Kasus Pembangunan Embung
Sarjono Blak-blakan dalam Persidangan, Laporkan Saksi yang Sampaikan Laporan Palsu
Kadis Pertanian Tanaman Pangan Tebo, Sarjono menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Rabu (17/10/18)
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
Perbuatan keempat terdakwa secara primair diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: 6 Kabupaten di Jambi Berpotensi Hujan Lebat Hingga Sabtu (20/10). Waspada Dampak Berikut
Baca: VIDEO: Pendaftar Online CPNS Kabupaten Muarojambi Capai 6 000 Peserta
Baca: Angka Dispensasi Pernikahan Dini di Tanjabbar Meningkat, Ini Pesan Untuk Orangtua
Baca: Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Ambil Sumpah 35 Advokat KAI
Secara subsidair, perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi pada Rabu (24/10/18) mendatang dengan agenda saksi yang meringankan.