Buntut Pengeroyokan di Hutan Harapan

PT Reki: Mereka Perambah, Sudah Berkali-kali Diberi Peringatan dan Diusir, Tapi Melawan

Terkait dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan PT Reki pada Senin 15/10 lalu, PT Reki ungkap versinya

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Nani Rachmaini
ist
Puluhan warga Sungai Bahar geruduk kawasan yang masuk kawasan hutan harapan PT REKI Sabtu (20/10/18) pagi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Abdullah Usman

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Terkait dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan PT Reki pada Senin 15/10 lalu, pihak Reki sebut selisih paham tersebut terjadi antara warga Bahar dan kelompok penjaga hutan Reki yang berstatus legal, Sabtu (30/10).

" Sebenarnya bukan pengeroyokan hanya saja selisih paham antara kelompok penjaga hutan yang dipimpin Tanding, dengan warga Sungai Bahar yang berada di hutan saat kelompok Tanding sedang patroli," Ujar Manager Informasi PT Reki Jhoni Rizal kepada tribunjambi.com

Baca: BREAKING NEWS: Puluhan Warga Geruduk Lokasi PT REKI, Buntut Pengeroyokan dan Penusukan

Lebih lanjut dijelaskannya pula, kelompok Simpang Tanding adalah salah satu dari kelompok masyarakat Batin Sembilan Marga Batin Kandang Rebo Bawah Bedaro yang membangun Kemitraan Kehutanan dengan PT Reki pada 2015 lalu diperkuat dengan MoU.

Puluhan warga Sungai Bahar geruduk kawasan yang masuk kawasan hutan harapan PT REKI Sabtu (20/10/18) pagi
Puluhan warga Sungai Bahar geruduk kawasan yang masuk kawasan hutan harapan PT REKI Sabtu (20/10/18) pagi (ist)

Kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kelompok Tanding ini diperkuat dengan Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) Kemitraan Kehutanan No. 056C/Reki-JBI/V/2018 dan No. 01/K-ST/V/2018.

Selanjutnya, NKK diperkuat lagi dengan Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. SK.5427/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/8/2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK).

Dengan keputusan tersebut, Kelompok Tanding yang beranggotakan 17 orang secara sah berhak mengelola area hutan seluas 675 hektare.

SK Kulin KK mengatur hak dan kewajiban para pihak, yang salah satunya adalah, melaksanakan fungsi keamanan dan perlindungan hutan di areal Kemitraan Kehutanan dari perusakan, perambahan, pembakaran, pembalakan liar atau pencemaran lingkungan.

Salah satu bentuk cara pengamanan adalah melalui Join Community Patrol (Patroli Bersama Masyarakat). Pada pertengahan September 2018, diperoleh informasi bahwa sekitar 20 masyarakat asal Sungai Bahar memasuki kawasan Hutan Harapan untuk melakukan perambahan di area kerja Bungin.

Sejumlah masyarakat Batin Sembilan berkumpul dan bermusyawarah untuk mengintensifkan Community Patrol di wilayah adat Marga Batin Kandang Rebo Bawah Bedaro. Kelompok ini dikoordinir oleh Tanding.

" Merasa tekanan masyarakat luar semakin deras, warga Batin Sembilan memperketat penjagaan di sekitar Sungai Penyerukan, Kilometer 45 area Bungin dan sejak sebulan lalu mendirikan camp penjagaan," Ujarnya.

Jumlah mereka sekitar 25 orang dan berjaga bergantian. Beberapa kali mereka bersitegang dengan perambah asal Sungai Bahar dan masyarakat SAD lainnya yang terindikasi menjual lahan hutan secara ilegal kepada para pendatang.

Pada 14 Oktober 2018, beberapa masyarakat Batin Sembilan melihat adanya aktivitas penebangan hutan di lokasi Sungai Penyerukan Blukar Tebu Begambut.

Temuan ini dilaporkan ke koordinator lapangan dan disimpulkan untuk bergerak keesokan harinya.

Selanjutnya pada Senin 15 Oktober 2018, sekitar pukul 08.00 WIB, sekitar 15 warga Batin Sembilan berkumpul dan mendatangi lokasi perambahan dan bertemu 4 (empat) perambah asal Sungai Bahar yang membawa senjata tajam dan mengaku mencari jengkol dan kabau.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved