Sidang Dugaan Korupsi Perkara Pipanisasi, Dua Saksi Sebut Air Tidak Mengalir

Namun, karena keterbatasan waktu, majelis hakim hanya memeriksa dua di antaranya saja, yaitu Khairul Saleh dan Sucipto.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/mahreza
Saksi perkara dugaan korupsi pipanisasi diambil sumpahnya di Pengadilan Tipikor Jambi 

Laporan wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan AJ

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Lima saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan saluran air bersih di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) atas terdakwa Hendri Sastra, Rabu (7/11/18).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Sabar Barus, Khairul Saleh, Sucipto, Ery Dahlan, dan Hendy Kusuma.

Baca: Lagi, Berkas Dua Tersangka Dugaan Korupsi Embung Sungai Abang, Dilimpahkan

Namun, karena keterbatasan waktu, majelis hakim hanya memeriksa dua di antaranya saja, yaitu Khairul Saleh dan Sucipto. Dalam keterangannya, Khairul Saleh selaku pelaksana proyek mengaku mendapat perintah dari Wendi Leo yang dia kenal pada 2009.

"Pak Wendi bilang, ada proyek pengerjaan pipa, 2009 mulai proyek. Kontraknya November 2009," katanya.

Namun, dia mengaku tidak tahu banyak tentang kontrak tersebut. Sebagai pelaksana PT Bathur Artha Mandiri, dia juga mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Ketut, direktur utama perusahaan itu. Dia juga mengaku pernah menjadi direktur PT Simbara Kirana pada 2009.

Baca: Link Live Streaming CSKA Moskva Vs AS Roma - Laga Penting di Grup yang Ketat, Kick Off 00.55 WIB

Dia mengatakan, ada 20 item yang tidak dikerjakan dalam proyek itu. Di antaranya, seperti tidak dikerjakannya jembatan pipa dan beberapa bagian proyek di Teluk Nilau.

"Alasannya, karena masyarakat tidak setuju. Ada juga karena bermasalah izin sama PT WKS," kata dia.

Hal itu turut dibenarkan oleh Sucipto yang juga sebagai PNS di Dinas PU Tanjabbar. Dia bilang, itu terjadi pada masa anak kontrak kedua. Seingatnya, dalam masa 2009 hingga 2010, terjadi tiga kali penekenan kontrak.

Baca: Data Pemilih di Kota Jambi, Sangat Riskan. Bawaslu Fokus Pengawasan Data Pemilih

"Kontrak pertama, Kadisnya Pak Hendri Sastra. Kedua, masih Pak Hendri Sastra. Yang ketiga, waktu itu sudah Pak Sabar Barus," sebutnya.

Adapun pencairan pertama, kata dia, dilakukan pada 23 Desember 2009.

Ketiga kontrak dengan total jangka waktu 569 hari itu mulai bermasalah ketika anak kontrak kedua. Dia mengungkapkan alasan yang sama dengan yang disampaikan Khairul Saleh.

Baca: Diminta Gubernur Bantu Relokasi Angso Duo, Fasha- Maulana Siap Membantu

Dia menambahkan, alasan tidak selesainya pengerjaan juga disebabkan akses jalan yang sulit.

"Masalahnya di situ. Barang-barang sudah ada, tapi tidak bisa dipasang," dia bilang.

Sebagian besar barang-barang itu kini menumpuk di Dinas PU Tanjabbar. Akibatnya, hingga kini sekitar 32 km bangunan pipa yang sudah dipasang tidak teraliri air.

Baca: Curah Hujan Tinggi, Dua Lokal SDN 84 Terendam Banjir

Baca: Cara Menyembuhkan Asam Urat dengan Bahan Alami, Jauh dari Kata Repot

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved