BKN Akan Umumkan Nasib Pelamar CPNS 2018 yang Tak Lolos Passing Grade SKD , Ada Sejumlah Opsi

Badan Kepegawaian Negara melalui akun Twitter @BKNgoid mengungkapkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sedang membahas opsi

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Dokumen Bangka Pos
Banyak Pelamar CPNS 2018 Gagal Lampaui Passing Grade 

TRIBUNJAMBI.COM - Nasib pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tidak lolos passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tak lama lagi akan diumumkan. Sejumlah opsi saat ini sedang dipilah oleh Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Badan Kepegawaian Negara melalui akun Twitter @BKNgoid mengungkapkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sedang membahas opsi yang bakal diambil.

"Jakarta hujan, suhu mendingin. Namun Panselnas #CPNS2018 tetap bekerja menyelesaikan tugasnya, memilah & memilih opsi terbaik. Tunggu Pak Menpan RB yg menjelaskan ya, #SobatBKN. Semoga minggu depan sdh bs disampaikan," cuit @BKNgoid.

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menggelar rapat secara intens membahas hasil sementara pelaksanaan tes CPNS 2018.

Sebagaimana diberitakan, pembahasan ini dilakukan karena rendahnya tingkat kelulusan saat pelamar mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Kamis (15/11/2018), Panselnas menggelar rapat tersebut. Kabar itu 'dibocorkan' oleh admin Twitter @BKNgoid yang secara aktif mengabarkan informasi tentang perkembangan tes CPNS 2018.

"#SobatBKN yang deg-degan ingin tahu info kriteria kelulusan seleksi SKD CPNS 2018, yuk merapat. Panselnas sedang menyelenggarakan rapat intens terkait hal tersebut, Kamis (15/11/2018). Semoga akan ada hasil terbaik yang melegakan #SobatBKN semuanya ya. Semangat!," cuit akun @BKNgoid.

Sebelumnya diberitakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyiapkan kebijakan baru untuk mengantisipasi kekosongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terkait minimnya peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi passing grade.

Baca: Rendahnya Lulusan Passing Grade CPNS 2018 Dibanding Formasi yang Dibutuhkan, Ini Kebijakan Presiden 

Baca: Sudah Diletakkan di Peti Mati, Keluarga Kaget Melihat Ada Gerakan Naik Turun di Dadanya

Baca: Motif Dendam Jadi Alasan Pembunuhan Keluarga di Bekasi, Begini Hubungan Mereka di Facebook

Kebijakan tersebut diperlukan agar kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terpenuhi, namun disisi lain kualitas tetap terjaga.

Demikian dikatakan Menteri PANRB Syafruddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/11/2018).

“Saat ini masih dalam penyusunan, dan diharapkan minggu depan PermenPANRB sudah ditandatangani,” ujar Menteri Syafruddin.

Berdasarkan data Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS hingga tanggal 12 November lalu, hanya 128.236 yang memenuhi passing grade atau kurang dari 10 persen dari 1.724.990 yang mengikuti SKD.

“Padahal, yang diperlukan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) jumlahnya minimal tiga kali formasi untuk memenuhi yang memenuhi syarat dalam seleksi CPNS 2018 tahap SKD,” katanya.

Kenyataan tersebut, berakibat tidak terpenuhinya formasi yang telah ditetapkan, sedangkan di lain pihak instansi sudah membutuhkan tambahan PNS untuk menjamin pelayanan publik.

“Pemerintah punya kewajiban untuk melayani publik. Publik juga semakin menggeliat untuk mau berperan dalam roda pemerintahan, terutama untuk tenaga pendidikan seperti guru dan dosen serta tenaga kesehatan,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved