Begini Tanggapan Presiden Jokowi, Kajari Mataram, Hotman Paris dan Mahfud MD, Soal Kasus Baiq Nuril

Presiden Joko Widodo angkat bicara soal kasus yang menjerat mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun.

Editor: Deni Satria Budi
Kompas.com/fitri
Nuril menunjukkan surat permohonan penundaan eksekusi atas putusan MA 

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo angkat bicara soal kasus yang menjerat mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun. Presiden menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Presiden Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum, terlebih masih ada satu langkah hukum yang bisa ditempuh Nuril, yakni peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Bila melalui keputusan PK ditolak oleh Mahkamah Agung, Presiden Joko Widodo mempersilakan Nuril mengajukan grasi kepada presiden. Presiden Jokowi menyarankan agar Baiq Nuril mengirimkan surat kepadanya jika masih menerima ketidakadilan setelah Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung.

Hal itu diungkapkan Jokowi disela-sela kunjungannya di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11/2018).

"Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden," ungkap Jokowi dilansir dari Tribunnews.com.

Baca: Kasus Baiq Nuril, Hotman Paris Temukan Celah Pada UU ITE Untuk Bebaskan Baiq Nuril dari Jerat Hukum

Jokowi menjelaskan hal tersebut merupakan tahapan hukum yang harus dilakukan oleh Baiq Nuril. Meski begitu Jokowi ingin agar Baiq Nuril mengikuti proses tersebut terlebih dahulu hingga selesai di tingakatan MA.

"Memang tahapannya seperti itu, kalau sudah mengajukan grasi ke presiden nah nanti itu bagian saya. Ini kan prosesnya masih belum rampung di MA," kata Jokowi.

Di sisi lain Jokowi menyatakan tidak akan melakukan intervensi hukum terhadap kasus tersebut. Namun ia berpesan agar MA memberikan keputusan yang adil dan tidak memihak kepada siapapun.
Selain itu presiden juga mendukung Baiq Nuril yang mengajukan Peninjauan Kembali ke MA.

"Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan," tutupnya.

Laporkan Balik Kepala Sekolah

Baiq Nuril Maknum (40) bersama dengan kuasa hukumnya melaporkan kembali tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, Muslim, ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin, (19/11/2018).

Dikutip dari Kompas.com, saat ini Muslim menjabat sebagai Kabid Pemuda Dispora Kota Mataram, NTB. Muslim merupakan orang yang melaporkan Baiq Nuril terkait kasus UU ITE dan membuat Nuril masuk ke dalam penjara 2017 silam.

Sementara itu, di Polda NTB, Nuril melaporkan tindakan pelecehan seksual terhadap dirinya. Diketahui bahwa Muslim kerap kali menelepon Nuril dengan bahasa tak senonoh. Muslim bahkan menelepon Nuril saat sedang melakukan perbuatan asusila dengan orang lain.

Baca: Petisi Untuk Baiq Nuril, Permintaan Khusus Pada Jokowi

Baca: Kasus Baiq Nuril, Politisi PPP Ingatkan Mahkamah Agung soal Pedoman Mengadili Perempuan

Kuasa Hukum Yan Magandar Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama dengan pengacara lain yang mendampingi Nuril, melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Muslim.

“Kami melaporkan apa yang dilakukan Muslim terhadap Ibu Nuril agar kasus ini semakin terang dan jelas, siapa sebenarnya korban dan siapa sebenarnya pihak yang melakukan tindakan pelecehan terhadap Nuril, dan mungkin juga perempuan lainnya,” kata Yan.

Menurut penjelasan dari Yan, Muslim dilaporkan menggunakan Pasal 294 Ayat 1 KUHP. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pegawai negeri yang melajukan perbuatan cabul dengan orang yang dibawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan kepadanya untuk dijaga.

Tindakan melanggar pasal tersebut akan diberikan hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Tanggapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumadana menyebut, bahwa Baiq Nuril mempunyai hak untuk melaporkan balik Kepala Sekolah SMA 7 Mataram. Pasalnya, Nuril terancam pidana karena kasus UU ITE bukan karena kasus pelecehan seksual.

Menurutnya, Nuril dapat melakukan tindakan hukum terhadap Kepala Sekolah SMA 7 Mataram sebagai pelaku pelecehan. Menurut Sumandana, kasus pelecehan yang dialami oleh Baiq Nuril bukanlah pelecehan fisik, namun pelecehan verbal.

"Dari kasus Nuril sendiri sebenarnya pelecehan fisik terhadap Baiq Nuril tidak ada, tetapi kalau pelecehan verbal dianggap memang ada di sana. Silakan Nuril kalau mau menuntut hak haknya, bahwa itu dikategorikan sebagai tindak pidana, merugikan yang bersangkutan, dilaporkan saja kembali ke kepolisian, itu haknya ibu Nuril. Apa upaya yang akan dilakukan ibu Nuril kami hormati," kata Sumadana.

Baca: Hasil UEFA Nations League Senin 19 November 2018, Belanda Lolos ke Babak Final

Menurut keterangan dari Sumadana, rekaman yang didengarkannya sebanyak 5 kali. Kelima rekaman tersebut berisi percakapan Nuril dan sang kepala sekolah.

Namun dari kelima rekaman yang direkam oleh Nuril, hanya ada satu konten vulgar yang membuat atasannya tersinggung hingga berujung melakukan pelaporan.

"Jadi masyarakat perlu tahu bahwa ini tidak ada korban langsung dan terjadi pelecehan fisik. Di media itu muncul seolah-olah Nuril sebagai korban, tidak. Yang ada di sini ada komunikasi dua arah yang saling berjawaban, enak, tenang, dari rekaman VCD yang menjadi alat bukti di persidangan, itu yang menjadi keberatan pelapor. Di UU ITE yang membuat mentransmisi dan mendistribusikan juga kena, tidak harus menyebarkan tapi orang bisa mengakses laptop dan menjadi viral bisa kena juga," ujar Sumadana.

Diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril terancam terjerat UU ITE karena tuduhan menyebarkan rekaman telepon atasannya yang mengandung unsur asusila.

Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik.

Baca: Dua Pemain Timnas Indonesia Akan Digembleng di Inggris

Ia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana enam bulan kurungan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram.

Setelah beberapa kali proses peradilan, Baiq Nuril dinyatakan bebas karena dianggap tidak melakukan penyebaran rekaman seperti yang didakwakan. Akan tetapi sesudah 14 bulan Baiq Nurildinyatakan bebas, muncul surat keputusan MA tanggal 26 September 2018.

Dalam surat keputusan tersebut, Baiq Nuril terancam masuk bui lagi dengan tuntutan yang sama yakni enam bulan kurungan dan denda Rp 500 juta.

Perhatian Hotman Paris Hutapea

Kasus itu akhirnya viral dan mendapatkan perhatian dari banyak kalangan, di antaranya Pengacara Hotman Paris Hutapea. Bahkan Hotman Paris melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial sudah beberapa kali membicarakan masalah ketidakadilan yang dihadapi Baiq Nuril ini.

Kali ini, Hotman Paris Hutapea membandingkan kasus Nuril dengan tindak yang dilakukan KPK saat hendak menangani satu kasus. Dan, terkait dengan itu, Hotman meminta seorang sahabatnya yang juga ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, untuk turun tangan menangani kasus tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikannya melalui akun instagram pribadi @Hotmanparisofficial pada Minggu (18/11/2018). Dalam video itu, Hotman diketahui sedang berada di Kota Prancis, tepatnya di jalanan Champ Elysee.

“Saya sudah sampai di Champ Elyssee, Kota Paris. Inilah Champ Elysee,” ucap Hotman, yang menggunakan kemeja lengan panjang.

Baca: Bupati, Tidak ada Mendali Emas dari Sepak Bola Ibarat Sayuran Kurang Garam

“Saya mau pesan kepada sahabat karib saya, Bamsoet. Bamsoet, Ketua DPR. KPK sering merekam pembicaraan bupati maupun pejabat untuk menangkap mereka.”

Ia lalu membandingkan tindakan penyadapan yang dilakukan KPK dengan aksi merekam telefon yang dilakukan Nuril.

“Nuril merekam pembicaraan telefon seksual dari bosnya. Bedanya apa?” tanya Hotman.

“KPK bisa menggunakan alat rekaman untuk memenjarakan orang, Nuril malah dipenjarakan sebagai korban.”

“Bamsoet, teman saya, ketua DPR. Tolong dibantu. Tolong turun tangan. Ini benar-benar menyentuh rasa keadilan, Nuril ini.”

Baca: PPP dan PKB akan Dampingi Maruf Amin Kampanye di 5 Wilayah Basis Muslim

Hotman memang menaruh perhatian besar terhadap kasus yang menimpa Baiq Nuril ini. Kendati dia berada di luar negeri dua minggu belakangan, pengacara asal Sumut ini terus menyuarakan dukungannya.

Melansir Instagram pribadinya, ia bahkan mengajak ketiga anaknya, bersama menganalisis permasalahan yang menimpa Nuril. Hotman beberapa kali juga mengajak warga Indonesia dan para ibu untuk memberikan dukungan kepada Nuril.

“Saya tidak ambisi politik. Kalau mau bisa bertarung jadi gubernur maupun bupati. Bahkan mungkin uang saya lebih banyak dari calon bupati atau gubernur. Tapi saya tidak tertarik politik,” sambung Hotman dalam video setelahnya.

Baca: Ramalan Zodiak Selasa 20 November 2018 - Hari Melelahkan Virgo, Cancer Sibuk Urusan Rumah Tangga

“Saya terus teriak soal ketidakadilan murni karena rasa kemanusiaan saya.” “Nuril Itu merekam pembicaraan bosnya. Dia dalam rangka membela haknya, merekam pembicaraan porno, eh malah bosnya yang membuat laporan polisi. Malah dia jadi terpidana si Nuril ini.”

“Sedangkan, aparat hukum, kepolisian kejaksanaan maupun KPK sering merekam pembicaraan orang, kemudian OTT. Bedanya di mana?”
“Tolong Jaksa Agung, perintahkan jangan sampai dieksekusi,” ujarnya.

Tanggapan Mahfud MD

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD juga angkat bicara soal kasus yang menjerat Baiq Nuril Maknun. Hal itu diungkapkan Mahfud melalui Twitter miliknya, @mohmahfudmd, Senin (19/11/2018).

Mulanya, netizen dengan akun @BUDIYANTO250764 bertanya soal pendapat Mahfud MD pada kasus Baiq Nuril.

"Prof. Gimana tentang Bu Nuril, yang divonis bersalah.
Karena merekam pembicaraan yang melecehkan dengan tujuan sebagai bukti. Terimakasih atas kesediaan untuk menanggapi," tulis netizen tersebut.

Mahfud mengatakan bahwa pengadilan dalam kasus Nuril hanya menegakkan hukum formal namun tidak menegakkan hukum keadilan.

"Dalam kasus Bu Nuril, pengadilan hanya menegakkan hukum (formal) tidak menegakkan keadilan (substansial)," jawab Mahfud MD.

Percekapan Hubungan Badan

Dari poin-poin yang disampaikan dalam isi Kasasi tersebut, terjabarkan kronologi tersebarnya rekaman yang ada berikut beberapa hal yang membuat pengadilan menjatuhkan vonis bebas bagi Baiq Nuril di Kasasi.

Berdasarkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PPN.MTR.

Berikut kronologi tersebarnya rekaman percakapan mesum sesuai keterangan Baiq Nuril Maknun di persidangan:
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya, sebagai berikut:

1. Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat walafiat, jasmani rohani;

2. Bahwa Terdakwa Baiq Nuril Maknun pada waktu kejadian adalah bekerja sebagai tenaga honorer yang membantu bendahara SMAN 7 Mataram yaitu perempuan Landriati;

3. Bahwa terdakwa dan Landriati sering diajak oleh saksi korban Haji Muslim, sebagai Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram untuk bekerja lembur di luar kantor sekolah, yaitu di hotel Puri Saron, Senggigi:

4. Bahwa tentang data rekaman digital elektronik yang berisi pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa adalah benar merupakan hasil rekaman pembicaraan melalui handphone yang dilakukan terdakwa bahwa data rekaman digitai elektronik yang berisi pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa sebagaimana barang bukti digital elektronik yang diperlihatkan di persidangan adalah merupakan rekaman pembicaraan atas peristiwa atau kejadian yang nyata tentang cerita saksi Haji Muslim ketika melakukan persetubuhan atau hubungan badan dengan perempuan Landriati di sebuah kamar hotel Puri Saron, Senggigi.

5. Bahwa sebelum perekaman pembicaraan melalui handphone tersebut terdakwa bersama anaknya yang masih kecil diajak kerja lembur oleh Haji Muslim bersama Landriati di sebuah kamar hotel Puri Saron Senggigi

6. Bahwa ketika Haji Muslim bersama Landriati memasuki kamar hotel, dan ketika Landiati masuk ke kamar mandi kamar, Haji Muslim menyuruh terdakwa bersama anaknya yang masih kecil agar bermain di kolam renang, sementara Haji Muslim dan Landriati masuk kamar berdua dan menutup rapat pintu kamar

7. Bahwa kurang lebih satu setengah jam kemudian, terdakwa menuju kamar hotel yang di dalamnya ada Haji Muslim dan Landriati tersebut, dan ketika pintu kamar hotel terdakwa buka, Haji Muslim berdiri menunjukkan kain sprei tempat tidur yang bercecer sperma, lalu Haji Muslim menunjukkan sambil berkata "ini bekas saya habis berhubungan, sehingga sperma saya muncrat sekali, kenapa kamu cepat datang ke kamar?," lalu terdakwa melihat Landriati keluar dari kamar mandi, yang sudah berpakaian rapi

8. Bahwa kemudian terdakwa pulang ke rumahnya, dan ketika sore harinya Haji Muslim menelepon terdakwa sambil kembali menceritakan kejadiannya bagaimana gaya berhubungan badan (persetubuhan) Haji Muslim bersama Landriati di kamar hotel Puri Saron Senggigi tersebut

9. Bahwa pada waktu pembicaraan atau percakapan melalui handphone itu terdakwa merekamnya tanpa sepengetahuan Haji Muslim, yang sekarang bukti rekaman dan handphone Samsung warna hitam silver telah disita dan diperlihatkan di persidangan tersebut

10. Bahwa saksi Haji lmam Mudawin pernah meminta rekaman pembicaraaan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa tersebut, tetapi terdakwa tidak langsung memberikan karena tidak berani memberikan rekaman tersebut, tetapi Haji imam Mudawin selalu mendesak untuk meminta bukti rekaman tersebut dengan alasan isi rekaman tersebut akan diadukan (dilaporkan) ke DPRD Kota Mataram sebagai barang bukti

11. Bahwa setelah itu, pada waktu sekitar bulan Agustus 2015 akhirnya terdakwa memberikan rekaman tersebut kepada Haji Imam Mudawin setelah berjanji saling ketemu di halaman kantor Dinas Kebersihan Kota Mataram, dengan permintaan terdakwa agar isi rekaman itu jangan disebarkan dan hanya sebagai bahan laporan ke DPRD Kota Mataram saja kepada Haji imam Mudawin yang ketika itu didengar dan disaksikan oleh saksi Husnul Aini dan Laiu agus Rofiq (kakak ipar terdakwa)

12. Bahwa perekaman tersebut terdakwa lakukan pada sekitar bulan Agustus 2012 sekira pukul 16.30 WITA

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum in-concreto di persidangan, bermula dari permintaan saksi Haji Imam Mudawin untuk meminta rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa dalam barang bukti digital tersebut kepada terdakwa yang kemudian pada bulan Desember 2014 bertempat di halaman kantor Dinas Kebersihan Kota Mataram,

Saksi Haji Imam Mudawin datang membawa seperangkat komputer laptop berikut kabel data miliknya menemui terdakwa bersama anak kandungnya yang masih kecil yang disaksikan oleh saksi Husnul Aini dan saksi a de charge Lalu Agus Rofiq terbukti bahwa saksi Haji mam Mudawin yang aktif melakukan perbuatan meminta rekaman digital yang tersimpan di dalam handphone merek Samsung warna hitam silver milik terdakwa

Kemudian saksi Haji Imam Mudawin yang menghidupkan perangkat laptop miliknya dan mencolokkan kabel data di dua perangkat elektronik handphone milik terdakwa ke perangkat laptop milik saksi Haji mam Mudawin

Sehingga data elektronik rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa di dalam handphone merek Samsung warna hitam silver milik terdakwa tersebut berhasil di-copy, dikirimkan (send to) dan disimpan di perangkat komputer laptop merek Toshiba warna coklat milik saksi Haji Imam Mudawin.

Menimbang, bahwa kemudian saksi Haji imam Mudawin memberikan hasil copy data elektronik rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa tersebut kepada Sri Rahayu, S.Pd dan Mulhakim, S.H. yang disimpan di flashdisk milik masing-masing, dan;

Selanjutnya Mulhakim, S.H. memberikan copy rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa dari flashdisk-nya tersebut kepada saksi a de charge Muhajidin, S.Pd. (guru kimia, SMAN 7 Mataram) di ruang Laboratorium Komputer SMAN 7 Mataram yang ter-copy dan tersimpan di flashdisk;

Kemudian saksi Haji Imam Mudawin juga memberikan hasil copy data elektronik rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa tersebut kepada Mulhakim S.H. di ruang Bimbingan dan Konseling SMAN 7 Mataram

Menimbang, bahwa maksud dan tujuan saksi Haji mam Mudawin untuk meminta data elektronik rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim (saksi korban) dan terdakwa tersebut adalah untuk digunakan saksi Haji imam Mudawin sebagai bahan laporannya ke DPRD Kota Mataram dan untuk membersihkan nama baik SMAN 7 Mataram dari perbuatan asusila

Menimbang, bahwa demikian pula terungkap sebagai fakta hukum di persidangan, bahwa saksi a de charge Muhajidin, S.Pd (guru kimia SMAN Mataram) setelah menerima data elektronik rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa dari Muihakim, S.H. yang telah diberikan oleh saksi Haji Imam Mudawin tersebut;

Terbukti bahwa Mulhakim, S.H. juga telah meng-copy sebanyak tujuh data rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa tersebut yang disimpan di laptop/notebook merek Asus warna hitam dan handphone merek Samsung warna putih milik Mulhakim, S.H. kepada Haji Muslim (korban) di perangkat komputer laptop milik Haji Muslim dan;

Saya Mulhakim, S.H. dari perangkat handphone Samsung warna putih miliknya melalui fasilitas bluetooth telah mentransfer dan mengirimkan data elektronik rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa tersebut kepada saksi Dra. Hj Indah Deporwati, M.Pd selaku Pengawas SMAN 7 Mataram untuk bahan data laporan ke Dinas Pendidikan Kota Mataram;

Kepada Muhali (Guru agama islam SMAN 7 Mataram) kepada Lalu Wirebakti (Humas dan guru SMAN 7 Mataram), kepada Hanafi (Kepala KCD Ampenan), kepada Sukrian Pembina Pramuka SMAN 7 Mataram), kepada Drs. H. sin (Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Mataram) di perangkat handphone masing-masing 7.

Menimbang, bahwa perbuatan saksi Haji imam Mudawin, Mulhakim S.H. dan saksi a de charge Muhajidin, S.Pd yang aktif memindahkan, mentransfer, mengirimkan dan menyebarkan data elektronik yang merupakan Informasi Elektronik tentang data rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa tersebut yang ditujukan kepada orang lain, yaitu saksi Dra. Hj. Indah Deporwati, MPd, Muhalim Lalu Wirebakti, Hanafi, Sukrian, dan Drs. H. Isin dapat dikategorikan sebagai perbuatan "mendistribusikan" dan "mentransmisikan" serta "membuat dapat diaksesnya "Informasi Elektronik".*

Karena poin yang dijelaskan di nomor 10 dan 11 serta kronologi penyebaran rekaman audio itu di kemudian hari, maka sosok Baiq Nuril pun dinyatakan bebas dari hukuman.

Diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril telah menerima surat panggilan dari kejaksaan untuk menghadap Jaksa Penuntut Umum pada 21 November 2018. Kasus Baiq Nuril bergulir sejak September 2017 lalu.(*)

Baca: Kronologi Atlet Tenis Meja Suhaimi Meninggal Usai Berlaga di Porprov Jambi 2018

Baca: 16 Instansi Sudah Umumkan Hasil Tes SKD CPNS 2018, Ini Linknya

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved