CPNS 2018

Jumlah Gaji Awal CPNS 2018 di Kemenkumham, Beda antara Sudah Kawin dan Belum Kawin

Yang menjadi pertanyaan, berapa besaran gaji pertama seorang CPNS 2018 apabila diterima menjadi pegawai negeri?

Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Samsul Bahri
Ilustrasi PNS dan pelamar CPNS 2018. 

TRIBUNJAMBI.COM - Seleksi administrasi CPNS 2018 telah dilakukan. Apabila lolos sampai tahap akhir, berarti peluang menjadi pegawai negeri sipil terbuka lebar.

Pertanyaan yang kerap dilontarkan, berapa jumlah gaji awal CPNS 2018 yang diterima?

Dari total pelamar CPNS 2018 sebanyak 5 juta orang, tersisa 2,6 juta pelamar yang lolos seleksi administrasi CPNS 2018. Instansi yang terbanyak pelamar pada CPNS 2018 adalah Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham).

Pelamar yang lolos seleksi administrasi CPNS 2018 akan menjalani lagi tes seleksi kompetensi dasar atau tes SKD yang belum diketahui tanggalnya.

Yang menjadi pertanyaan, berapa besaran gaji pertama seorang CPNS 2018 apabila diterima?

Apakah gaji CPNS 2018 yang sudah menikah dan yang belum?

Baca: Piala AFC 2018 - Live Streaming Timnas U-19 Indonesia Vs UEA Malam Ini Mulai 19.00 WIB

Baca: Vonis Untuk Bramdana yang Cabuli Anak Kandung Lebih Berat, Alasan karena Tak Manusiawi

Baca: Suaminya Tewas dengan Luka Tembak, Istrinya Malah Menari Bahagia

Baca: Jejak Karier Prestasi Kevin Sanjaya Sukamuljo sejak 2015-2018, Koleksi Medali di Berbagai Even

Banjarmasinpost.co.id mengutip dari wartakota online Rabu (24/10/2018), diketahui CPNS memiliki besaran gaji berbeda dengan PNS.

Ada beberapa komponen yang tak 100 persen diterima karena statusnya masih CPNS.

Sebab setelah lolos jadi CPNS, seorang CPNS membutuhkan waktu kurang lebih setahun agar akhirnya diangkat sebagai PNS.

Saat resmi diangkat sebagai PNS, nantinya komponen gaji akan menjadi 100 persen.

Inilah perhitungan gaji pertama seorang CPNS baik yang telah menikah maupun yang belum menikah.

Dikutip dari tpps.net dengan data yang telah dikonfirmasi Warta Kota, memiliki perhitungan sebagai berikut :

Untuk besaran gaji pokok akan sesuai sesuai bunyi Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7/1977.

Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) ()

Kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari gaji pokok.

Selain gaji pokok, CPNS juga berhak memperoleh hak tunjangan istri/suami dengan syarat adanya pernikahan yang sah di hadapan hukum. Besarannya mencapai 10% dari gaji pokok yang diterima.

Tunjangan lain yang diterima CPNS ada tunjangan umum dan tunjangan beras. Tunjangan umum diberikan kepada CPNS maupun PNS yang tidak menduduki jabatan fungsional atau jabatan struktural.

Hak lain yang diterima seorang CPNS adalah uang makan yang diberikan sesuai golongannya.

Uang makan dibayarkan berdasarkan hari kerja masuk selama 1 bulan. Tarifnya golongan III Rp 37.000 per hari dan golongan I dan II Rp 35.000/hari.

Pembayaran uang makan diakumulasi selama sebulan dan dibayarkan pada bulan berikutnya dengan dikenakan PPh sesuai ketentuan.

Berikutnya yang diberikan adalah tunjangan Kinerja. Perlu diketahui setiap pegawai termasuk CPNS di lingkungan Kementerian/Lembaga berhak atas tunjangan kinerja berdasarkan kinerjanya.

Besaran tunjangan setiap K/L berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja Pegawai pada masing-masing kementerian negara/lembaga.

Sedangkan persentase tunjangan kinerja yang diterimakan kepada CPNS tergantung dengan kebijakan K/L tersebut.

Bisa saja tunjangan kinerja yang dibayarkan sudah penuh 100% seperti Kemenkeu dan Kemenkes, namun K/L lain tunjangan kinerja untuk CPNS rata-rata diberikan 80%.

Berikutnya mari kita berhitung total gaji CPNS. Hitungan gaji CPNS dibawah ini mengacu pada gaji CPNS Kemenkumham.

Baca: Zack Lee Ngaku Pernah Selingkuh dari Nafa Urbach, Ini Daftar Artis Incaran Mantan Suaminya

CPNS Single golongan IIIa (CPNS 2018 sebagian besar akan berada di golongan IIIa) :

Gaji pokok : Rp 2.456.700

Gaji CPNS : Rp 1.965.360

Tunjangan isti : -

Tunjangan : -

Tunjangan beras : Rp 72.420

Tunjangan umum : Rp 185.000

Uang makan : Rp 773.300

Tunjangan kinerja : 3.144.000

Penghasilan bruto : Rp 5.995.080

Potongan 10% : 196.536

Jumlah Netto : 5.758.544

CPNS Golongan IIIa menikah dan punya 1 anak :

Gaji pokok : Rp 2.456.700

Gaji CPNS : Rp 1.965.360

Tunjangan isti : Rp 196.536

Tunjangan : Rp 39.307

Tunjangan beras : Rp 72.420

Tunjangan Umum : Rp 185.000

Uang Makan : Rp 773.300

Tunjangan Kinerja : 3.144.000

Penghasilan bruto : Rp 6.335.763

Potongan 10% : 196.536

Jumlah Netto : 6.139.000

Baca: Pemkab Gelar OP, 1.120 Tabung Untuk Dua Kecamatan

CPNS Single golongan IIa ( beberapa CPNS 2018 Kemenkumham adalah golongan IIa) :

Gaji pokok : Rp 2.192.300

Gaji CPNS : Rp 1.753.840

Tunjangan istri : -

Tunjangan : -

Tunjangan beras : Rp 72.420

Tunjangan Umum : Rp 180.000

Uang Makan : Rp 770.000

Tunjangan Kinerja : 2.025.000

Penghasilan bruto : Rp 4.621.260

Potongan 10% : 175.384

Jumlah Netto : 4.445.876

CPNS Golongan IIa menikah dan 1 anak (beberapa CPNS 2018 Kemenkumham adalah golongan IIa) :

Gaji pokok : Rp 2.192.300

Gaji CPNS : Rp 1.753.840

Tunjangan isti : 175.384

Tunjangan : 35.077

Tunjangan beras : Rp 72.420

Tunjangan Umum : Rp 180.000

Uang Makan : Rp 770.000

Tunjangan Kinerja : 2.025.000

Penghasilan bruto : Rp 4.976.561

Potongan 10% : 175.384

Jumlah Netto : 4.801.177

Itulah perkiraan gaji pertama peserta yang lolos CPNS 2018. Setelah diangkatmenjadi CPNS 2018, gaji itu akan bertambah. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Lolos CPNS 2018, Ini Hitungan Gaji Pertama CPNS Kemenkumham yang Sudah Kawin dan Belum

Baca: 8 Fakta Jelang PSM Makassar Vs Persib Bandung, Siapa yang Terjungkal dari Tahta Klasemen Liga 1?

Baca: Link Live Streaming PSM Makassar Vs Persib Bandung Hari Ini, Siaran Langsung Indosiar

Baca: Asmara Kevin Sanjaya, Dilirik Ratchanok, Tapi Malah Melirik Pebulu Tangkis Cantik Australia Ini

Baca: Kevin Sanjaya Dilirik Pebulu Tangkis Cantik Thailand, Malah Beri Hati ke Atlet Cantik Australia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved