Demi Modal Nikah, Anton Nekat Mencuri Uang Ratusan Juta, Modus Ban Kempes

Pupus sudah impian Anton Tabrani (37) untuk duduk bersanding di pelaminan bersama sang pujaan hati.

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/rian aidilfi afriandi
Anton Tabrani, warga Perumahan Kota Baru Indah, RT 30, Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo ini harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Jelutung bersama rekannya Gerald (41). (22/10/2018). 

Masing-masing dari pelaku memilki peran, kata Feisal. Gerald sebagai mencairkan mobil rental, Anton Tabrani sebagai joki yang meletakkan paku untuk pengembosan ban mobil korban saat berada di toko pertanian serta mengawasi situasi serta membonceng AS (DPO).

Lalu, pelaku AS pengambil tas, merusak puntu mobil di lampu merah menggunakan dan memiliki kunci leter T. Lalu pelaku TN (DPO) sebagai sopir mobil serta sebagai otak pelaku. Sedangkan Pendi (DPO) sebagai pemantau korban di dalam bank serta mekilih korban. "Ini sudah mereka rencanakan sejak awal," sebutnya.

Feisal mengatakan, kedua tersangka merupakan residivis kasus yang sama. "Anton dan Gerald pernah dihukum selama enam tahun," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Curat. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved