Beginilah Nasib Syahrial Warga Lhoksumawe yang Tertangkap Selundupkan Sabu 5 Kg ke Jambi
Penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, telah merampungkan berkas penyidikan kasus 5 kg sabu
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, telah merampungkan berkas penyidikan kasus 5 kg sabu yang dibawa oleh Syahrial (45) warga Lhoksumawe Provinsi Aceh.
Bahkan berkasnya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta.
"Sudah kita limpahkan minggu kemarin, sekarang masih diperiksa oleh jaksa," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/10).
Eka bilang, pihaknya juga menunggu jawaban dari JPU terkait kelengkapan berkas itu.
Baca: Bakal Tanding, Link Live Streaming dan Jadwal Timnas U-19 Indonesia Vs Taiwan Piala Asia 2018
Jika berkas dinyatakan lengkap, maka akan segera dilakukan pelimpahan tahap kedua.
"Kalau sebaliknya, maka akan kita lengkapi sesuai petunjuk dari jaksa," katanya.
Untuk saat ini, kata Eka, tersangka Syahril masih ditahan di Mapolda Jambi.
Pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
Pasalnya, kasus terbaru yang ditangani oleh anggotanya masih ada kaitan dengan Syahril.
"Ini masih kita lakukan pengembangan terkait kasus ini," jelasnya.
Baca: Gisel Terang-terangan Sebut Wanita Ini Pernah Seranjang Dengannya dan Gading Marten, Ternyata Dia
Untuk diketahui, Syahril dibekuk Tim Subdit III Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi di depan Polres Muarojambi saat mengendarai mobil mewah bernomor polisi B 1866 CBA, Sabtu (20/8).
Saat itu, petugas telah membuntuti mobil yang dikendarai pelaku dari perbatasan Jambi-Riau.
Saat dilakukan penggeledahan, di lokasi tidak ditemukan barang bukti sabu. Namun setelah dilakukan pembongkaran di bengkel yang ada di kawasan Simpang Rimbo, baru lah duetmukan barang bukti sabu seberat 5 kg yang disimpan di bawah jok mobil yang telah dimodifikasi.
Baca: Begini Hasil Visum Haringga Sirla yang Dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung, Soroti Bagian Kepala
Dari pengakuan pelaku, dirinya diupah sebesar Rp 10 juta. Namun, diakuinya baru dibayar Rp 5 juta, sisanya jika mobil tersebut selamat sampai di Palembang.
Dirinya mengaku, mobil tersebut milik Mery yang dikenalnya setahun lalu. Saat itu Mery memintanya untuk mengantar mobil tersebut ke Palembang dari Medan. Sehingga pelaku mengajak anak dan istrinya sembari liburan.
Akibat perbuatannya, Syahril diganjar pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan dendan maksimal Rp 8 miliar. (*)