Sidang Dugaan Korupsi Perkara Pipanisasi, Dua Saksi Sebut Air Tidak Mengalir
Namun, karena keterbatasan waktu, majelis hakim hanya memeriksa dua di antaranya saja, yaitu Khairul Saleh dan Sucipto.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/mahreza
Saksi perkara dugaan korupsi pipanisasi diambil sumpahnya di Pengadilan Tipikor Jambi
"Sampai sekarang belum. Tapi kami pernah mengetes, bisa dengan air sendiri. Tapi sampai sekarang, belum teraliri," ungkapnya.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Erika Sari Emsah Ginting itu akan dilanjutkan pada Senin (12/11/18) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi lain yang belum sempat diperiksa.
Dapat diinformasikan, Hendri Sastra selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) diduga terlibat kasus korupsi dalam pembangunan sarana air bersih (pipanisasi) di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) sekitar tahun 2009-2010. Proyek dengan total anggaran sekitar Rp 151 juta itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 18,4 miliar.(*)
Rekomendasi untuk Anda