Demi Modal Nikah, Anton Nekat Mencuri Uang Ratusan Juta, Modus Ban Kempes
Pupus sudah impian Anton Tabrani (37) untuk duduk bersanding di pelaminan bersama sang pujaan hati.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pupus sudah impian Anton Tabrani (37) untuk duduk bersanding di pelaminan bersama sang pujaan hati.
Warga Perumahan Kota Baru Indah, RT 30, Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo ini harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Jelutung bersama rekannya Gerald (41).
Anton mencuri uang ratusan juta milik korbannya Abdul Rahmad Siregar dengan alasan kepepet untuk kebutuhan modal menikah.
Kepada wartawan, Anton mengaku, uang hasil curian itu sebesar Rp 110 juta. Uang tersebut dibagi bersama lima rekan lainnya sesuai peran masing-masing. Sementara, Anton mendapat Rp 25 juta.
"Uangnya tak dibagi rata. Ada yang Rp 15 juta. Uang bagian saya ini untuk nikah rencananya," ujarnya, Senin (22/10).
Sementara, Gerald mengatakan, dirinya mendapat bagian Rp 15 juta untuk kebutuhan sehari-hari. "Untuk keperluan sehari-hari saya," ujarnya.
Kapolsek Jelutung, Iptu Feisal, mengatakan, kedua tersangka diringkus anggotanya berdasarkan surat laporan LP/B - 146/ VIII/2018/SPK I, 7 Agustus 2018.
Saat itu, kata Feisal, korban yang baru saja mengambil uang dari Bank Mandiri sekitar pukul 16.15. Seusainya, korban menuju pasar untuk membeli peralatan pertanian. Namun, di tengah perjalanan ban mobil korban mendadak kempes di bagian belakang.
"Saat itulah korban didatangi oleh salah satu pelaku dan langsung merusak pintu mobil korban di bagian depan sebelah kanan," kata Feisal.
Mobil korban pun berbunyi. Kata Feisal lagi, saat korban menoleh ke arah mobilnya ternyata pintu sudah terbuka dan uang yang ada di dalam tas yang diletakkan di kursi bagian tengah sudah raib.
"Pelaku langsung lari dengan menggunakan kendaraan bersama rekannya dan membawa tas yang berisikan laptop, pakaian uang Rp 110 juta, beserta buku tabungan dan ATM," paparnya.
Dari laporan korban, lanjut Feisal, anggotanya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang berawal dari penemuan barang bukti berupa mobil jenis Daihatsu Xenia di Jalan Lingkar Barat.
"Dari situ kita lakukan pengembangan atas barang bukti dan mengamankan Gerald yang berada di rumahnya di kawasan Alam Barajo," sebutnya.
Tak sampai di situ, anggotanya kembali mengembangkan kasus itu berdasarkan ujaran Gerald bahwa dirinya beraksi bersama Anton. "Anton diamankan di kediamannya di Perumahan Kotabaru, Simpang Rimbo," ujarnya.
Masing-masing dari pelaku memilki peran, kata Feisal. Gerald sebagai mencairkan mobil rental, Anton Tabrani sebagai joki yang meletakkan paku untuk pengembosan ban mobil korban saat berada di toko pertanian serta mengawasi situasi serta membonceng AS (DPO).
Lalu, pelaku AS pengambil tas, merusak puntu mobil di lampu merah menggunakan dan memiliki kunci leter T. Lalu pelaku TN (DPO) sebagai sopir mobil serta sebagai otak pelaku. Sedangkan Pendi (DPO) sebagai pemantau korban di dalam bank serta mekilih korban. "Ini sudah mereka rencanakan sejak awal," sebutnya.
Feisal mengatakan, kedua tersangka merupakan residivis kasus yang sama. "Anton dan Gerald pernah dihukum selama enam tahun," jelasnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Curat. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (*)