Beginilah Nasib Syahrial Warga Lhoksumawe yang Tertangkap Selundupkan Sabu 5 Kg ke Jambi
Penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, telah merampungkan berkas penyidikan kasus 5 kg sabu
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: bandot
Tribun Jambi/Rian Aidilfi
Satu keluarga asal Desa Darusallam, Kecamatan Nisam Louksumawe, Aceh Utara, diamankan Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi tepat di depan Polres Muarojambi, Senin (20/8) sekira pukul 17.00 WIB. Mereka kedapatan membawa sabu-sabu 5 Kg.
Dari pengakuan pelaku, dirinya diupah sebesar Rp 10 juta. Namun, diakuinya baru dibayar Rp 5 juta, sisanya jika mobil tersebut selamat sampai di Palembang.
Dirinya mengaku, mobil tersebut milik Mery yang dikenalnya setahun lalu. Saat itu Mery memintanya untuk mengantar mobil tersebut ke Palembang dari Medan. Sehingga pelaku mengajak anak dan istrinya sembari liburan.
Akibat perbuatannya, Syahril diganjar pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan dendan maksimal Rp 8 miliar. (*)