Kasus Pembangunan Embung

Sarjono Blak-blakan dalam Persidangan, Laporkan Saksi yang Sampaikan Laporan Palsu

Kadis Pertanian Tanaman Pangan Tebo, Sarjono menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Rabu (17/10/18)

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
tribunjambi/mareza sutan a j
Terdakwa kasus embung, dari kanan: Sarjono, Kembar Nainggolan, Jonaita Nasir, Faisal Utama 

Perbuatan keempat terdakwa secara primair diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan  Undang-undang No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: 6 Kabupaten di Jambi Berpotensi Hujan Lebat Hingga Sabtu (20/10). Waspada Dampak Berikut

Baca: VIDEO: Pendaftar Online CPNS Kabupaten Muarojambi Capai 6 000 Peserta

Baca: Angka Dispensasi Pernikahan Dini di Tanjabbar Meningkat, Ini Pesan Untuk Orangtua

Baca: Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Ambil Sumpah 35 Advokat KAI

Secara subsidair, perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi pada Rabu (24/10/18) mendatang dengan agenda saksi yang meringankan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved