Pengakuan Zumi Zola

‎Zumi Zola Blak-blakan tentang Cara Beli Action Figure Marvel dari Singapura yang Kini Disita KPK

"Jadi waktu itu sedang di Singapura, Asrul katakan mau ketemu calon investor di sana, ke toko itu. Saya mau ..."

Editor: Duanto AS
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

"Asrul pada bulan Juni-November 2017 membayar pelunasan pemesanan sembilan patung action figure Marvel dari Singapura seharga SGD 6,150," beber jaksa.

"Asrul Pandapotan Sihotang pada bulan November 2017 membayar 16 item orderan terdakwa di XM Studios seharga SGD5.600 dengan cara setor tunai," tambah Jaksa.

Selain itu, Zumi Zola juga membeli beberapa barang pribadi mulai dari pakaian hingga ikat pinggang dari uang gratifikasi dengan total hingga Rp 90 juta.

Jaksa Penuntut KPK sendiri mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi dan suap dengan total Rp 44 miliar dan satu unit mobil tipe Alphard.

Mantan artis tersebut dari Asrul Pandapotan sendiri menerima Rp 2,7 miliar.

Sementara dari pihak lain, Zumi Zola menerima uang berasal dari Afif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar, dan Arfam Rp 3 miliar, USD 30 ribu dan 100 ribu dollar Singapura.

Dalam dakwaannya, Zumi Zola meminta kepada Afif untuk mencari sejumlah dana segar guna melunasi utang-utangnya ketika melakukan kampanye sebagai Gubernur Jambi.

"Mencari dana meminta Afif agar selesaikan utang terdakwa kampanye," tambah Jaksa.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam dakwaannya, uang Rp 44 miliar tersebut juga diberikan kepada adiknya Zumi Zola yakni, Zumi Laza yang maju sebagai Wali Kota Jambi.

Atas perbuatannya, Zumi Zola didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Seragam Pramugari Lion Air Warna Merah dan Dasi Ditemukan, Puluhan Tas Dibawa ke Tanjung Priok

Baca: Pesawat Lion Air JT610 Jatuh, Basarnas: Ini Keajaiban Kalau Ada yang Hidup

Baca: Kronologi Jatuhnya Pesawat Lion Air JT610, Temuan Kursi Duduk Penumpang Terlepas

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved