumah Kosong di Jepang Tak Diminati, Padahal Bisa Gratis Lho

Sihir 10 Tahun Messi Patah, Bikin Kakak Ronaldo Ngamuk, Ini 6 Fakta Luka Modric Raih Ballon dOr

Kebakaran Kampus Undar Jombang, Gedung Luluh Lantak, Ada Dugaan Sabotase Terkait Pemilihan Rektor

Penyandang disabilitas mental yang didata adalah mereka yang memiliki KTP elektronik, yang umumnya berada di rumah dengan keluarga, atau di rumah sakit jiwa.

Meski demikian, Viryan juga mengakui KPU menggunakan data jumlah penyandang disabilitas mental yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dan lembaga terkait sebagai referensi pendataan.

"KPU kan datanya faktual, data dari manapun jadi referensi tapi data dari manapun juga ketika dicek di lapangan bisa jadi beda," ujar dia.

Viryan mengatakan, memungkinkan jika ke depannya ditemui perbedaan jumlah penyandang disabilitas mental antara data yang dikeluarkan KPU dengan kementerian.

Sebab, sifat disabilitas mental temporal atau berubah-ubah.

Hal ini berpengaruh terhadap pendataan jumlah penyandang disabilitas mental.

"Misalnya kok kenapa jumlah berbeda, karena penyandang disabilitas, ada yang hari ini golongan disabilitas mental, kemudian bulan depan sehat. Nah yang sekarang sehat bisa jadi jelang pemilu stress," jelas Viryan.

Hingga kini, proses pendataan penyandang disabilitas mental masih terus dilakukan.

Diharapkan, proses pendataan tersebut akan selesai bersamaan dengan rencana penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan II, 15 Desember 2018.

Tak Perlu Bawa Surat Dokter

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan mendata seluruh pemilih penyandang disabilitas mental ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Menurut Komisioner KPU Viryan Azis, hak memilih adalah hak asasi setiap manusia, termasuk penyandang disabilitas mental.

Baca juga:

Sihir 10 Tahun Messi Patah, Bikin Kakak Ronaldo Ngamuk, Ini 6 Fakta Luka Modric Raih Ballon dOr

Lucu, Sempat Rahasia-rahasiaan dan Malu-malu, Lindswell Kwok Kini Mualaf Berhijab, Segera ke KUA

Cara Menghitung Masa Subur Wanita, dan 3 Pertanda Pasangan Anda Sedang Ovulasi

Untuk itu, penyandang disabilitas mental bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, tanpa menggunakan surat rekomendasi dari dokter.

Viryan mengatakan, surat keterangan dokter justru diperuntukkan khusus bagi penyandang disabilitas mental yang dinyatakan tidak sehat dan tidak mampu menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan, 17 April 2019.

"Secara administrasi, selama tidak ada surat keterangan dokter, (pemilih disabilitas mental) boleh memilih," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).

Menurut Viryan, seluruh pemilih penyandang disabilitas mental yang terdaftar dalam DPT boleh memilih.

Kecuali, ada surat keterangan dokter yang melarang yang bersangkutan untuk memilih lantaran tidak mampu.

Surat ini, kata Viryan, bisa diibaratkan sebagai surat keterangan izin sekolah seorang murid.

Prinsipnya, selama tak ada surat keterangan dokter, maka pemilih penyandang disabilitas mental boleh menggunakan hak suaranya.

"Jadi jangan disalahartikan semua penyandang disabilitas harus dilengkapi surat dokter untuk memilih, tidak. Yang benar selama tak ada surat keterangan dokter, penyandang disabilitas mental boleh memilih," ujar Viryan.

Lebih lanjut, Viryan mengatakan, KPU bakal mendata semua penyandang disabilitas mental yang memang memiliki hak pilih.

Meski demikian, pendataan tidak dilakukan terhadap penyandang disabilitas mental yang sejak awal telah mendapat surat keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan dinyatakan tidak sanggup memilih.

Pendataan juga tidak dilakukan terhadap penyandang disabilitas mental yang sifatnya permanen.

Viryan menyebutkan, KPU sejauh ini mendata penyandang disabilitas mental di sejumlah rumah sakit jiwa dan dari rumah satu ke rumah lainnya.

"Dengan semangat mendata semua pemilih kecuali yang permanen, atau di jalan. Kalau yang di RSJ datanya ada. Harapannya pada saat pemilu sehat," kata Viryan.

Hasil Perjuangan Panjang

Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia Yeni Rosa Damayanti menyebut, masuknya penyandang disabilitas mental ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu bukan merupakan hal yang tiba-tiba.

Hak pilih penyandang disabilitas mental lahir dari perjuangan panjang para penyandang dan organisasi masyarakat yang fokus pada isu disabilitas.

" KPU bukan ujug-ujug mendaftar, KPU mendaftar orang gangguan jiwa adalah sebagai pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas mental yang sudah diperjuangkan sejak lama dan bertahun-tahun," ujar Yeni dalam diskusi bertajuk 'Hak Memilih Penyandang Disabilitas Mental Harus Dijamin Negara' di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Sabtu (24/11/2018).

https://asset.kompas.com/crop/0x79:1000x745/750x500/data/photo/2018/11/24/1859116002.jpg

Diskusi pemilih penyandang disabilitas di Bawaslu(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Yeni mengatakan, orang dengan gangguan jiwa kerap dianggap bukan warga negara.

Sehingga, banyak yang menganggap mereka tidak punya hak pilih dalam Pemilu.

Padahal, orang dengan gangguan jiwa punya hak dasar yang sama dengan warga negara lainnya.

Persoalan mengenai hak pilih penyandang disabilitas mental pun, bukan hal yang baru.

Sejak pemilu 2014, hak pilih penyandang disabilitas mental sudah diakomodasi dengan baik.

Baca juga:

Lucu, Sempat Rahasia-rahasiaan dan Malu-malu, Lindswell Kwok Kini Mualaf Berhijab, Segera ke KUA

6 Fakta Luka Modric Raih Ballon dOr 2018, Patahkan Dominasi Messi, Hingga Kakak Ronaldo Ngamuk

Tips Bagi Orang Berbadan Gemuk Agar Aktif Berolahraga, Meski Beban Tubuh Berat

"Mulai terlihat Pemilu tahun 2014, KPU mengeluarkan surat edaran kepada seluruh KPU di daerah untuk mendaftar penyandang disabilitas mental (ke DPT), mengizinkan pendamping pemilih, menyediakan TPS khusus," ujar Yeni.

Pada Pemilu 2014 itu pun, banyak penyandang disabilitas mental yang sudah menggunakan hak pilihnya.

Sejumlah rumah sakit jiwa di Indonesia memfasilitasi pasien-pasiennya menggunakan hak pilih, seperti RSJ di Bogor, Yogyakarta, Malang, Bali, Lombok, Singkawang, dan beberapa daerah di Sumatra.

Yeni justru merasa kaget jika persoalan hak pilih mereka saat ini menjadi perdebatan.

"Kita cukup kaget dan heran kenapa diributkan sekarang. Padahal diberikannya hak pilih ini merupakan perjuangan dari semua lini," tegas Yeni.

Apa Itu Penyandang Disabilitas Mental?

Penyandang disabilitas mental adalah ODMK atau Orang Dengan Gangguan Jiwa yang dalam jangka waktu lama mengalami hambatan dalam interaksi dan partisipasi di masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.

Orang Dengan Masalah Kejiwaan yang selanjutnya disingkat ODMK adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa.

Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.

Permasalahan gangguan jiwa menurut Undang-Undang Kesehatan Jiwa No. 18 Tahun 2014 merupakan permasalahan yang berkaitan dengan gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku.

Permasalahan gangguan jiwa dapat dialami oleh siapa saja, dan dapat menimbulkan beban tidak saja bagi penyandangnya tetapi juga bagi keluarganya, apabila tidak mendapatkan penanganan secara tepat.

Masalah gangguan jiwa dapat disebabkan oleh berbagai macam faktor, di antaranya:

Faktor biologis seperti penyakit fisik kronis, penyakit fisik yang mempengaruhi otak dan penyalahgunaan Napza.

Faktor psikologis seperti pola adaptasi, pola penyelesaian masalah, pola mekanisme pertahanan diri dan pola kepribadian.

Faktor sosial spiritual seperti pola relasi, sistem dukungan, situasi khusus/krisis, tantangan/tugas – tugas dan stresor atau pemicu.

PDM sering kali mengalami masalah yang kompleks. Bukan saja masalah yang terjadi di dalam dirinya seperti halusinasi, waham dan sebagainya, namun yang lebih memperparah permasalahan adalah yang berasal dari luar, yaitu lingkungan sosialnya. Seorang PDM akan mengalami kondisi yang lebih parah atau kekambuhan yang sering apabila lingkungan tidak memberikan dukungan dan rawatan yang dibutuhkan.

Karakteristik Penyandang Disabilitas Mental

Gangguan skizofrenia

Gangguan skizofrenia merupakan gangguan jiwa yang penyandangnya paling sering mengalami pemasungan. Lebih dari 90% PDM yang mengalami gangguan jiwa ini.

Gangguan skizofrenia merupakan gangguan jiwa yang mudah dikenali dan berisiko untuk melakukan tindakan kekerasan akibat dari gejalanya.

Skizofrenia merupakan gangguan psikotik yang memiliki sifat dapat kambuh, menahun, dan bila kekambuhan semakin sering terjadi maka orang dengan skizofrenia (disingkat ODS) akan mengalami penurunan fungsi yang semakin berat.

Saat sakit, gangguan yang dialami meliputi :

Gangguan perasaan
Gangguan perilaku
Gangguan persepsi
Gangguan pikiran
Gangguan motivasi dan neurokognitif

Gejala-gejala pada gangguan skizofrenia sering mengakibatkan ODS tampil dalam kondisi gaduh gelisah hingga berisiko untuk melakukan kekerasan dan sulit dipahami sehingga sulit untuk dibantu.

Kondisinya yang sering terlambat dikenali sehingga terkesan terjadi tiba-tiba, berpotensi untuk disalahartikan sebagai bagian dari proses budaya dan spiritual, dianggap kesurupan, kemasukan roh/jin, keberatan nama/ilmu, bahkan tidak jarang pula dianggap sakti oleh keluarga dan masyarakat.
Gangguan Jiwa Lainnya dengan Perilaku Gaduh Gelisah dan Kekerasan

Berisiko untuk mengalami gejala perilaku yang berupa gaduh gelisah dan kekerasan bukanlah monopoli gangguan skizofrenia. Gaduh gelisah dapat diartikan sebagai kumpulan gejala agitasi yang ditandai dengan perilaku yang tidak biasa, meningkat, dan tanpa tujuan.

Tidak harus berkaitan namun dapat menjadi gejala awal dari perilaku agresif yaitu agresivitas verbal maupun gerak/motorik namun tidak ditujukan untuk mencederai seseorang (contoh: mengumpat, melempar atau merusak barang) dan perilaku kekerasan yaitu perilaku yang ditujukan untuk mencederai baik dirinya maupun orang lain (memukul, melukai diri, atau membunuh).

Gangguan Demensia
Gangguan Penyalahgunaan Zat (NAPZA)
Gangguan Afektif Bipolar
Retardasi Mental
Gangguan Perilaku pada Anak dan Remaja

Klasifikasi Gangguan Jiwa

Berdasarkan buku konsesus penatalaksanaan gangguan skizoprenia (PDSKJI, 2011), gangguan jiwa dapat diklasifikasikan pada tiga fase yaitu:

Fase Akut
Fase Stabilisasi
Fase Pemeliharaan

(*)

IKUTI INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

TONTON VIDEO TERBARU KAMI:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hak Pilih Penyandang Disabilitas Mental Disebut Lahir dari Perjuangan Panjang" dan judul "Penyandang Disabilitas Mental Tak Perlu Surat Dokter untuk Gunakan Hak Pilihnya" dan judul "KPU: Jumlah Pemilih Penyandang Disabilitas Mental di Pemilu 2019 Meningkat Tajam"

Pengertian Penyandang Disabilitas Mental dikutip dari Mediadisabilitas.org

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved