Data "Orang Gila" di DPT Pemilu 2019 Naik Drastis Jadi 43 Ribuan, Ternyata Buah Perjuangan Panjang
Kontroversi tentang penyandang gangguan jiwa memiliki hak pilih di pemilu, masih terus berlanjut.
Penulis: Nani Rachmaini | Editor: Nani Rachmaini
Hal ini berpengaruh terhadap pendataan jumlah penyandang disabilitas mental.
"Misalnya kok kenapa jumlah berbeda, karena penyandang disabilitas, ada yang hari ini golongan disabilitas mental, kemudian bulan depan sehat. Nah yang sekarang sehat bisa jadi jelang pemilu stress," jelas Viryan.
Hingga kini, proses pendataan penyandang disabilitas mental masih terus dilakukan.
Diharapkan, proses pendataan tersebut akan selesai bersamaan dengan rencana penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan II, 15 Desember 2018.
Tak Perlu Bawa Surat Dokter
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan mendata seluruh pemilih penyandang disabilitas mental ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Menurut Komisioner KPU Viryan Azis, hak memilih adalah hak asasi setiap manusia, termasuk penyandang disabilitas mental.
Baca juga:
Sihir 10 Tahun Messi Patah, Bikin Kakak Ronaldo Ngamuk, Ini 6 Fakta Luka Modric Raih Ballon dOr
Lucu, Sempat Rahasia-rahasiaan dan Malu-malu, Lindswell Kwok Kini Mualaf Berhijab, Segera ke KUA
Cara Menghitung Masa Subur Wanita, dan 3 Pertanda Pasangan Anda Sedang Ovulasi
Untuk itu, penyandang disabilitas mental bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, tanpa menggunakan surat rekomendasi dari dokter.
Viryan mengatakan, surat keterangan dokter justru diperuntukkan khusus bagi penyandang disabilitas mental yang dinyatakan tidak sehat dan tidak mampu menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan, 17 April 2019.
"Secara administrasi, selama tidak ada surat keterangan dokter, (pemilih disabilitas mental) boleh memilih," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).
Menurut Viryan, seluruh pemilih penyandang disabilitas mental yang terdaftar dalam DPT boleh memilih.
Kecuali, ada surat keterangan dokter yang melarang yang bersangkutan untuk memilih lantaran tidak mampu.
Surat ini, kata Viryan, bisa diibaratkan sebagai surat keterangan izin sekolah seorang murid.
Prinsipnya, selama tak ada surat keterangan dokter, maka pemilih penyandang disabilitas mental boleh menggunakan hak suaranya.
"Jadi jangan disalahartikan semua penyandang disabilitas harus dilengkapi surat dokter untuk memilih, tidak. Yang benar selama tak ada surat keterangan dokter, penyandang disabilitas mental boleh memilih," ujar Viryan.