Pengakuan Zumi Zola

‎Zumi Zola Blak-blakan tentang Cara Beli Action Figure Marvel dari Singapura yang Kini Disita KPK

"Jadi waktu itu sedang di Singapura, Asrul katakan mau ketemu calon investor di sana, ke toko itu. Saya mau ..."

Editor: Duanto AS
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, menceritakan pembelian action figure Marvel di Singapura. Itu terungkap dalam sidang lanjutan kasusnya dugaan suap dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (29/10/2018).

Kini, action figur tersebut disita dan dijadikan barang bukti oleh KPK.

"Jadi waktu itu sedang di Singapura, Asrul katakan mau ketemu calon investor di sana, ke toko itu. Saya mau bayar tapi bingung ngirimnya bagaimana karena ukurannya besar. Lalu kata Asrul biar‎ dia yang kirim, ada investor mau bantu," ungkap Zumi Zola.

Terkait masalah pembayaran, menurut Zumi Zola, pihaknya tidak mengetahui siapa yang membayar.

Dari 10 yang diorder, hanya lima yang baru diterima olehnya dan itu diserahkan ke KPK.

Baca: Zumi Zola Blak-blakan, Sebut Orang-orang Mantan Tim Sukses yang Menghujatnya

Baca: Begini Cara Kontraktor Mendapat Proyek dari Zumi Zola, Terungkap di Sidang

Baca: Benarkah Lion Air JT610 Meledak di Udara Sebelum Jatuh, Direktur Lion Air Beri Penjelasan

Baca: Seragam Pramugari Lion Air Warna Merah dan Dasi Ditemukan, Puluhan Tas Dibawa ke Tanjung Priok

"Yang diorder 10, yang sampai ke saya hanya lima. Itu sudah saya serahkan," kata Zumi Zola.

Di akhir persidangan, kuasa hukum Zumi Zola, Farizi mengatakan 5 action figur itu baru diterima Zumi Zola beberapa waktu setelah Operasi Tangkap Tangan di Jambi.

"Itu juga diterimanya beberapa waktu setelah OTT di Jambi dan itu diserahkan ke KPK," singkat Farizi.

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan Jaksa KPK, uang yang diterima Zumi Zola digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Uang tersebut diterima dirinya dari beberapa orang kepercayaannya.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018).
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Bahwa uang yang diterima terdakwa melalui Dody Irawan, Asrul Pandapotan Sihotang, maupun Arfan keseluruhan mencapai jumlah Rp 6.838.000.000, USD 177,300 dan SGD100.000 tersebut, kemudian digunakan untuk kepentingan terdakwa maupun keluarga terdakwa," ujar jaksa penuntut KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Bahkan di dalam dakwaan disebutkan bahwa Zumi Zola membeli beberapa action figure atau mainan menggunakan uang gratifikasi.

Mainan tersebut dibeli Zumi dari Singapura.

"Asrul Pandapotan Sihotang pada bulan Oktober 2017 membayar Action Figure seharga Rp 52.000.000 yang dipesan terdakwa pada tahun 2016 dengan cara ditransfer ke penjualnya di Singapura," ungkap Jaksa.

Zumi Zola tidak hanya sekali membeli mainan dengan menggunakan uang gratifikasi.

Dirinya terhitung beberapa kali membeli mainan dari luar negeri dan seluruh pembayaran dilakukan orang kepercayaannya, Asrul Pandapotan Sihotang.

"Asrul pada bulan Juni-November 2017 membayar pelunasan pemesanan sembilan patung action figure Marvel dari Singapura seharga SGD 6,150," beber jaksa.

"Asrul Pandapotan Sihotang pada bulan November 2017 membayar 16 item orderan terdakwa di XM Studios seharga SGD5.600 dengan cara setor tunai," tambah Jaksa.

Selain itu, Zumi Zola juga membeli beberapa barang pribadi mulai dari pakaian hingga ikat pinggang dari uang gratifikasi dengan total hingga Rp 90 juta.

Jaksa Penuntut KPK sendiri mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi dan suap dengan total Rp 44 miliar dan satu unit mobil tipe Alphard.

Mantan artis tersebut dari Asrul Pandapotan sendiri menerima Rp 2,7 miliar.

Sementara dari pihak lain, Zumi Zola menerima uang berasal dari Afif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar, dan Arfam Rp 3 miliar, USD 30 ribu dan 100 ribu dollar Singapura.

Dalam dakwaannya, Zumi Zola meminta kepada Afif untuk mencari sejumlah dana segar guna melunasi utang-utangnya ketika melakukan kampanye sebagai Gubernur Jambi.

"Mencari dana meminta Afif agar selesaikan utang terdakwa kampanye," tambah Jaksa.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam dakwaannya, uang Rp 44 miliar tersebut juga diberikan kepada adiknya Zumi Zola yakni, Zumi Laza yang maju sebagai Wali Kota Jambi.

Atas perbuatannya, Zumi Zola didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Seragam Pramugari Lion Air Warna Merah dan Dasi Ditemukan, Puluhan Tas Dibawa ke Tanjung Priok

Baca: Pesawat Lion Air JT610 Jatuh, Basarnas: Ini Keajaiban Kalau Ada yang Hidup

Baca: Kronologi Jatuhnya Pesawat Lion Air JT610, Temuan Kursi Duduk Penumpang Terlepas

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved