Sidang KPUD VS Syaihu, KPU Ajukan 18 Bukti

Pada saat itu, Mudrika anggota majelis langsung mengambil sikap dan menengahkan permasalahan.

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/wahyu
Sidang penanganan pelanggaran administratif Pemilu 2019 di Bawaslu Sarolangun, menghadirkan dua saksi 

"Jadi kita disini saudara, jangan banyak mengulangi masalah perkara, kita ini aja, jadi tolong lah ya. Saya tidak tahu saudara, hubungi pengacara saya, kita jangan panjang lebar bukan di Pengadilan Negeri, maaf yang mulya ini sudah keluar dari substansi,”ucap Sahrial Gunawan dengan nada suara keras.

Baca: KPU Tanjab Barat Pastikan Suku Duano Masuk DPT

Pada saat itu, Mudrika anggota majelis langsung mengambil sikap dan menengahkan permasalahan.

“Kita harus tenang di persidangan, jikalau muncul pertanyaan dari pelapor terhadap saksi, misalkan tahu bilang saja tahu, dan kalau tidak tahu bilang saja tidak tahu,” kata Mudrika.

Lanjutnya, Saksi Sahrial Gunawan mengakui adanya melakukan pendaftaran calon anggota DPRD dari PDI Perjuangan di KPUD berdasarkan SK DPP PDI Perjuangan tanggal 4 Agustus 2017, hanya saja lupa tanggalnya. Selain itu, saksi juga mengakui memasukkan LADK ke KPU Sarolangun.

“SK dan dokumen saat mendaftar ke KPU sudah diteliti dan diperiksa keaslian atau palsunya surat dan dokumen oleh KPU, Cara pemeriksaan yang dilakukan oleh KPU saya tidak tahu,” cetusnya.

Baca: Polres Tanjab Barat Ungkap Modus Baru, Kurir Bawa Sabu Bentuk Cair Dalam Minuman Kaleng

Sedangkan menurut kesaksian AH Marzuki menerangkan, gugatan H Muhammad Syaihu di Pengadilan Negeri Sarolangun, pihak DPC PDI Perjuangan Sarolangun sebagai pihak terkait. Namun, saksi AH Marzuki mengakui, bahwa ia tidak tahu dengan SK DPP PDI Perjuangan Nomor 05.04-c/kpts-dpc/dpp/viii/2017 4 Agustus 2017 juga sebagai bukti di persidangan di Pengadilan Negeri Sarolangun.

“Iya benar, DPC PDI Perjuangan mendatrakan Caleg ke KPU Sarolangun mengacu pada SK terakhir. Diperlihatkan SK yang asli ke KPU, tapi yang diserahkan SK yang sudah di photo copy dan dilegalisir DPP,” jelasnya.

Lantas, kuasa hukum Samaratul Fuad bertanya, apakah ada konferwnsi cabang (Konfercab) 2017 dilaksanakan sepanjang tahun 2017 permasalahan dengan munculnya SK DPP PDI Perjuangan tahun 2017, dikatakan saksi AH Marzuki tidak ada melaksanakan Konpercab, Konpercab dilaksnakan setelah berakhirnya masa jabatan kepengurusan.

Baca: Terekam CCTV, Perempuan tak Dikenal Curi Motor di Sarolangun, dan Diduga Ingin Lakukan Penculikan

“DPC PDI Perjuangan mengusulkan kepada DPP untuk mengorbitkan SK baru, karena adanya penyesuaian struktur. Sebab SK DPP PDI Perjuangan tahun 2016 belum tercapai keterwakilan perempuan 30 persen, maka untuk memenuhi syarat verifikasi, maka kami mengusulkan penambahan struktur perempuan. Persoalannya hanya menyesuikan kouta keterwakilan perempuan,”bebernya.

Selain itu, saksi AH Marzuki juga mengakui bahwa setelah adanya SK DPP PDI Perjuangan 2017, Jannantul Firdaus dan Hapis masih masuk dalam struktur kepengurusan DPC PDI Perjuangan. Tapi, permasalahan tentang surat pengunduran Jannatul Firdaus dan Hapis, dirinya tidak pernah menerima di DPC PDI Perjuangan.

“Jannatul Firdaus dan Hapis secara otomatis bukan lagi keanggotaan DPC PDI Perjuangan Sarolangun, karena sudah pindah ke Parpol lain pada pencalonan anggota DPRD Sarolangun di Pemilu 2019,” tandasnya.

Baca: Terduga Teroris Tewas di Tanjung Balai, Kapolres Sebut Masih Serangkaian dengan Peristiwa Mei 2018

Ketua DPC PDIP Sarolangun, Syahrial Gunawan selaku saksi pihak KPUD Sarolangun usai sidang, ketika dimintai tanggapan, dirinya enggan berkomentar.

"Ai dak dak. Aku kalok komen masalah ini dak mau, aku dak mau layani orang gilo tu," katanya

Sedangkan ketua KPUD Sarolangun M Fakhri mengatakan bahwa pihaknya meyakini bahwa bukti yang dikeluarkan pada saat persidangan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita meyakini bahwa 18 alat bukti memenuhi syarat, kemudian kita merasa itu valid dan fakta seperti itu," katanya.

Baca: Saat Soeharto Blusukan Secara Rahasia Buat dan Geger Para Pejabat Daerah

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved