Demi Modal Nikah, Anton Nekat Mencuri Uang Ratusan Juta, Modus Ban Kempes
Pupus sudah impian Anton Tabrani (37) untuk duduk bersanding di pelaminan bersama sang pujaan hati.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
Masing-masing dari pelaku memilki peran, kata Feisal. Gerald sebagai mencairkan mobil rental, Anton Tabrani sebagai joki yang meletakkan paku untuk pengembosan ban mobil korban saat berada di toko pertanian serta mengawasi situasi serta membonceng AS (DPO).
Lalu, pelaku AS pengambil tas, merusak puntu mobil di lampu merah menggunakan dan memiliki kunci leter T. Lalu pelaku TN (DPO) sebagai sopir mobil serta sebagai otak pelaku. Sedangkan Pendi (DPO) sebagai pemantau korban di dalam bank serta mekilih korban. "Ini sudah mereka rencanakan sejak awal," sebutnya.
Feisal mengatakan, kedua tersangka merupakan residivis kasus yang sama. "Anton dan Gerald pernah dihukum selama enam tahun," jelasnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Curat. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (*)