Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Ambil Sumpah 35 Advokat KAI
Sebanyak 35 advokat dari organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) sewilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Jambi mengambil
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 35 advokat dari organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) sewilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Jambi mengambil sumpah, Rabu (17/10/18). Pengambilan sumpah ini dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Irama Chandra Ilja dan berlangsung di gedung PT Jambi, Telanaipura, Kota Jambi.
Dalam pengambilan sumpah itu, Ketua PT Jambi menyampaikan, seorang advokat bertanggung jawab menegakkan hukum dan keadilan.
Baca: Dodi Sularso: Nyaleg Mana Mungkin Nggak Ada Cost
"Selain itu, advokat sangat menjunjung tinggi moralitas, karena advokat adalah wakil dari masyarakat (kliennya)," katanya.
Dia menegaskan, tugas advokat bukan sekadar memenangkan perkara kliennya. Lebih dari itu, advokat bertugas memberi pendampingan hukum.
"Tugas advokat bukanlah untuk memenangkan perkara kliennya yg bermasalah dengan hukum. Tugas advokat adalah memberi pendampingan hukum di pengadilan untuk menyelamatkan hak-haknya," tegasnya.
Pengambilan sumpah ini turut dihadiri perwakilan dari Pemprov Jambi, Polda Jambi, Danrem 042 Garuda Putih, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Kanwil Kemenkumham, dan beberapa perwakilan lain.
Selain itu, pengambilan sumpah ini turut dihadiri pengurus pusat dan daerah KAI.
Baca: Puluhan Koperasi di Merangin Mati
Baca: Kajari Batanghari Bingung Mau Lapor Kemana, Minta Koperindag Lakukan Sosialisasi