Sidang KPUD VS Syaihu, KPU Ajukan 18 Bukti

Pada saat itu, Mudrika anggota majelis langsung mengambil sikap dan menengahkan permasalahan.

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/wahyu
Sidang penanganan pelanggaran administratif Pemilu 2019 di Bawaslu Sarolangun, menghadirkan dua saksi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyan

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2019 dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak terlapor yaitu KPUD Sarolangun dengan menghadirkan dan mendengarkan keterangan dua orang saksi dari KPUD sarolangun.

Persidangan yang berlanjut tahap pembuktian dan keterangan saksi dari pihak terlapor yaitu KPUD Sarolangun berlangsung dramatis. Jumat(19/10).

Betapa tidak, persidangan ini terlihat begitu tegang ketika salah satu dari saksi sempat menyampaikan keterangan dengan nada keras.

Sidang ini dibuka oleh ketua hakim majelis, Edi Martono dan didampingi Mudrika dan Johan Iswadi. Pihak pelapor hadir kuasa hukum, Samaratul Fuad sedangkan pihak terlapor hadir lima komisioner KPU Sarolangun, Muhammad Fakhri, Rupi Udin, A Hanif, Ali Wardana dan Ibarahim.

Baca: Sarjono Blak-blakan dalam Persidangan, Laporkan Saksi yang Sampaikan Laporan Palsu

Sebagai pihak terlapor, KPU Sarolangun mengajukan 18 bukti surat ke hakim majelis dan menghadirkan dua orang saksi, yakni Ketua DPC PDI Perjuangan Sarolangun, Sahrial Gunawan dan Sekretaris AH Marzuki.

Dalam persidangan kedua saksi tersebut mengklaim keabsahan SK DPP PDI Perjuangan Nomor 05.04-c/kpts-dpc/dpp/viii/2017 tanggal 4 Agustus 2017 yang digunakan untuk mendaftarkan calon anggota DPRD Sarolangun dari DPC PDI Perjuangan ke KPUD Sarolangun di Pemilu 2019.

Dalam persidangan Sahrial Gunawan dengan lantang mengatakan, Ketua DPC PDI Perjuangan Sarolangun periode 2015-2020 dijabat olehnya karena atas dasar SK.

Baca: Setengah Hektare Lahan Warga di Betara Terbakar, Asal Api Belum Diketahui

“Landasan dasar saya menjabat sebagai ketua DPC PDI Perjuangan berdasarkan atas SK DPP PDI Perjuangan tertanggal 4 Agustus 2017. Sampai sekarang saya juga masih menjabat sebagai ketua DPC PDI Perjuangan, saya belum pernah melihat adanya SK terbaru yang membatalkan saya sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Sarolangun, sebaliknya saya tidak pernah diberi tahu oleh DPP PDI Perjuangan soal itu,” jelasnya.

Diterangkan Sahrial Gunawan, kronologis ia menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan, pada 1 September 2016 dikeluarkan SK DPP Nomor 153/kpts/dpp/ix/2016 tentang pembebasan tugas H Muhammad Syaihu sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sarolangun, sekaligus menunjuk dan mengangkat Samsul Anwar Wakil ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi sebagai Plh Ketua DPC PDI Perjuangan Sarolangun masa bhakti 2015-2020.

Sidang penanganan pelanggaran administratif Pemilu 2019 di Bawaslu Sarolangun
Sidang penanganan pelanggaran administratif Pemilu 2019 di Bawaslu Sarolangun (tribunjambi/wahyu)

Baca: Debat Panas Kubu Jokowi Vs Prabowo di Kompas TV, Emosi Adian Napitupulu dan Gamal Albinsaid

Selanjutnya, Pada tanggal 29 September 2016 keluar lagi SK DPP Nomor 191/kpts/dpp/xi/2016 tentang pemecatan H Muhammad sebagai keanggotaan PDI Perjuangan.

“Kalau soal putusan MA atas Kasasi DPC PDI Perjuangan, kami hanya mendapat tembusan sekitar bulan Agustus 2018, bahwa adanya putusan MA terkait pembatalan SK DPC PDI Perjuangan Sarolangun. Namun, masalah ini ditangani semua oleh DPP,” cecarnya.

Selanjutnya kuasa hukum pelapor, Samaratul Fuad melayangkan pertanyaan kepada saksi Sahrial Gunawan, apakah SK DPP PDI Perjuangan Nomor 05.04-c/kpts-dpc/dpp/viii/2017 pernah dijadikan bukti di persidangan, kata saksi Sahrial Gunawan, mohon maaf itu adalah wewenang pengacara DPP dan ia tidak tahu. Lantas Samaratul fuad langsung menunjukkan bukti surat ke hakim majelis.

Baca: Bupati Tegaskan Masuk Bazar HUT Bungo Gratis

“DPC PDI P sebagai pihak terkait dalam gugatan Muhammad Syaihu di persidangan,”kata Sahrial Gunawan, kemudian kuasa hukum pelapor (samarotul fuad) kembali menunjukkan bukti surat ke hakim majelis.

suasana di persidangan sempat tegang pada saat pengacara pelapor bertanya kepada saksi Sahrial Gunawan terkait dengan hasil putusan MA kasasi DPC PDI Perjuangan. lalu saksi mengatakan tidak tahu, itu hanya semua ditangani pengacara, saya hanya datang dan tidak tahu isinya.

"Jadi kita disini saudara, jangan banyak mengulangi masalah perkara, kita ini aja, jadi tolong lah ya. Saya tidak tahu saudara, hubungi pengacara saya, kita jangan panjang lebar bukan di Pengadilan Negeri, maaf yang mulya ini sudah keluar dari substansi,”ucap Sahrial Gunawan dengan nada suara keras.

Baca: KPU Tanjab Barat Pastikan Suku Duano Masuk DPT

Pada saat itu, Mudrika anggota majelis langsung mengambil sikap dan menengahkan permasalahan.

“Kita harus tenang di persidangan, jikalau muncul pertanyaan dari pelapor terhadap saksi, misalkan tahu bilang saja tahu, dan kalau tidak tahu bilang saja tidak tahu,” kata Mudrika.

Lanjutnya, Saksi Sahrial Gunawan mengakui adanya melakukan pendaftaran calon anggota DPRD dari PDI Perjuangan di KPUD berdasarkan SK DPP PDI Perjuangan tanggal 4 Agustus 2017, hanya saja lupa tanggalnya. Selain itu, saksi juga mengakui memasukkan LADK ke KPU Sarolangun.

“SK dan dokumen saat mendaftar ke KPU sudah diteliti dan diperiksa keaslian atau palsunya surat dan dokumen oleh KPU, Cara pemeriksaan yang dilakukan oleh KPU saya tidak tahu,” cetusnya.

Baca: Polres Tanjab Barat Ungkap Modus Baru, Kurir Bawa Sabu Bentuk Cair Dalam Minuman Kaleng

Sedangkan menurut kesaksian AH Marzuki menerangkan, gugatan H Muhammad Syaihu di Pengadilan Negeri Sarolangun, pihak DPC PDI Perjuangan Sarolangun sebagai pihak terkait. Namun, saksi AH Marzuki mengakui, bahwa ia tidak tahu dengan SK DPP PDI Perjuangan Nomor 05.04-c/kpts-dpc/dpp/viii/2017 4 Agustus 2017 juga sebagai bukti di persidangan di Pengadilan Negeri Sarolangun.

“Iya benar, DPC PDI Perjuangan mendatrakan Caleg ke KPU Sarolangun mengacu pada SK terakhir. Diperlihatkan SK yang asli ke KPU, tapi yang diserahkan SK yang sudah di photo copy dan dilegalisir DPP,” jelasnya.

Lantas, kuasa hukum Samaratul Fuad bertanya, apakah ada konferwnsi cabang (Konfercab) 2017 dilaksanakan sepanjang tahun 2017 permasalahan dengan munculnya SK DPP PDI Perjuangan tahun 2017, dikatakan saksi AH Marzuki tidak ada melaksanakan Konpercab, Konpercab dilaksnakan setelah berakhirnya masa jabatan kepengurusan.

Baca: Terekam CCTV, Perempuan tak Dikenal Curi Motor di Sarolangun, dan Diduga Ingin Lakukan Penculikan

“DPC PDI Perjuangan mengusulkan kepada DPP untuk mengorbitkan SK baru, karena adanya penyesuaian struktur. Sebab SK DPP PDI Perjuangan tahun 2016 belum tercapai keterwakilan perempuan 30 persen, maka untuk memenuhi syarat verifikasi, maka kami mengusulkan penambahan struktur perempuan. Persoalannya hanya menyesuikan kouta keterwakilan perempuan,”bebernya.

Selain itu, saksi AH Marzuki juga mengakui bahwa setelah adanya SK DPP PDI Perjuangan 2017, Jannantul Firdaus dan Hapis masih masuk dalam struktur kepengurusan DPC PDI Perjuangan. Tapi, permasalahan tentang surat pengunduran Jannatul Firdaus dan Hapis, dirinya tidak pernah menerima di DPC PDI Perjuangan.

“Jannatul Firdaus dan Hapis secara otomatis bukan lagi keanggotaan DPC PDI Perjuangan Sarolangun, karena sudah pindah ke Parpol lain pada pencalonan anggota DPRD Sarolangun di Pemilu 2019,” tandasnya.

Baca: Terduga Teroris Tewas di Tanjung Balai, Kapolres Sebut Masih Serangkaian dengan Peristiwa Mei 2018

Ketua DPC PDIP Sarolangun, Syahrial Gunawan selaku saksi pihak KPUD Sarolangun usai sidang, ketika dimintai tanggapan, dirinya enggan berkomentar.

"Ai dak dak. Aku kalok komen masalah ini dak mau, aku dak mau layani orang gilo tu," katanya

Sedangkan ketua KPUD Sarolangun M Fakhri mengatakan bahwa pihaknya meyakini bahwa bukti yang dikeluarkan pada saat persidangan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita meyakini bahwa 18 alat bukti memenuhi syarat, kemudian kita merasa itu valid dan fakta seperti itu," katanya.

Baca: Saat Soeharto Blusukan Secara Rahasia Buat dan Geger Para Pejabat Daerah

Katanya 18 bukti tersebut berupa Foto copy SK kepengurusan PDIP sarolangun yang masih berlaku

Dijelaskannya, pasa saat kita tahapan pendaftaran caleg bahwa, partai politik (parpol) harus membawa SK yang masih berlaku. Tetapi tidak serta merta SK tersebut kita terima dan ini khusus untuk partai manapun dan siapapun.

"Kita cek terlebih dahulu berdasarkan keputusan PKPU RI No 876 itu harus di periksa, yang menandatangi siapa, itu kita lihat melalui website di KPU RI lalu kita cek. Pagi ini juga masih SK tersebut (syahrial gunawan)," katanya.

Baca: Densus 88 Angkut Bahan Peledak yang Sudah Dirakit dari Rumah Terduga Teroris Tanjung Balai

Perlu diketahui, tahapan sidang akan berlanjut tahap kesimpulan putusan dari pelapor dan terlapor.

Sidang putusan Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2019 akan dilaksanakan pada Rabu tanggal 24 Oktober 2018.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved