Polres Tanjab Barat Ungkap Modus Baru, Kurir Bawa Sabu Bentuk Cair Dalam Minuman Kaleng
"Ternyata sampai di sana, dilakukan proses di laboratorium. Rupanya ini adalah yang biasa disebutsabu cair," ungkapnya lagi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Satuan Polres Tanjab Barat mengamankan R, tersangka pemilik narkotika jenis sabu di Pelabuhan Marina, Kuala Tungkal Senin (15/10) lalu.
Tersangka menggunakan modus baru untuk mengelabui petugas. Sabu tersebut berbentuk cair dan dimasukkan dalam botol minuman kaleng (soft drink).
Penangkapan R dilakukan saat petugas melakukan kegiatan rutin pemeriksaan barang penumpang yang keluar dan masuk melalui pelabuhan tersebut. Petugas pun mencurigai seorang pria bertato.

Baca: Modus Baru Selundupkan Narkoba Sabu Cair Diungkap Polres Tanjabbar, Pelaku Jaringan Internasional
Dari kecurigaan itulah, dilakukan penggeledahan dan ditemukan empat kaleng minuman yang dibungkus plastik. Berdasarkan hal itu pula lah yang membuat kecurigaan petugas semakin besar.
"Begitu dibuka ada cairan disitu (isi kaleng), ada cairan kental. Tetapi bukan cairan minuman seperti isi (merk minum) nya. Jadi ini kamuflase saja ini. Modusnya menyimpan narkoba," ungkap Kapolres Tanjab Barat, AKBP ADG Sinaga SIK, Jumat (19/10).
Lanjut Sinaga, kemudian dilakukan pemeriksaan lebih dalam dan pengecekan melalui dari telepon yang dimiliki pelaku dan koordinasi dengan labfor cabang Palembang.
Baca: Ketika Traffic Light Selalu Berwarna Hijau Saat Soeharto Lewat Karena Ulah Paspampres
Dan, keempat kaleng tersebut dibawa ke labfor cabang palembang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut terkait kandungan cairan itu.
"Ternyata sampai di sana, dilakukan proses di laboratorium. Rupanya ini adalah yang biasa disebut sabu cair," ungkapnya lagi.
"Terus sekarang ini pertama kali polres tanya barat dengan menangani kasus-kasus cair," ujarnya.
Baca: Terekam CCTV, Perempuan tak Dikenal Curi Motor di Sarolangun, dan Diduga Ingin Lakukan Penculikan
Sabu tersebut berubah menjadi kristal apabila mengalami proses tertentu atau dalam jangka waktu tertentu.
Total berat dari sabu cair yang telah mengkristal tersebut sebesar 1,6 Kg dengan nilai miliaran rupiah. Dan, rencananya tersangka akan membawa sabu tersebut ke Jakarta.
*Pelaku Residivis dan Jaringan Internasional
Pelaku diduga sebagai kurir yang berasal dari Jakarta yang juga residivis kasus narkoba dengan hukuman empat setengah tahun yang dijalani di Lapas Cipinang.
"Berangkat dari Jakarta ke Batam naik pesawat kemudian lanjut lagi ke Malaysia lewat jalur tikus," ungkap Kapolres.
Baca: Terduga Teroris Tewas di Tanjung Balai, Kapolres Sebut Masih Serangkaian dengan Peristiwa Mei 2018
Baca: Densus 88 Angkut Bahan Peledak yang Sudah Dirakit dari Rumah Terduga Teroris Tanjung Balai
Keluar masuk Indonesia dari Malaysia melalui Batam secara tidak resmi kembali secara tidak resmi. Karena sudah bawa barang tersebut maka dia tidak naik pesawat tetapi melalui jalur laut melalui Kuala Tungkal dan akan ke Jakarta.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai hukuman mati," terangnya. (*)