CPNS 2018

Jumlah Gaji Awal CPNS 2018 di Kemenkumham, Beda antara Sudah Kawin dan Belum Kawin

Yang menjadi pertanyaan, berapa besaran gaji pertama seorang CPNS 2018 apabila diterima menjadi pegawai negeri?

Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Samsul Bahri
Ilustrasi PNS dan pelamar CPNS 2018. 

Penghasilan bruto : Rp 6.335.763

Potongan 10% : 196.536

Jumlah Netto : 6.139.000

Baca: Pemkab Gelar OP, 1.120 Tabung Untuk Dua Kecamatan

CPNS Single golongan IIa ( beberapa CPNS 2018 Kemenkumham adalah golongan IIa) :

Gaji pokok : Rp 2.192.300

Gaji CPNS : Rp 1.753.840

Tunjangan istri : -

Tunjangan : -

Tunjangan beras : Rp 72.420

Tunjangan Umum : Rp 180.000

Uang Makan : Rp 770.000

Tunjangan Kinerja : 2.025.000

Penghasilan bruto : Rp 4.621.260

Potongan 10% : 175.384

Jumlah Netto : 4.445.876

CPNS Golongan IIa menikah dan 1 anak (beberapa CPNS 2018 Kemenkumham adalah golongan IIa) :

Gaji pokok : Rp 2.192.300

Gaji CPNS : Rp 1.753.840

Tunjangan isti : 175.384

Tunjangan : 35.077

Tunjangan beras : Rp 72.420

Tunjangan Umum : Rp 180.000

Uang Makan : Rp 770.000

Tunjangan Kinerja : 2.025.000

Penghasilan bruto : Rp 4.976.561

Potongan 10% : 175.384

Jumlah Netto : 4.801.177

Itulah perkiraan gaji pertama peserta yang lolos CPNS 2018. Setelah diangkatmenjadi CPNS 2018, gaji itu akan bertambah. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Lolos CPNS 2018, Ini Hitungan Gaji Pertama CPNS Kemenkumham yang Sudah Kawin dan Belum

Baca: 8 Fakta Jelang PSM Makassar Vs Persib Bandung, Siapa yang Terjungkal dari Tahta Klasemen Liga 1?

Baca: Link Live Streaming PSM Makassar Vs Persib Bandung Hari Ini, Siaran Langsung Indosiar

Baca: Asmara Kevin Sanjaya, Dilirik Ratchanok, Tapi Malah Melirik Pebulu Tangkis Cantik Australia Ini

Baca: Kevin Sanjaya Dilirik Pebulu Tangkis Cantik Thailand, Malah Beri Hati ke Atlet Cantik Australia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved