Kasus Baiq Nuril, Hotman Paris Temukan Celah Pada UU ITE Untuk Bebaskan Baiq Nuril dari Jerat Hukum

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku temukan celah hukum pada UU ITE untuk meloloskan Baiq Nuril dari jeratan hukum

Editor: bandot
Kompas.com/Fitri
Terancam Masuk Penjara Karena Tuduhan Pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril: Saya di Sini Cuma Korban. 

Kasus Baiq Nuril, Hotman Paris Hutapea Temukan Celah UU ITE Untuk Bebaskan Baiq Nuril dari Jerat Hukum

TRIBUNJAMBI.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku temukan celah hukum pada UU ITE untuk meloloskan Baiq Nuril dari jeratan hukum. 

Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual yang malah divonis bersalah. 

Tagar #SaveIbuNuril sepertinya telah sampai ke telinga pengacara kondang sekelas Hotman Paris Hutapea.

Meski tengah berada di Florence Itali, melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial meminta kuasa hukum korban pelecehan seksual, yakni Baiq Nuril untuk mengirim putusan PN ke Kopi Joni.

Hal itu disampaikan Hotman Paris melalui unggahan di akun Instagramnya pada Kamis (15/11/2018).

Sepertinya, pengacara kondang itu benar-benar serius ingin membantu Baiq Nuril memperoleh keadilan.

Melalui unggahan-unggahan di akun Instagramnya, Hotman Paris terus membicarakan tentang bagaimana cara penanganan kasus yang menimpa Baiq Nuril.

 

Tak hanya itu, Hotman Paris juga meminta agar masyarakat Indonesia juga ikut membantu Baiq Nuril dengan cara mengirimkan surat ke Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Baca: Jadwal Timnas Indonesia Vs Filipina, Hitung-hitungan Tim Garuda Bisa Lolos ke Semifinal

"Kasus Mbak Nuril yang divonis enam bulan penjara, masyarakat Indonesia jangan lagi meratapi, solusinya adalah:

1. Seluruh masyarakat Indonesia kirim ke Bapak Jaksa Agung agar putusan kasasi jangan dilaksanakan dulu, agar Nuril jangan dimasukkan penjara dulu

2. Seluruh masyarakat Indonesia mohon kepada bapak Ketua Mahkamah Agung agar memerintahkan berkas perkara PK segera dikirim ke MA untuk diputus dalam tingkat PK, itu adalah solusi terbaik sekarang ini", kata Hotman Paris dalam unggahan videonya.

Hotman Paris melanjutkan, bahwa pada tanggal 23 November nanti, sekitar pukul 07.00 atau 08.00 pagi, ia akan menunggu keluarga Nuril atau siapapun untuk membahas lebih lanjut tentang kasus ini.

 

Ia pun meminta agar surat-surat itu disampaikan ke alamat Kopi Joni dan akan disampaikan ke Jaksa Agung oleh Hotman Paris.

Baca: Baiq Nuril Bebas dari Ancaman Hukum UU ITE, Isi Rekaman di Putusan Kasasi Tersebar, Begini Isinya

Baca: Update Kasus Pembunuhan Jamal Khashoggi, Meronta Saat Dicekik, Potongan Tubuh Dimasukkan Dalam Koper

"Kepada seluruh wanita di Indonesia, kirimkan segera surat dialamatkan ke Kopi Joni untuk menyelamatkan Mbak Nuril agar putusan kasasi jangan dulu dieksekusi dan agar dia jangan ditahan dulu.

Isi surat adalah memohon kepada Jaksa Agung untuk tidak melaksanakan putusan kasasi sampai keluar putusan PK.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved