Lagi, Berkas Dua Tersangka Dugaan Korupsi Embung Sungai Abang, Dilimpahkan
"Berkasnya sudah kita limpahkan tahap I ke jaksa, kemarin," ujar sumber di kepolisian, Rabu (7/11).
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Embung Sungai Abang, Kecamatan VII Koto Ulu, Kabupaten Tebo, tak lama lagi akan menjadi tahanan kejaksaan.
Pasalnya, penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah melinpahkan berkas perkaranya.
Untuk diketahui, dua tersangka itu yakni Firdaus ST selaku Ketua Panitia Lelang dan Konsultan Perencana/Pengawas, Wadio Asmoro.
Baca: Link Live Streaming CSKA Moskva Vs AS Roma - Laga Penting di Grup yang Ketat, Kick Off 00.55 WIB
"Berkasnya sudah kita limpahkan tahap I ke jaksa, kemarin," ujar sumber di kepolisian, Rabu (7/11).
Dia mengatakan, saat ini berkas tengah diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi. Nantinya, kata Dia, jika berkas dinyatakan lengkap maka akan dikoordinasikan untuk pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti.
"Kalau belum, berkas akan dilengkapi berkas sesuai petunjuk," jelasnya.
Baca: Data Pemilih di Kota Jambi, Sangat Riskan. Bawaslu Fokus Pengawasan Data Pemilih
Diketahui, dalam kasus ini sebelumnya sudah ditetapkan 4 tersangka. Mereka sudah menjalani proses persidangan.
Mereka yakni Ir Sarjono, Kadis Pertanian Tebo yang dalam kasus ini selaku Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen, Kembar Nainggolan, Kabid Pertanian Tebo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Faisal Utama Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa selaku rekanan dan Jonaita Nasir pemilik proyek pembangunan Embung.
Baca: Branded Sale dan Crazy Denim di Ramayana, Hingga 70 Persen
Diberitakan sebelumnya, pembangunan embung ini diambil dari anggaran DAK tahun anggaran 2015. Dalam DIPA TPHKP proyek ini senilai Rp 1,8 miliar. (*)