Kasus Pembangunan Embung
Sarjono Blak-blakan dalam Persidangan, Laporkan Saksi yang Sampaikan Laporan Palsu
Kadis Pertanian Tanaman Pangan Tebo, Sarjono menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Rabu (17/10/18)
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kadis Pertanian Tanaman Pangan Tebo, Sarjono menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Rabu (17/10/18) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam keterangannya Sarjono mengaku, memercayakan proyek tersebut kepada konsultan perencanaan, W Asmoro. Dia menyampaikan, pada Desember 2015, pengerjaan telah dilakukan sekitar 80 persen dengan pencairan masih 30 persen.
"Selanjutnya ada addendum, akhir Desember. Dari sana ada pencairan tahap dua, sebesar 95 persen tambah 5 persen," lanjutnya.
Baca: Launching Robs Barrel di Odua Weston, Adakan Opening Party Bertema Mono Chrome
Dari total pencairan 100 persen itu, termasuk juga dana pemeliharaan.
Namun, pada awal tahun 2016, terjadi banjir bandang yang membuat bangunan itu roboh. Dia menyesalkan, tidak seharusnya semua tuduhan mengarah padanya. Sebab, dia mengklaim telah bekerja dengan maksimal.
"Kami tidak tahu harus bagaimana lagi bekerja, padahal kami bekerja untuk negara. Tapi ketika ada permasalahan seperti ini, kenapa semua mengarah ke saya?" sesalnya.
Selanjutnya, pada akhir persidangan dia turut menyampaikan kepada majelis hakim, bahwa telah melaporkan saksi Muhammad Ziadi. Pasalnya, menurutnya keterangan sekretaris pejabat penata urusan keuangan itu dianggapnya tidak benar.
“Saya sudah laporkan saksi dengan menyampaikan keterangan palsu ke Polresta Jambi,” katanya, jelang persidangan ditutup, Rabu (17/10/18).
Baca: 13 Guru SD dan SMP Hari Ini Dilantik Sekda
Baca: Pemkab Muarojambi Tandatangani Kerjasama Program Sistercity dengan 4 Kabupaten di Jambi
Keterangan Muhammad Ziadi
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Muhammad Ziadi mengaku Sarjono memintanya untuk melakukan pencairan dana proyek, sementara pengerjaan belum selesai 100 persen.
Atas kesaksian yang disampaikan pada Senin (1/10/18) itu, Sarjono telah mengancam akan melaporkan Muhammad Ziadi telah memberikan keterangan palsu di persidangan.
“Yang disampaikan saksi, itu tidak benar. Saya tidak pernah minta begitu. Anda telah disumpah dan saya berhak menuntut Anda dengan memberikan kesaksian palsu!” kata Sarjono, seperti diberitakan Tribunjambi.com, Senin (1/10/18).
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan embung di Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo ini melibatkan empat terdakwa. Keempatnya adalah Sarjono sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo selaku Pengguna Anggaran (PA), Kembar Nainggolan selaku Kabid Pertanian Tebo sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Faisal Utama selaku Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa, dan Jonaita Nasir selaku pemilik proyek.
Baca: Dinas Pendidikan Dorong Kelancaran Vaksinasi Rubella MR
Baca: FPTI Jambi Resmikan Sekretariat Sekaligus Kafe Kopi HelloSapa, Diapresiasi Ketua OJK
Baca: Ingin Bawa Kabur Saudara dari Penjara, Malah Reza yang Ikutan Masuk ke Penjara
Keempatnya diduga telah melakukan penyalahgunaan dana proyek Pengadaan Konstruksi Embung di Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2015. Dari proyek 100 persen, pekerjaannya baru diselesaikan sekitar 80,799%, yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 51 ayat (1) huruf c dan Pasal 89 ayat (4).