Data "Orang Gila" di DPT Pemilu 2019 Naik Drastis Jadi 43 Ribuan, Ternyata Buah Perjuangan Panjang

Kontroversi tentang penyandang gangguan jiwa memiliki hak pilih di pemilu, masih terus berlanjut.

Penulis: Nani Rachmaini | Editor: Nani Rachmaini
kompas.com
Komisioner KPU Viryan Azis (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

Lebih lanjut, Viryan mengatakan, KPU bakal mendata semua penyandang disabilitas mental yang memang memiliki hak pilih.

Meski demikian, pendataan tidak dilakukan terhadap penyandang disabilitas mental yang sejak awal telah mendapat surat keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan dinyatakan tidak sanggup memilih.

Pendataan juga tidak dilakukan terhadap penyandang disabilitas mental yang sifatnya permanen.

Viryan menyebutkan, KPU sejauh ini mendata penyandang disabilitas mental di sejumlah rumah sakit jiwa dan dari rumah satu ke rumah lainnya.

"Dengan semangat mendata semua pemilih kecuali yang permanen, atau di jalan. Kalau yang di RSJ datanya ada. Harapannya pada saat pemilu sehat," kata Viryan.

Hasil Perjuangan Panjang

Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia Yeni Rosa Damayanti menyebut, masuknya penyandang disabilitas mental ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu bukan merupakan hal yang tiba-tiba.

Hak pilih penyandang disabilitas mental lahir dari perjuangan panjang para penyandang dan organisasi masyarakat yang fokus pada isu disabilitas.

" KPU bukan ujug-ujug mendaftar, KPU mendaftar orang gangguan jiwa adalah sebagai pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas mental yang sudah diperjuangkan sejak lama dan bertahun-tahun," ujar Yeni dalam diskusi bertajuk 'Hak Memilih Penyandang Disabilitas Mental Harus Dijamin Negara' di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Sabtu (24/11/2018).

https://asset.kompas.com/crop/0x79:1000x745/750x500/data/photo/2018/11/24/1859116002.jpg

Diskusi pemilih penyandang disabilitas di Bawaslu(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Yeni mengatakan, orang dengan gangguan jiwa kerap dianggap bukan warga negara.

Sehingga, banyak yang menganggap mereka tidak punya hak pilih dalam Pemilu.

Padahal, orang dengan gangguan jiwa punya hak dasar yang sama dengan warga negara lainnya.

Persoalan mengenai hak pilih penyandang disabilitas mental pun, bukan hal yang baru.

Sejak pemilu 2014, hak pilih penyandang disabilitas mental sudah diakomodasi dengan baik.

Baca juga:

Lucu, Sempat Rahasia-rahasiaan dan Malu-malu, Lindswell Kwok Kini Mualaf Berhijab, Segera ke KUA

6 Fakta Luka Modric Raih Ballon dOr 2018, Patahkan Dominasi Messi, Hingga Kakak Ronaldo Ngamuk

Tips Bagi Orang Berbadan Gemuk Agar Aktif Berolahraga, Meski Beban Tubuh Berat

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved