Terdakwa Kasus Embung Bantah Keterangan Saksi

Hal sama dilakukan Zaidi. Usai mendengar temuan dari inspektorat, dia mengembalikan uang sejumlah Rp 4 juta.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/mahreza
JPU menghadirkan enam saksi dalam perkara dugaan korupsi embung Tebo 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemeriksa hasil pekerjaan, Dolok Saribu, turut dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan embung di Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2015 kembali digelar, Senin (1/10).

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam keterangannya, dia mengaku sebagai sekretaris.

"Saya dapat honor per tahun, Rp 750 ribu," katanya.

Dua saksi peneliti kontrak yang dihadirkan JPU dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Embung di Kabupaten Tebo
Dua saksi peneliti kontrak yang dihadirkan JPU dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Embung di Kabupaten Tebo (tribunjambi/mahreza)

Honor itu diberikan oleh Hendra Yusfikar. Keterangan itu tidak ditampik Hendra ketika memberi kesaksian. Dia berperan sebagai bendahara dan menerima honor sebesar Rp800 ribu.

Dia mengaku pernah menerima uang sejumlah Rp8 juta dari rekanan.

"Saya dapat Rp 8 juta. Rp4 juta untuk Pak Zaidi, Rp2,5 juta untuk saya, dan sisanya Rp1,5 juta saya berikan untuk anggota yang bantu saya," katanya.

Baca: Sidang Dugaan Korupsi Embung Tebo, Saksi Peneliti Kontrak Akui tak Ada Sertifikasi

Namun, uang tersebut telah dikembalikannya setelah mendengar temuan dari inspektorat.

"Saya kembalikan Rp4 juta, karena yang Rp 1,5 juta itu saya anggap tanggung jawab saya," katanya.

Hal sama dilakukan Zaidi. Usai mendengar temuan dari inspektorat, dia mengembalikan uang sejumlah Rp 4 juta.

Baca: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Embung Tebo, Jaksa Hadirkan Enam Saksi

Persidangan sempat panas ketika Zaidi memberi kesaksian, Sarjono pernah memintanya untuk mencairkan dana proyek, sedangkan proyek belum selesai 100 persen.

"Yang disampaikan saksi, itu tidak benar. Saya tidak pernah minta begitu. Anda telah disumpah dan saya berhak menuntut Anda dengan tuduhan memberi kesaksian palsu!" Sarjono menegaskan.

Meski begitu, Zaidi tetap pada kesaksiannya.

Baca: Video Berpindahnya Perumahan Balarao Palu, Ambles dan Hancur Bagai Ditelan Bumi

Untuk diketahui, kasus ini menjerat empat terdakwa. Di antaranya, Sarjono sebagai Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo, selaku Pengguna Anggaran (PA), Kembar Nainggolan selaku Kabid Pertanian Tebo sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Faisal Utama selaku Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa, dan Jonaita Nasir selaku pemilik proyek.

Keempatnya diduga telah melakukan penyalahgunaan dana proyek Pengadaan Konstruksi Embung di Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2015.

Baca: VIDEO: Iqbal Menjadi Peserta Terbaik Jalan Sehat Tribun Jambi

Dari proyek 100 persen, pekerjaannya baru diselesaikan sekitar 80,799%, yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 51 ayat (1) huruf c dan Pasal 89 ayat (4).(*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved