CPNS 2018

Jumlah Gaji Awal CPNS 2018 di Kemenkumham, Beda antara Sudah Kawin dan Belum Kawin

Yang menjadi pertanyaan, berapa besaran gaji pertama seorang CPNS 2018 apabila diterima menjadi pegawai negeri?

Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Samsul Bahri
Ilustrasi PNS dan pelamar CPNS 2018. 

Tunjangan umum : Rp 185.000

Uang makan : Rp 773.300

Tunjangan kinerja : 3.144.000

Penghasilan bruto : Rp 5.995.080

Potongan 10% : 196.536

Jumlah Netto : 5.758.544

CPNS Golongan IIIa menikah dan punya 1 anak :

Gaji pokok : Rp 2.456.700

Gaji CPNS : Rp 1.965.360

Tunjangan isti : Rp 196.536

Tunjangan : Rp 39.307

Tunjangan beras : Rp 72.420

Tunjangan Umum : Rp 185.000

Uang Makan : Rp 773.300

Tunjangan Kinerja : 3.144.000

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved